Polda Sulut Resmi Limpahkan Berkas Kasus Perkosaan ke Polda Gorontalo


Manado, ME

Polda Sulut secara resmi melimpahkan kasus dugaan pemerkosaan oleh 19 pria yang dialami gadis muda berinisial S warga kelurahan Kuhun Kecamatan wenang, ke Polda Gorontalo.

 

Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan, pelimpahan berkas tersebut sesuai tempat kejadian perkara. "Jadi karena kasus ini TKP nya di Gorontalo, maka selanjutnya Polda Gorontalo yang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya, Rabu (11/5) di Polda Sulut.

 

Ditambahkannya, dalam pelimpa han kasus dari Polda Sulut, pihaknya resmi menetapkan dua orang tersangka penganiayaan, yakni Memey dan Yuyun, dan untuk selanjutnya Polda Gorontalo yang akan mengembangkan kasus ini. "Jadi penetepan tersangka pada kasus penganiyaan dan untuk kasus pemerkosaan sampai dengan saat ini, belum ada tersangka," terang dia.

 

Sementara itu, Wadireskrimum Polda Gorontalo AKBP Iwan Eka Putra secara resmi menerima berkas kasus ini dengan dua tersangka penganiayaan yang sudah ditetapkan, yakni Memey dan Yuyun.

 

Dirinya menambahkan, sejauh ini pihaknya sudah mengantongi Enam nama yang diduga mengetahui peristiwa penganiayaan itu. "Untuk keenam orang itu, sampai saat ini belum ada penetapan kepada mereka. Tapi akan kami akan dalami dalam proses penyelidikan saat berada di TKP Gorontalo," kuncinya. (Rhendi Umar).



Sponsors

Sponsors