Pemerkosa Mahasiswi Asal Tomohon, Ditangkap Polisi


Manado, ME

Tersangka kasus pemerkosa mahasiswi cantik, SK alias Semi alias Pokol (38) warga Desa Winangun Atas, Jaga IV, Kecamatan Malalayang, Manado, akhirnya ditangkap pihak kepolisian dan dihadiahi timah panas.

Tersangka yang merupakan residivis dan belum lama dinyatakan bebas bersyarat pada 17 Agustus lalu ini, diringkus di tempat persembunyiannya di perkebunan Pineleng.

Awal penangkapan pemerkosa Mahasiswi UNPI ini, berdasarkan informasi di Medsos FB Tim Manguni Polda Sulut.

Tidak berselang lama, Tim Manguni 3 yang dipimpin AKP Frely Sumampouw melakukan penyelidikan di Desa Koka, Kembes dan Tondano.
Kronologis pemerkosaan terhadap korban CT alias Claudia, warga Kakaskasen Tomohon ini, berawal
saat dirinya akan menuju Manado dengan menumpang taksi gelap.


Tersangka dengan kendaraan jenis sedan warna hitam DB 1237 EA, menawarkan jasanya. Korban sendiri langsung menaiki kendaraan tersebut. Namun, saat perjalanan ke Manado, tersangka membelokan mobilnya ke perkebunan Desa Kali Koka Tomohon. Ditempat sepi korban tidak hanya diikat tapi juga diancam dengan pisau.


Namun beruntung, dalam perjalanan korban berhasil membuka pintu mobil dan melompat. Claudia pun ditolong warga sekitar dan melaporkan ke pihak kepolisian atas pencurian dan pemerkosaan yang dialaminya.

Kemudian, berkat informasi masyarakat, polisi memperkaya hasil penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan tersangka pemerkosa sekaligus pencurian itu.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti (babuk) berupa kalung emas mata salib dan hp milik korban. Selanjutnya ketika dikembangkan, disita lagi senjata tajam (sajam) yang digunakan tersangka beserta kendaraan sedan warna hitam.

Kapolda Sulut Irjen Pol Wilmar Marpaung melalui Dirreskrimum Kombes Pitra Ratulangi serta didampingi Kabid Humas Kombes Marjuki menerangkan, tersangka punya rentetan kasus kriminal selama 10 tahun terakhir.

"Sejak  2006 hingga 2016, rentetan tindak krimimal dilakukan tersangka seperti pencurian cengkeh divonis 1 tahun penjara, pidana curanmor 2 tahun penjara dan curi cengkih vonis 6 tahun penjara," terang Ratulangi.

"Tersangka ini pernah tertembak karena lakukan pencurian tape mobil milik Wakpolresta Manado,"tambahnya.

"Bukannya insaf karena bebas  malah melakukan lagi pidana perkosaan dan disertai pencurian dompet, kalong, cincin dan hp terhadap korban mahasiswi," sambungnya.

Diketahui, saat mendengar bahwa tersangkan telah ditangkap, sekitar 100 orang keluarga dan teman-teman mahasiswa korban sempat mendatangi tersangka di Mapolda untuk manganiaya karena kesal dengan perbuatan pelaku. Namun tidak terjadi karena dihalangi oleh petugas yang siaga di Mapolda.

"Untuk proses hukum, kasus ini ditangani Subdit IV, Renakta Ditreskrimum Polda Sulut,"tutup Ratulangi.(melky tumilantouw)



Sponsors

Sponsors