PILKADA MINUT KANS PHP


Manado, ME

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), dibayang-bayangi proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP). Perolehan suara berbeda tipis, menjadi akar persoalan. Disisi lain, saling klaim dua kubu Pasangan Calon (Paslon), menambah panas tensi politik pesta demokrasi serentak di Kaki Klabat.

Selisih perolehan suara (data sementara) yang tidak berbeda jauh, menjadi signal jalur panjang tahapan Pilkada Minut. Proses PHP, mengintai. Padahal, merujuk jadwal tahapan akhir PKPU, penetapan calon terpilih (Bupati/Walikota) yang tidak terjadi proses PHP, akan digelar 21-22 Desember 2015. Namun, jika terjadi PHP, maka untuk tanggal 18-21 Desember mulai dilakukan tahap Pengajuan Permohonan. Tanggal 21-24 Desember, Perbaikan Permohonan, tanggal 24-27 Desember dilakukan Validasi Berkas serta 28 Desember hingga 12 Februari 2015 tahap Penyelesaian Sengketa dan Putusan.

Potensi terjadinya PHP di daerah pabrik air ini, sempat didendangkan Johny Suak selaku pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Ia menjelaskan, kategori yang masuk dalam PHP di provinsi perbedaan suara tidak melebihi 2,5 persen dan untuk pemilihan walikota dan bupati perbedaan tidak melebihi 2 persen.“Justru berpeluang melakukan PHP adalah dari Pilbup (Pemilihan Bupati) Minut. Sebab, perolehan suara antara kedua pasangan calon berbeda tipis. Namun, sebaiknya tunggu penetapan dari KPU,” terang Suak, belum lama.

Sementara itu, dalam euforia Pilkada Minut, perang klaim kemenangan terus bergema kencang. Dengung juara diserukan dua kubu, masing-masing Pasangan Calon (Paslon) Vonnie Anneke Panambunan-Joppy Lengkong (VAP-JO) serta Sompie Singal dan Peggy Mekel (SDM). Minut ‘tegang’menanti hasil akhir.

 

VAP-JO UNGGUL

Pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sebagian besar telah terlaksana. Dari hasil perolehan suara sementara, menunjukan pasangan VAP-JO mampu meraih suara terbanyak. 
Sesuai data yang dirangkum dari 328 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Minut, VAP-Jo unggul dengan perolehan 50.867 suara (41,89%), lebih banyak 3.086 suara di atas SDM yang memperoleh 47.781 suara (39,35%). Sedangkan pasangan Yulisa Baramuli-Patrice Tamengkel (Barata) diposisi ketiga dengan perolehan 18.550 suara (15,28%) diikuti juru kunci pasangan Piet Luntungan-Lucky Longdong (Pilar) dengan 4.225 suara (3,48%). Dengan perolehan suara tersebut, pasangan VAP-JO makin di atas angin untuk memenangkan Pilkada Minut dan kecil kemungkinan akan ada gugatan. 

Ketua KPUD Minut Frederik Sirap, mengatakan, pleno PPK sesuai tahapan sampai 10-16 Desember. Dimana, waktu tersebut sudah termasuk persiapan sebelum pleno dan sesudah pleno. Sementara untuk pleno KPU dijadwalkan 17-18 Desember. "Ini berdasarkan tahapan Pilkada Minut, yang sudah diatur dalam Peraturan KPU," tandasnya. Disatu sisi, dengan hasil ini tim pemenangan VAP-JO optimis kemenangan ini akan berjalan mulus.“Kami berharap semua tim dan masyarakat dapat terus melakukan pemantauan sehingga sampai pelantikan tidak masalah bagi pasangan VAP-JO,” tutur Penanggungjawab Sekretariat VAP-JO, Selfran Wungouw.

 

KUBU SDM OPTIMIS MENANG

Gema kemenangan pun menyembul di kubu Paslon SDM. Diyakini, SDM telah memenangkan Pilkada Minut. Pasangan yang mengusung jargon SDM untuk Minut Hebat, mengklaim berhasil meraih suara terbanyak dalam hasil perhitungan suara dalam pesta demokrasi di daerah penghasil buah itu. SDM disebut meraih perolehan suara 49.812 atau sekitar 41,49 persen  dan sukses menang tipis dari pesaingnya pasangan VAP-JO yang hanya meraih 49.058 suara.

“Itu data yang kongkrit yang kita dapatkan. Pasangan SDM menang di Pilkada Minut,”  lugas Henny Tombeng, Ketua Media Centre pasangan SDM, pekan lalu.

