Foto: Stephen Tuwaidan.
Tuwaidan: Pemukiman Masata Adalah Lahan KEK
Bitung, ME
Menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bitung Nomor : 06/TR.d-SKPB/I/2016 tentang Pembongkaran Bangunan pada Tanah Negara yang diperuntukan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari jadi prioritas pemerintah kota Bitung. Hal ini diungkapkan kepala dinas Tata Ruang Kota Bitung, Stephen Tuwaidan, Senin (25/01).
Dirinya menerangkan bahwa dalam surat keputusan tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa Masyarakat Adat Tanjung Merah (MASATA) melaksanakan kegiatan pembangunan ditanah negara yang diperuntukan dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus.
"Surat Pemberitahuan, Surat Peringatan, dan Surat Penghentian Sementara Kegiatan Pemanfaatan Ruang serta surat Keputusan Penutupan Lokasi dari Dinas Tata Ruang Kota Bitung tidak diindahkan oleh mereka.” Jelas Tuwaidan.
Ia juga menambahkan melalui Surat Keputusan tersebut yang telah ditetapkan bahwa pembongkaran bangunan dilakukan oleh pemilik / pengguna bangunan diberikan tenggang waktu selama 30 hari terhitung sejak dikeluarkannya Surat Keputusan ini yakni 5 Januari tahun 2016.
"Apabila dalam jangka waktu tersebut (30 hari) pemilik / pengguna bangunan tidak melakukan pembongkaran maka Pembongkaran tersebut akan dilakukan oleh pihak kami dalam hal ini pemerintah kota Bitung,” tutup Tuwaidan.(Ray)



































