Foto: Mapolda Sulut
Polda Sulut Tetapkan 2 Teman Korban Perkosaan Sebagai Tersangka
Manado, ME
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menetapkan status tersangka kepada Yuyun dan Memey terkait dengan kasus penganiyaan yang dilakukan pada korban V (19).
Kabid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik menuturkan, status tersangka diberikan kepada dua orang pelaku, berdasarkan laporan yang disampaikan korban V. "Jadi kedua teman korban sudah ditetapkan tersangka berdasarkan pasal 351 KUHP tentang penganiyaan," ujarnya.
Dirinya menambahkan, penetapan tersangka berdasarkan hasil visum korban, keterangan korban, keterangan pelaku dan saksi-saksi lainnya. "Sehingga dapat dilihat apakah kejadian tersebut dilakukan saat berada di Hotel Gorontalo atau pada saat perjalanan dari Gorontalo ke Manado, dan hal tersebut yang menjadi dasar kami menetapkan tersangka," katanya.
Terkait dengan kasus perkosaan, Damanik menyampaikan sampai sejauh ini berdasarkan keterangan beberapa saksi, belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka. "Masih minim untuk dilihat terjadi kasus kekersaan seksual khususnya pemerkosaan kepada korban. Karena berdasarkan keterangan saksi belum ada yang mengarahkan kepada perkosaan," kuncinya. (Rhendi Umar)



































