KETUA KNPI SULUT KANS TERSANGKA

Diperiksa Polda Dalam Kasus Tambang di Boltim


Manado, ME

Gerak penuntasan kasus tindak pidana lingkungan di Bumi Nyiur Melambai, dipacu Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut). Satu persatu laporan indikasi penambangan ilegal yang diduga dilakoni korporasi tambang, mulai digaruk korps bhayangkara besutan Brigjen Pol Wilmar Marpaung.

Kali ini bedil aparat menyasar PT Boltim Primanusa Resources (BPR). Jackson Kumaat, owner dari perusahaan tambang emas yang beroperasi di Desa Buyat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Senin (16/11) kemarin, diperiksa tim penyidik Polda Sulut.

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulut itu pun berpotensi menjadi tersangka. Informasi yang diperoleh media ini, Jacko sapaan populer Kumaat, tiba di Mapolda Sulut, sekira 12.30 Wita. Mantan Staf Ahli Gubernur di era kepemimpinan Sinyo Harry Sarundajang (SHS), langsung menuju ke ruang penyidik Tindak Pindana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus.

Jacko di periksa dalam kasus indikasi eksplorasi tambang liar di Boltim. Usai menjalani pemeriksaan sekitar 1 jam, Jacko yang mengenakan kemeja putih dan celana kain hitam, bergegas meninggalkan Mapolda.

Upaya konfimasi yang coba dilakukan, tak digubris oleh Jacko. "No comment," singkatnya sambil berlalu dengan mobil double kabinnya.

Kapolda Sulut melalui Kasubdit Tipidter Polda Sulut, AKBP Arya Perdana, kala dikonfrontir tak menampik adanya pemeriksaan terhadap Jacko tersebut. Menurutnya, Jacko dimintai keterangan terkait laporan masyarakat soal aktivitas pertambangan emas di Buyat Boltim yang ditengarai tak mengantongi izin.  "Pemeriksaan ini mengacu dari laporan masyarakat soal ada eksplorasi tambang di Boltim yang diduga tak berizin,” bebernya.

“Yang bersangkutan telah dipanggil sebanyak dua kali, tapi ternyata surat panggilan salah alamat. Nanti ketika panggilan sampai ke tangannya, baru dia datang memenuhi panggilan,” sambungnya.

Bila ditemukan cukup bukti adanya indikasi aktifitas penambangan illegal yang dilakukan perusahaan Jacko, maka Polda tak akan segan-segan untuk menetapkan salah satu pengusaha muda Sulut itu sebagai tersangka. "Kalau ada bukti kuat, yang bersangkutan tentu akan kita tahan,” lugasnya.

“Tapi saat ini kasus itu masih dalam proses penyelidikan. Yang bersangkutan masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Tapi yang pasti kasus ini akan kita seriusi dan proses sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kuncinya.

Diketahui, kasus indikasi penambangan liar PT BPR milik Jackson Kumaat, dilapor oleh Lembaga Bantuan Hukum (BLH) Manado ke Polda Sulut. Itu menyusul laporan Warga Buyat Boltim, ke BLH Manado, medio 28 November 2014 silam.

LBH MANADO DORONG POLDA USUT TUNTAS
Bak gayung bersambut, langkah aktif Polda Sulut dalam mengusut kasus indikasi penambangan liar yang disinyalir dilakoni PT BPR, tuai apresiasi dari BLH Manado. Pemeriksaan terhadap Jackson Kumaat dalam kapasitas sebagai owner PT BPR, dinilai sebagai suatu langkah maju.

“Kami minta kasus ini diusut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, supaya keresahan warga akan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan PT BPR di Buyat Boltim tidak berlarut-larut,” papar Arya Rahman SIP, Kadiv Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH-YLBHI) Manado, kepada Media Sulut, Senin (16/11) kemarin.

Data kerusakan lingkungan itu diperoleh LBH dari hasil investigasi di lapangan. Lokasi perusakan hutan yang dilakukan perusahaan terletak di kawasan strategis penunjang sumber kehidupan masyarakat.

“Kami memiliki banyak data dan bukti. Dan itu sudah kita laporkan ke Polda,” bebernya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendapati izin PT BPR baru untuk eksplorasi. Namun di lapangan, korporasi tambang itu telah melakukan perombakan hutan. “Padahal dari hasil sidang KIP (Komisi Informasi Pusat, red) izin mereka (PT BPR,red) baru eksplorasi. Tapi perusahaannya sudah beroperasi. Ini tentu sudah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku,” lugas Rahman.

Selain itu, kegiatan BPR di Buyat dianggap rawan memicu konflik horizontal baik mental maupun fisik. “Sebab ada warga menolak dan ada pula yang menerima. Potensi konfliknya cukup besar,” ungkapnya.

BLH Manado pun siap mengawal proses hukum dari kasus tersebut. “Ini pasti akan kita kawal,” tandasnya.

Berdasarkan laporan warga ke BLH Manado, PT BPR mulai membuka lahan sekitar April-Mei 2014. Itu menyusul kebijakan Pemkab Botim yang dikabarkan telah mengeluarkan IUP eksplorasi sejak tahun 2010.

Namun perusahaan diduga telah melakukan eksploitasi tambang secara diam-diam. Kawasan hutan dilindung di wilayah Garini, diduga ikut dirambah.

Menyikapi hal itu, sejak bulan Agustus 2014, ratusan warga Buyat telah melakukan penolakan terhadap aktifitas PT BPR. Warga juga mendorong Pemkab Boltim untuk memroses hukum PT BPR. Sikap rakyat itu, ditopang sejumlah Legislator Boltim, termasuk angggota DPR RI asal Bolmong, Benny Rhamdani.

Namun aspirasi itu kurang direspon Pemkab Boltim yang kala itu dinahkodai Sehan Landjar. Sebab Pemkab hanya menghentikan sementara aktivitas PT BPR. Merasa tak pusa, sekitar 800 warga mengatas-namakan Solidaritas Masyarakat Buyat Bersatu minta bantuan ke BLH Manado untuk melaporkan PT BPR ke aparat penegak hukum.

Aspirasi warga itu pun ditindak-lanjuti BLH Manado dan kini telah berproses secara hukum di Mapolda Sulut. Kala itu Jackson Kumaat, pemilik BPR, membantah segala tudingan tersebut. Ia mengklaim lokasi pertambangan BPR seluas 2.200 hektar berada di hutan produksi.(media sulut)



Sponsors

Sponsors