H-1 Digugurkan KPU, Lahiaya-Purukan Menggugat


Bitung, ME

Mimpi buruk mengejutkan Ridwan Lahiya-Max Purukan. Pasangan yang masuk dari jalur independen di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bitung ini kembali harus menelan pil pahit. Di saat penetapan calon lalu, keduanya sempat digugurkan dan kemudian disahkan kembali berdasarkan putusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

1 hari jelang pencoblosan, Ridwan Lahiya-Max Purukan kembali digugurkan Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, dengan alasan terlambat memasukan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye(LPPDK). Padahal gambar pasangan nomor urut 7 ini sudah tercetak dalam surat suara.

Langkah perlawanan pun dibangun Ridwan Lahiya. Ia mengaku akan membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena KPU dinilai telah melakukan pelanggaran hukum. Lahiya mengaku, LPPDK tersebut sudah dimasukan ke KPU Kota Bitung meski terlambat beberapa menit dari batas waktu yang ditentukan. Sementara sebelumnya ia tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan dari KPU secara patut.

“Sampai saat ini saya tidak menerima surat dari KPU secara resmi  dan saya anggap hal itu tidak ada. Oleh karena itu tidak benar jika KPU mengatakan saya tidak memasukan LPPDK, karena saya telah memasukan itu namun terlambat. Jadi terlambat memasukkan bukan berarti tidak memasukan,” jelasnya.

Diketahui, 1 hari sebelum pencoblosan, Selasa (8/12), KPU telah mengeluarkan surat himbauan kepada masyarakat Kota Bitung agar tidak menyia-nyiakan kertas suara dengan memilih pasangan calon yang telah dibatalkan KPU namun jika masyarakat tetap memilih maka suara dinyatakan tidak sah.

Menurut Ketua KPU Bitung, Sammy Rumamby, keputusan pembatalan pencalonan pasangan nomor 7, disebabkan karena sampai dengan hari terakhir kampanye dilakukan, pasangan bersangkutan tidak pernah memasukan LPPDK.

“Ini sesuai dengan PKPU nomor 8 pasal 34,54 dan 57, dimana di sana jelas tertulis bahwa sehari setelah masa  kampanye berakhir, pasangan calon harus memasukan LPPDK-nya,” terang Rumambi.

Pembatalan ini sendiri tertuang di dalam surat keputusan KPU Kota Bitung, nomor 51/KPTS/KPU-Kotabitung-023.436291/2015, tanggal 7 Desember 2015.

“Sebelumnya kami sudah melakukan klarifikasi kepada pasangan Lahiya-Purukan, namun sampai dengan pukul 00.00 Wita sebelum surat keputusan keluar, pasangan yang bersangkutan tidak pernah memasukan LPPDK mereka,” kata Rumamby. (tim me)



Sponsors

Sponsors