Dugaan Penyimpangan ADD Mengiang di Gedung Cengkeh

Komisi I Segera Hearing BPMPD


Manado, ME

Polemik seputar Alokasi Dana Desa (ADD) menyeruak di tanah Nyiur Melambai. Terkait penggunaannya sampai dengan perekrutan pendamping desa, jadi pembicaraan hangat. DPRD Sulawesi Utara (Sulut) pun berjanji secepatnya melakukan pertemuan dengan instansi terkait.

 

Nada sumbang penggunaan ADD di Minahasa Selatan (Minsel) mengiang sampai ke telinga para penghuni gedung cengkeh. Banyak laporan penyalurannya tidak sesuai dengan seharusnya dan prioritas. Felly Runtuwene, legislator partai Nasional Demokrat (Nasdem) Daerah Pemilihan (Dapil) Minsel memberikan tanda awas terhadap peruntukkan dana desa tersebut.

 

Dirinya mengungkapkan, saat bercakap-cakap dengan Bupati Tetty Paruntu dalam satu kesempatan, terkuak sebenarnya besar kucuran dana pemerintah pusat ke desa, memudahkan Pemerintah Kabupaten untuk membangun desa. “Tapi kalau ini jadi lahan korupsi baru, ini harus diseriusi. Saya sudah sering dengar ada Pendamping Desa yang cuma jadi boneka. Itu tidak bisa dibiarkan. Apalagi kalau ada Hukum Tua yang coba main-main dengan dana desa. Jeruji besi menanti anda,” tegas legislator yang kritis ini.

 

Dirinya mendengar, yang banyak bermain justru dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD). Dalam hal ini merupakan stakeholder yang bertanggung jawab terkait dana desa tersebut. “Saya sudah pesankan pada Bupati Minsel, panggil semua Camat dan Kumtua, perwakilan masyarakat, stakeholder terkait dalam hal ini BPMPD. Begitu juga pendamping desa, berikan penegasan. Jangan main-main dengan dana desa. Kalau ada yang coba-coba mencari keuntungan pribadi dari dana desa ini, laporkan pada pihak yang berwajib. Itu yang saya pesankan pada ibu Tetty,” pungkas Felly.

 

Menurutnya, dana desa fungsinya untuk membangun infrastruktur desa. Nantinya dimanfaatkan seluruh masyarakat desa, bukan hanya sekelompok kecil masyarakat. Dikarenakan, ada intervensi dari Kumtua atau golongan tertentu. “Tidak bisa seperti itu. Lucu kalau ada dana desa dipakai membeli meubelair kantor desa. Atau untuk merenovasi kantor desa dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kantor desa. Itu kan tidak sesuai peruntukkan. Begitu juga dalam membangun infrastruktur desa harus disinkronkan dengan program Pemerintah Kabupaten. Jangan nantinya ada tumpang tindih proyek. Masalah seperti itu yang rawan manipulasi, baik dari segi anggaran maupun pelaporan,” tandas Felly.

 

Dirinya mengajak, setiap lapisan masyarakat mengawasi penggunaan dan pengalokasian dana desa di tahun 2016. Masyarakat harus terlibat langsung untuk menentukan proyek apa yang perlu dibangun. ”Laporkan kalau ada oknum pemerintah yang memanfaatkan dana desa ini untuk memperkaya diri. Apalagi Kumtua, awasi mereka jangan seenaknya menggunakan dana desa guna kepentingan pribadi atau golongan tertentu,” tutup Felly.

 

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Mursan Imban pun mengatakan, hasil dari kunjungan Komisi ke Kabupaten dan Kota di Sulut, mereka mendapati ada beberapa desa yang belum mendapatkan kucuran dana desa. “Salah satunya di Kotamobagu ditemukan 3 desa. Desa Pontodon Timur Kecamatan Kotamobagu Utara, juga Kotamobagu Timur Moyag Tampuan dan Desa Moyag Todulan,” ujarnya.

 

“Menurut hasil kunjungan Komisi I ke kabupaten dan kota, khususunya ke Kotamobagu. Alasannya karena ketiga desa masih pemekaran sehingga belum memiliki kodefikasi di Departemen Dalam Negeri. Merespon semua yang ada di Kotamobagu, kita akan menindaklanjuti masalah ini,” tukas legislator Fraksi Amanah Keadilan ini.

 

Dengan adanya laporan-laporan tak mengenakkan dari berbagai kalangan tentang penggunaan dana desa, Ketua Komisi I Ferdinand Mewengkang menegaskan, akan segera melakukan hearing dengan pihak BPMPD. “Kami akan segera melakukan hearing,” tegasnya.

 

Dirinya juga mewarning untuk perekrutan pendamping desa. Proses seleksinya harus benar-benar dari orang-orang yang memiliki kemampuan, bukan karena ada sesuatu dan lain hal. “Karena ini berkaitan mengolah jutaan rupiah. Jadi, kita berharap para pendamping desa ini direkrut karena orang-orang yang profesional,” paparnya.

 

Namun menurutnya sebelum melakukan hearing, agenda mereka hendak melakukan kunjunga ke Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu untuk memperjuangkan laporan beberapa desa yang belum menerima dana.

 

“Tindaklanjut ini kita akan ke Jakarta untuk membicarakan itu. Kita nanti ke sana dulu baru kemudian akan melakukan hearing dengan BPMPD. Bagaimana yang lain sudah menikmati yang lain belum. Itu adalah kewenangan Kementerian Dalam Negeri,” tukasnya. (tim me)



Sponsors

Sponsors