Tim Resmob Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap ER
Bitung, ME
Kerja keras tim Reserse Mobil (Resmob) Cobra Polsek Maesa dan Resmob Wentira Polres Bitung dalam kasus kekerasan seksual dibawah umur yang menimpa korban bernama ER alias Enjelita (12), akhirnya membuahkan hasil. Para pelaku berhasil diungkap dan digelandang oleh yang berwajib.
Sebagaimana yang diungkapkan Kapolres Bitung, AKBP Reindolf Unmehopa didampingi Wakapolres Bitung, Kompol Bargani, Kapolsek Maesa, Kompol Deli Manullang dan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP C Samuri, kepada wartawan, di Markas Polsek Maesa, Jumat (13/5), pukul 15.00 Wita.
Menurut Unmehopa, para tersangka yang sudah mereka amankan di Sektor Maesa saat ini masih menjalani pemeriksaan (BAP) berjumlah 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Inisial keempatnya adalah IM alias Aim, SM alias Jetli, FSP alias Sandi dan LM alias Vira.
"Keempat tersangka tersebut dibekuk oleh Resmob Cobra dan Resmob Wentira di lokasi yang berbeda-beda. Aim dibekuk di Kecamatan Matuari, Jetli dibekuk di Kecamatan Lembeh Selatan, Sandi dibekuk di Kecamatan Maesa dan Vira dibekuk di Kecamatan Maesa," ujarnya.
Dijelaskannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang – Undang Nomor 23 Tahun20012 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun.
"Sebagai aparat penegak hukum di Wilayah Kota Bitung, kami sangat berterima kasih atas kedatangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Prof Dr H Yuddy Chrisnandi ke Kota Bitung Kamis kemarin menjenguk korban yang dirawat di RSUD Manembo-nembo. Dengan motifasi yang diberikan kepada kami agar secepatnya menangkap para tersangka akhirnya bisa terjawab, karena penangkapan keempat orang tersangka ini dilakukan dalam waktu 1x24 jam dan itupun sudah kami buktikan," pungkasnya. (Keket)



































