PMI Ilegal Menjamur, Runtuwene Gelar Sosialisasi
Manado, MX
Beragam persoalan dihadapi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Maraknya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab membuat PMI ilegal menjamur di luar negeri. Pemerintah diminta bertidak menghadapi persoalan tersebut.
Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Felly Estelita Runtuwene. Menurutnya, melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sangat penting.
"Kita tau bersama bahwa pekerja yang ilegal lebih besar dari pekerja yang legal. Kadang-kadang PMI ilegal tidak ada pengetahuan sama sekali karena tidak ada pemberitahuan. Jadi mereka ada saja dari namanya calo yang datang dengan bahasa nanti torang yang urus semuanya padahal dorang itu so terjebak," kata Runtuwene saat melaksanakan Sosialisasi Peluang Kerja Keluar Negeri dan Perlindungan Menyeluruh Kepada PMI Sebagai VVIP, kerja sama Komisi IX DPR-RI dan BP2MI, Sabtu (27/11), di Kelurahan Sindulang Satu, Kota Manado.
Menurutnya, sosialisasi dilakukan sangat penting karena ketika masyarakat sudah pergi ke luar negeri untuk bekerja secara ilegal, menyimpan beragam persoalan.
"Mereka sudah pergi secara ilegal kemudian hutang terlalu banyak karena dibiayai oleh orang tidak bertanggung jawab. Mereka diminta uang sampai sudah menjual kebun kelapa atau sudah jual rumah demi untuk berangkat, dan sampai pulang uangnya tidak kembali karena sudah banyak dipalak oleh mereka," ujar Runtuwene.
Selain itu, PMI juga selalu berhadapan dengan hukum ketika didapati hanya memakai visa kunjungan, bukan visa kerja. Hal ini perlu disampaikan supaya diketahui masyarakat.
"Saya sampaikan tadi, kalau perlu masyarakat juga menjadi corong karena kami (Komisi IX DPR-RI, red) terbatas sekali, anggaran sangat terbatas sekali dan kami berharap pemerintah daerah mulai dari lurah, kepala desa proaktif," pintanya.
"Kita berharap bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar. Kalau ke luar negeri gajinya 17 juta rupiah per bulan. Baik itu di Jepang, bahkan di Korea dan Jerman lebih tinggi lagi ada yang mencapai 30 juta. Tergantung pekerjaannya. Jadi kami harus sosialisasikan kepada masyarakat agar mereka tidak terjebak dengan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kita lihat sendiri PMI ilegal pulang sudah mayat karena tidak ada pengetahuan dari mereka ini," sambung Runtuwene.
Lebih lanjut, PMI diberikan peluang sebesar-besarnya dan negara hadir untuk melindungi mereka.
"Memberikan perlindungan baik sebelum berangkat, tiba dan bekerja sampai mereka pulang diberikan perlindungan secara utuh dari aspek hukum, aspek sosial dan seluruh yang dibutuhkan PMI," ungkapnya.
Selain itu, Runtuwene berharap regulasi terkait proses perekrutan sampai pulangnya PMI kembali ke Indonesia perlu ada regulasi peraturan perundangan-undangan yang baik, agar supaya perusahaan-perusahaan nakal tidak bisa melakukan sesuka hati.
"Karena yang mengeluarkan ijin BP2MI dari Kementerian Tenaga Kerja dan aturan perundangan-undangan harus dibereskan supaya betul-betul yang dibawa itu, maksudnya ini tanggung jawab siapa jangan yang menjemput mereka dari BP2MI tapi dari ketenagakerjaan mereka tidak temukan kalau ada sesuatu," tuturnya.
"Jadi ini harus dari hulu, kita harus runut apa penyebab kalau memberikan tanggung jawab itu kepada kementerian atau badan tidak boleh tanggung-tanggung. Supaya mereka bertanggung jawab penuh dari hulu ke hilir dan itu selalu saya ulang-ulang," sambungnya.
Menurutnya, dalam peraturan tersebut mana yang terlebih dahulu menjadi tanggu jawab kementerian dan mana yang menjadi tanggung jawab badan.
"Nah, ini ada yang tidak sinkron, ketika ada persoalan atau dia sudah kembali, menjadi tanggung jawab oleh badan. Tapi pada saat perusahan-perusahaan nakal, siapa yang mau kontrol mereka. Karena mereka mempunyai izin dari Kementerian Tenaga Kerja," tuturnya.
"Jadi kementerian harus mengevaluasi, perusahaan ini bisa mendapatkan izin atau diteruskan izinnya atau tidak. Ini persoalan, ada yang perlu dibenahi antara kementerian dan badan," sambungnya.
Selain itu, sumber daya manusia (SDM) PMI harus ditingkatkan supaya tidak terjadi hal yang tidak inginkan. Menurutnya, kasus yang terjadi adalah mereka yang pergi secara ilegal tidak prosedural.
"Kalau mereka mengikuti prosedural tidak terjadi karena sebelum mereka diberangkatkan, mereka lebih dulu diketahui bahwa mereka sudah bisa apa atau pekerjaan sesuai dengan kompetensi. Tapi, bagaimana dengan bahasa bisa nda, kalau dia tidak bisa tidak akan diberangkatkan," kata Runtuwene.
Dijelaskannya, penguasaan bahasa menjadi syarat, bahasa di mana PMI akan tempatkan.
"Ia harus miliki paling tidak menguasai bahasa sekitar yang standar tapi paling tidak komunikasi antara pimpinan mereka atau yang menampung mereka," ungkapnya.
Lebih lanjut, masalah kompetensi itu ada yang mereka harus lalui yaitu melalui tes, mampu tidak.
"Kasus Wori itu PMI yang pergi secara ilegal. Mereka pun tidak paham karena orang-orang yang merekrut mereka seakan-akan legal padahal ilegal. Kita perlu kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sampai di tingkatkan desa dan kelurahan itu penting," tandasnya. (Eka Egeten)



































