‘Jangan Hanya Jadi Alat Politik’
Cendikiawan Berkumpul Apresiasi Pembentukan Perda Budaya
Manado, ME
Rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait budaya mulai digenjot. Akhir pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) mengumpulkan para akademisi dan budayawan untuk dengar pendapat awal, di ruang rapat kantor dewan Sulut. Pertemuan tersebut dimotori Komisi IV, dipimpin anggotanya, Fanny Legoh. Insiatif para penghuni gedung cengkeh ini pun tuai apresiasi.
Prof Dr Richard Siwu sebagai akademisi mengatakan, tahun 2013 diumumkan, dalam waktu singkat di Indonesia bakal kehilangan 169 bahasa lokal termasuk di Minahasa. Dilematis dan tantangan juga ketika akan masuk ke Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Dikarenakan, tidak diperkenankan orang luar negeri berbahasa Indonesia. Di suatu pihak bahasa Inggris akan semakin menonjol.
”Di selatan, Makasili yang terkenal sampai anak-anak bisa berbahasa sekarang tidak ada. 30 tahun ke bawah di Tondano sudah tidak ada tapi di Jawa Tondano anak-anak masih bisa. Di Tomohon Rurukan sampai dengan empat tahun lalu ada anak-anak bisa, sekarang tinggal Tombulu Jawa dan Saroinsong,” tukas Siwu.
Untuk itu dirinya mengapresiasi tentang pentingnya Perda dibentuk. Di dalamnya memperkuat lokalitas Sulut. “Banyak situs-situs yang kemudian sudah tidak ada lagi cerita-cerita mitologisnya. Karena di situ akan ada hikmah-hikmah lokal. Seharusnya itu dibuat. Cerita tempat itu akan memberikan kebenaran kultural bukan rasional. Ada goa-goa Jepang yang banyak dianggap enteng padahal nilai sejarahnya luar biasa,” usulnya.
Akademisi bidang sejarah, Fendy Parengkuan menuturkan, perkumpulan yang terjadi untuk membahas Perda budaya pantas diapresiasi. Namun, kepedulian bukanlah baru sekarang tapi sudah lama, warga asing pun terlibat.
“Seorang ahli kebudayaan doctor antropologi kebudayaan menyebutan, ada suku yang cepat hilang di Indonesia adalah Minahasa. Makanya penting membuat Perda budaya,” tegasnya.
Para budawayan menjelaskan, adanya Perda, lokalitas Sulut bisa terselamatkan. Namun mereka mengusulkan, soal budaya menjadi hak azasi kepentingan pribadi maupun kelompok. Peran negara memberi pengakuan dan perlindungan terhadap hak pelaku-pelakunya. Jangan budaya dijadikan alat politik. “Ketika kebudayaan itu dikendalikan dengan kepentingan politik maka tidak dinamis lagi. Ranperda nanti saya harap tidak seperti itu,” kata Matulandi Supit, budayawan yang juga aktif di Laskar Manguni Indonesia (LMI).
“Negara mengambil peran melindungi, sementara dinamikanya diserahkan kepada pemangku-pemangku budaya. Jadi, perlu ada dasar-dasar apa yang diatur,” tambah mantan Ketua Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN) Sulut ini.
Pertemuan tersebut dihadiri personil Komisi IV di antaranya Fanny Legoh, Herry Tombeng, Rita Manoppo, Lucia Taroreh dan Muslimah Mongilong. “Untuk sementara kita baru dengar pendapat dulu. Ke depan kita akan membuat naskah akademiknya. Kita pun akan berkunjung ke daerah yang sudah buat Perda budaya sebagai perbandingan,” urai pimpinan rapat, Fanny Legoh. (tim me)



































