Eks Kadis Diknas Minut Dijerat 1 Tahun Penjara

3 TSK Dugaan Korupsi DAK Minut Divonis


Manado, ME

Sempat tertunda dua kali, akhirnya sidang putusan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Minahasa Utara (Minut), digelar oleh Majelis Hakim yang diketuai Veralinda Lihawa, di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Walhasil, status para terdakwa, Antonius Rodricus Lumi, Wilhelmia Dimpudus dan Katerina Saroinsong Rompies resmi menjadi terpidana dengan vonis masing-masing 1 tahun penjara.

Sandaran putusan Majelis Hakim berdasarkan pasal Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga bebankan denda sebesar Rp50 kepada masing-masing terpidana. Sedangkan uang pengganti, untuk terpidana Antonius diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp121 juta lebih. Untuk terpidana Katerina Rp123 juta lebih. Dan untuk Wilhelmia Rp6 juta. 

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhandi SH katakan masih pikir-pikir. Ketika ditemui usai persidangan Subhandi jelaskan dirinya masih akan mempelajari hasil putusan Majelis Hakim. "Kami masih akan mempelajari dulu hasil putusan Majelis Hakim, setelah itu kalau ada kemungkinan untuk banding ya kami akan banding. Sementara, masih pikir-pikir," ujarnya. 

Senada dengan para terdakwa, melalui Penasehat Hukum Stevie Dacosta SH, jelaskan pihak mereka juga masih pikir-pikir dan akan mempelajari hasil putusan Hakim. 

Diketahui, kasus ini berproses di pengadilan karena terdakwa Drs Antonois Rodricus Lumi selaku Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Minahasa Utara, pada April 2007 diduga telah melakukan korupsi bersama terdakwa Dr Katerina Saroinsong Rompies selaku ketua tim teknis DAK Kabupateahasa Utara tahun 2007, dan terdakwa Wilhelmia Dimpudus yang bertindak sebagai wakil ketua tim teknis.

Bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Nasional Minahasa Utara. Berawal pada tanggal 18 mei 2007, saat pihak Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Minahasa Utara melakukan Sosialisasi Pengelolaan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2007 teruntuk 89 Sekolah Dasar (SD) calon penerima bantuan. Kala itu, Antonius Rodricus selaku Kepala Dinas Pendidikan Minut menyampaikan bahwa pada pelaksanaan rehabilitasi gedung sekolah dari ruang kelas dan lain-lain termasuk rumah dinas, dilaksanakan secara swakelola oleh masing-masing sekolah penerima DAK. 

Lanjut pada pelaksanaan DAK, para terdakwa telah memfasilitasi pengadaan sarana pendidikan dan total dana yang dibutuhkan untuk merealisasikan semua itu sebesar Rp10,7 miliar lebih. Namun setelah dilaksanakan, ternyata ditemukan ada penyimpangan yang dilakukan ketiganya hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp762.448.000. berdasarkan hasil audit dari BPK. (bartenson sampaleng)



Sponsors

Sponsors