Foto: Kombes Pol Pitra Ratulangi - AKBP Wilson Damanik
Direskrimum dan Kabid Humas Polda Sulut Silang Pendapat
Manado, ME
Penanganan kasus korban perkosaan V (19) di Polda Sulut, terjadi saling beda pendapat. Kabid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik dan Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Pitra Ratulangi, memberikan jawaban berbeda saat diwawancarai dengan penetapan tersangka kedua teman korban yaitu Yuyun dan Memey.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Sulut Wilson Damanik menyampaikan, kedua teman korban yang bersama-sama pergi ke Kota Gorontalo, sudah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan pasal 351 KUHP tentang penganiyaan. "Jadi penetapan tersangka kepada pelaku atas laporan korban dan dibuktikan berdasarkan hasil visum, keterangan korban, keterangan pelaku, serta saksi-saksi lainya. Serta melihat apakah kejadian tersebut terjadi saat di Gorontalo, atau dalam perjalanan menuju ke Manado, " tutur Damanik saat diwawancarai Selasa sore (10/5).
Sementara itu Kombes Pol Pitra Ratulangi, saat diwawancarai oleh awak media kemarin malam, sekitar pukul 00.15 menyebutkan, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka yang ditetapkan oleh Polda Sulut. "Sementara belum ada penetapan tersangka. memang berdasarkan pemeriksan, korban dan kedua temannya sempat terjadi perkelahian. Karena korban sempat melakukan kekacauan sewaktu berada di Gorontalo, sehingga kedua temannya menarik paksa dirinya kedalam mobil dan terjadi perkelahian. Tapi untuk penetapan tersangka belum ada, karena kami masih akan melakukan konfrontir," tutur Ratulangi.
Diketahui sebelumnya, kasus ini sudah dilaporkan oleh orang tua korban sejak (24/2) di Polresta Manado. Selanjutnya penanganan kasus tersebut dilimpahkan di Polda Sulut, dan setelah itu dilimpahkan ke Polda Gorontalo. Melihat tempat kejadian perkara berada di Gorontalo. Hanya saja keluarga korban mengeluh dengan proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian karena terkesan lambat. Sehingga ibu korban melaporkan kasus ini langsung pada Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (Rhendi Umar)



































