2 Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Koka Divonis 1 Tahun Penjara


Manado, ME

Dua terdakwa yang terseret kasus korupsi pembangunan jembatan Koka, di Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa, yakni Arie Pangemanan dan Zenry Rambing, resmi berstatus terpidana pasca Majelis Hakim Veralinda Lihawa, Arkanu dan H A Megajaya memvonis keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Alhasil, kedua terpidana tersebut, harus mendekam di penjara selama 1 tahun.

Tak hanya itu, keduanya juga diharuskan bayar denda Rp50 juta. Putusan Majelis Hakim berdasarkan pasal 3 jo pasal 4 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001.

Mendengar putusan Majelis Hakim, kedua terdakwa setelah sempat berdiskusi dengan Penaseha Hukum mereka, Laura Lombogia SH, nyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum Mustari Ali cs yang sebelumnya menuntut keduanya dengan tuntutan penjara 1 tahun 6 bulan, katakan masih pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim. 

Diketahui, kedua terpidana diadili dikarenakan terpidana Pangemanan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada pembangunan jembatan bersama terpidana Rambing selaku Direktur PT Mitra Karya Perkasa, telah menyebabkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai yang diharapkan, serta adanya RAB yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan hingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp283.155.004.

Pasalnya terpidana Pangemanan telah melakukan pencairan 100 persen, padahal pekerjaan belum selesai. Hal ini dibuktikan dengan adanya laporan mingguan dan bulanan dari PT Mitra Karya Perkasa. Hal tersebut kemudian menjadi masalah hingga mengakibatkan negara alami kerugian. 

Sedangkan terpidana Rambing selaku Direktur PT Mitra Karya Perkasa, dalam kegiatan pembangunan jembatan Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa, memang telah melaksanakan kegiatan pembangunan jembatan Koka, menandatangani kontrak, mengajukan pencairan dana kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Minahasa. Akan tetapi, terpidana selaku penyedia jasa telah menyebabkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai yang diharapkan, serta adanya RAB yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan hingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp283.155.004

Pasalnya terpidana Pangemanan telah melakukan pencairan 100 persen, padahal pekerjaan belum selesai. Hal ini dibuktikan dengan adanya laporan mingguan dan bulanan dari PT Mitra Karya Perkasa. Hal tersebut kemudian menjadi masalah hingga mengakibatkan negara alami kerugian. 

Sedangkan terpidana Rambing selaku Direktur PT Mitra Karya Perkasa, dalam kegiatan pembangunan jembatan Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa, memang telah melaksanakan kegiatan pembangunan jembatan Koka, menandatangani kontrak, mengajukan pencairan dana kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Minahasa. Akan tetapi, terpidana selaku penyedia jasa dari PT Mitra Karya Perkasa, telah menerima pencairan pekerjaan 100 persen. Padahal dalam pelaksanaanya, pekerjaan belum selesai. Akibatnya, keduanya kini harus mendekam di penjara. (bartenson sampaleng)



Sponsors

Sponsors