Pansus Kebut Pembahasan Ranperda Tentang Desa
Amurang, ME
Panitia Khusus (Pansus) bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Senin (28/2) mengelar rapat dalam rangka pembahasan akhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa. Ini merupakan rapat finalisasi untuk menentukan apa yang akan jadi hasil pembahasan sebelum disahkan menjadi Perda.
Rapat ini dipimpin Ketua Pansus Billy Regar dan dihadiri Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Benny Lumingkewas Kabag Hukum Brando Tampemawa dan Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Verra Lasut.
Dalam rapat ini menghasilkan batasan umur calon Hukum Tua (Kumtua) 65 tahun saat mendaftar, dana purna bhakti diberikan kepada hukum tua yang telah berakhir masa jabatannya. Dimana untuk besaran dihitung enam bulan kali penghasilan tetap hukum tua dan diberikan penghargaan dan untuk pemekaran Jaga harus memenuhi 75 kepala keluarga (KK). (jerry sumarauw)



































