Dinas Terkait Disinyalir Tidak Tanggapi Limbah Tong Sianida Milik HL
Kotabunan, ME
Dugaan pencemaran lingkungan Limbah Tong Sianida di Desa Kotabunan Kecamatan Kotabunan milik HL disinyalir tidak ada tanggapan dari dinas terkait. Pasalnya, limbah yang sering dikeluhkan warga, bahkan sudah sering diangkat melalui sejumlah media ini, sampai saat ini terkesan dibiarkan oleh dinas terkait dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup (BLH).
Melihat hal ini, tokoh masyarakat Usman Mamonto kembali angkat bicara. Dirinya menegaskan agar BLH secepatnya menindak tegas oknum yang sengaja melakukan pencemaran tersebut. "Torang orang sini, mati disini, jadi torang yang rasa depe dampak. Seharusnya BLH yang tau tentang hal ini karena mereka (BLH-red) yang punya kewenangan. Kalau memang tidak punya izin, harus diberi tindakan tegas," ujar Mamonto.
"Kalau memang oknum pengusaha yang sudah jelas melakukan pencemaran, dan juga tidak memiliki izin seharusnya BLH jangan diam saja," singgung Mamonto.
Terpisa, Kepala Badan (Kaban) Lingkungan Hidup (BLH) Boltim Priymos, saat di konfirmasi manadoexpress.co via selular, dirinya belum memberikan jawaban. "Saya masih rapat. Ia, nanti saya kasih komentarnya," singkat Priymos. (matt rey kartoredjo)



































