Perekaman e-KTP Di Minahasa, Capai 80 persen
Tondano, ME
Hingga saat ini, jumlah wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Minahasa yang telah melakukan perekaman sudah mencapai 80 persen. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Minahasa, Reviva Maringka, saat ditemui Manado Express di ruang kerjanya, Rabu (26/06).
“Data yang kami miliki, dari 266 ribu wajib KTP yang terdaftar di Minahasa, sudah sekitar 209 ribu yang telah melakukan perekaman,” ujar Maringka.
Lanjut, dia juga menghimbau warga yang belum melakukan perekaman untuk segera melakukannya. Begitu juga warga yang telah memiliki e-KTP agar segera mengaktifkannya.
“Waktu perekamannya memang masih panjang, namun alangkah baiknya jika warga yang belum merekam untuk secepatnya dilakukan, sehingga keakuratan data dapat diperoleh,”
Sementara itu, menanggapi laporan tentang adanya kerusakan alat perekam dibeberapa kecamatan seperti alat perekam di Kecamatan Langowan Barat, Maringka menjelaskan bahwa untuk perbaikan, sebenarnya itu tanggung jawab jawab pihak Konsorsium, namun dia mengatakan, selama bisa diperbaiki pihaknya, mereka akan lakukan perbaikan.
“Untuk maintenance itu tanggung jawabnya dari tim konsorsium sebagai penyedia alat perekam tersebut. Tapi jika kerusakannya bisa di perbaiki oleh Discapil, maka akan kami perbaiki,” terangnya. (Jeksen Kewas)
Foto : Ilustrasi



































