Foto: Ilustrasi
Gadis SMA Digarap Tiga Pemuda
Motongkad, ME
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, hanya dianggap sebelah mata. Di desa Motongkat Kecamatan Nuangan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), lagi-lagi terjadi kasus pemerkosaan.
Indikasi ini muncul ke permukaan publik saat ayah korban membuat laporan ke Mapolsek Nuangan baru-baru ini. Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menenga Atas (SMA), diduga diperkosa oleh tiga lelaki.
Mawar (nama samaran) (17), awalnya dijemput lelaki bernama Yudi, menggunakan sepeda motor, menuju ke rumah DR alias Dony di desa Motongkad Utara. Saat berada di rumah Dony, korban yang masih mengenakan seragam sekolah, ditelanjangi dan digarap secara bergilir di salah satu kamar. Tiga Pemuda yang melakukan pemerkosaan itu diketahui identitasnya adalah Dony, IP alias Ikbar dan FM alias Fuad, warga Motongkad.
Kapolres Bolmong Melalui Kasubag Humas AKP Saiful Tamu, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. "Ketiganya telah kami tahan di Rutan Polsek Nuangan untuk pemeriksaan lebih lanjut" kuncinya. (matt rey kartoredjo)



