Dengan perolehan suara ini, Tombeng menyerukan kepada seluruh tim pasangan SDM untuk melakukan pengawalan. “Kemenangan perolehan suara yang dimiliki SDM ini harus kita jaga dan kawal bersama. Jangan sampai ada yang mau main curang. Saya mengajak kepada semua tim ada yang di setiap kecamatan agar dapat mengawal perolehan suara ini sampai di KPU,’’ pintanya.

“Kita harus yakin sampai dimanapun, kemenangan harus kita rebut. Karena pasangan SDM berdasarkan data yang ada sudah menjadi sebagai pemenang Pilkada Minut,’’ ungkapnya.

Senada diutarakan, Ketua Laskar Sompie Singal (LSS) Patricia Tambani. “Jaga dan kawal perolehan suara pasangan SDM, karena kemenangan sudah di depan mata dan tinggal selangkah lagi pasangan SDM bakal dilantik menjadi bupati dan wakil bupati,’’ terang Tambani.  Keunggulan ini juga diakui Cabup Sompie Singal. “Ada 4 kecamatan kami berhasil meraih suara signifikan dan berhasil unggul dibandingkan pasangan lain. Jadi untuk saat ini kita unggul,’’ kunci Sompie.

Hasil perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), masih terjadi persaingan ketat. Bahkan, fenomena saling klaim kemenangan, terjadi juga di seantero kecamatan yang ada di Minut.

 

TUNGGU PLENO KPU

Persaingan nampak hampir di setiap kecamatan yang merupakan basis massa VAP-JO dan SDM. Pendukung militan yang ada di kubu VAP-JO menyebutkan di Minut kemenangan Pilkada menjadi milik pasangan nomor urut 2. Sedangkan kubu SDM menyebutkan Pilkada sudah ada hasilnya, dan pasangan nomor urut 3 sudah menjadi Bupati dan Wakil Bupati.

Pemerhati politik Minut Taufik Tumbelaka, mengakui sulit menebak siapa yang menang, karena kedua pasangan sudah saling klaim. Sebaiknya, kedua kubu jangan dulu terfokus pada hasil quick count yang ada di media-media nasional, sebab validitas dan keakuratan antara lembaga satu dengan yang lainnya berbeda. Maka dari itu sebaiknya hasil pleno KPU yang dijadikan acuan bukan hasil hitung cepat."Ini sebagai langkah yang resmi sebab pada dasarnya semua data ini ada pada pihak KPU dan akan diumumkan secara resmi nantinya," tandasnya.

 

MEKANISME PHP

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menjelaskan, mengenai permohonan sengketa hasil pemilihan,  penyampaian permohonan adalah 3 x 24 jam sejak penetapan KPU. Kemudian, Perbaikan 3 x 24 jam. Setelah lengkap kemudian diregistrasi (mendapat nomor registrasi permohonan), kemudian oleh Ketua Hakim Konstitusi dibagi dalam 3 panel. Dalam Peraturan MK, hakim ada 9 orang dan satu kasus ditangani oleh 3 panel hakim (dengan 3 orang Hakim dalam 1 panel) yang berjalan sekaligus. Sehingga waktu proses penyelesaian PHP dapat berjalan tepat waktu. Sidang pertama, lanjutnya, adalah penyampaian permohonan dan mendapat nasehat Hakim untuk diperbaiki. Sidang selanjutnya pemohon sudah memperbaiki permohonan dan termohon sudah mempersiapkan jawaban. Sidang Selanjutnya pembuktian (alat bukti dan subjek hukum/orang). Bukti yang diakui adalah bukti resmi yang dikeluarkan oleh penyelenggara Pemilu dan Sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan. Proses persidangan dilakukan selama 45 hari sejak diregistrasi.“MK berharap, Panitia Pengawas Pemilihan dapat bekerja sebaik mungkin. Karena Panwas yang membantu kami dalam memberikan pertimbangan untuk memutus permohonan PHP,” tambahnya, di Hotel Novotel Makassar, belum lama.

Alumnus Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Janedjri M Gaffar, menjelaskan, peserta Pilkada (pemohon) hanya dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan penghitungan suara jika terdapat perbedaan perolehan suara paling banyak antara 0,5% sampai 2% antara pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU/KIP provinsi/kabupaten/ kota (termohon). 

Kata dia, semakin besar jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota setempat, semakin kecil syarat persentase perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak. Hal ini dengan sendirinya tentu akan membuat proses pembuktian perbedaan hasil penghitungan suara menjadi lebih fokus, mudah, dan cepat. (tim ms) 



Sponsors

Sponsors