Hukuman Kebiri Mulai Diterapkan di Sulut


Manado, ME

Semakin meningkatnya laporan kasus kejahatan seksual di Mapolresta Manado, akhirnya menjadi pertimbangan tersendiri bagi pihak Polresta untuk segera menerapkan hukuman kebiri kepada para pelaku, sebagaimana ditetapkan Presiden RI Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Tindakan penerapan hukuman kebiri itu, langsung diultimatumkan Kapolresta Manado AKBP Suprayitno lewat Wakapolres AKBP Enggar Brotoseno. “Oleh karena banyak laporan kasus cabul masuk, maka kita coba akan menerapkannya,” tegas Enggar, Senin (30/05), saat ditemui media.

 

Dari informasi yang diperoleh, Polresta Manado Senin 30 Mei 2016 kembali menerima dua laporan kasus kejahatan seksual. Laporan kasus pertama, salah seorang remaja, sebut saja namanya Manis (13) diduga telah diperkosa tiga lelaki dengan modus memberikan minuman kepada korban yang diduga telah dicampur obat agar korban tak sadarkan diri.

 

Peristiwa tersebut terjadi pagi 30 Mei 2016, berawal saat korban hendak buang air kecil di salah satu toilet umum Pasar Karombasan. Waktu itu, ada tiga laki-laki dan satu perempuan tengah pesta minuman keras. “Selesai buang air, dia melihat satu teman laki-lakinya ada disitu. Temanya pun mengajak anak saya untuk duduk bersama,” ungkap ayah korban, saat melaporkan kasus ini di Mapolresta Manado.

 

Selanjutnya, diceritakan korban kemudian diajak ke sebuah rumah yang tidak diketahui lokasinya. Di rumah itu, korban kembali diajak miras oleh temannya, namun tidak diturutinya, sebaliknya korban hanya meminta diberikan air putih. “Ketika anak saya minum air putih yang disediakan, kepalanya langsung pusing. Kemudian temannya menyuruh tidur di kamar. Pas tertidur di kamar, dia pun langsung tak sadarkan diri,” terang ayah korban.

 

Saat sadarkan diri, korban langsung histeris begitu melihat dirinya sudah dalam kondisi bugil. Tidak terima dengan perlakuan bejat para “penjahat kelamin”, ayah korban lantas menempuh proses hukum, dengan melaporkan kejadian yang menimpa anaknya. “Kalau boleh, para pelaku dikebiri sebagaimana Perppu yang telah ditetapkan Presiden,” pintanya.

 

Sementara itu, laporan kasus kedua, ABG lima belas tahun, sebut saja namanya Jingga, kedapatan hendak disetubuhi tukang ojek insial RS alias Riski (19) warga Kelurahan Kombos Kecamatan Singkil, yang tak lain adalah pacar korban. Orang tua korban yang memergoki insiden tersebut, akhirnya mengetahui kalau anaknya telah digauli sebanyak empat kali oleh pelaku, sejak April 2016.

 

Kasubag Humas Polresta Manado AKP Agus Marsidi, ketika dikonfirmasi telah membenarkan adanya dua laporan kasus kejahatan seksual yang masuk. “Laporan tersebut telah kami terima. Saat ini sedang ditangani Unit PPA,” terang Marsidi.

 

Menanggapi mulai maraknya kejahatan seksual di Sulut, satu dari pemerhati anak di Sulut Nenny Rahmawati, akhirnya ikut angkat suara dan menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan hukuman kebiri yang siap diberlakukan Polresta Manado. “Jangan cuman jadi wacana, pihak kepolisian harus menjalankan Perppu Presiden, yang jelas kita dukung penuh sikap Polresta Manado yang siap memberlakukan hukuman kebiri tersebut,” tanggapnya.

 

Dukungan agar Polresta Manado menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual juga datang dari Polda Sulut. “Jadi perlu penanganan yang ekstra. Para pelaku akan kita kenakan pasal berlapis, sesuai perintah bapak Kapolri (Jenderal Badrodin Haiti) kemarin,” ungkap Kapolda Sulut, Brigjen Pol Wilmar Marpaung melalui Kabid Humasnya AKBP Wilson Damanik. (Rhendy Umar)



Sponsors

Sponsors