JANGGAL
RoDa Tumbang, Manado Tegang
Manado, ME
Gerak palu kontroversi penyelenggara pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Manado memicu gelombang perlawanan. Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud yang ‘dijegal’, mengendus aroma janggal di balik putusan itu. Tangan ‘kuasa’ tertentu dituding bermain. Wajah ibukota provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pun membara. Ribuan massa pendukung jagoan Golkar dan PAN itu bergerak.
Setelah sekian lama digantung, nasib 'Panglima' akhirnya jelas sudah. Jumat (13/11), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado mengumumkan secara resmi jika paslon Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pasca pengumuman itu, Imba angkat bicara. Diakui, seorang politisi harus berjiwa besar. Walau demikian, langkah perlawanan pasti akan dilakukan.
"Menanggapi masalah soal putusan KPU yang menggugurkan kami, tentunya kami akan menuntut keadilan karena waktu bulan Agustus kami telah ditetapkan dan memenuhi syarat untuk ikut di Pilkada," tandas Imba.
"Artinya kami telah memenuhi syarat sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota. Sekarang, yang lucu dan aneh orang yang sama, lembaga yang sama, yang menetapkan kami justru yang meng-TMS-kan kami. Ini yang lucu, negara apa ini," celetuknya.
Imba dan tim dipastikan akan segera mengambil langkah hukum. "Kami bersama tim pemenangan, ke depan akan mengambil langkah hukum. Bulan ini, kita akan melakukan gugatan perdata dan termasuk pidana. Kami sudah selesai kampaye dan kerugian sudah luar biasa besarnya," ketus Imba.
Panah gugatan akan diarahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut dan KPU. Imba menuding, ada tangan kekuasaan tertentu yang bermain di balik kasus ini.
"Survei yang ada di Sulut, untuk Pilkada Manado maupun survei-survei dari lawan politik, kami unggul. Ini jelas meresahkan lawan sehingga ada kekuasaan dari partai lawan politik untuk menjatuhkan kami," sembur mantan Walikota Manado ini.
"Semua pengurus Partai Golkar dan PAN, akan menempuh jalur hukum. Kami sampai kapanpun akan menuntut. Soal masa pendukung, saya sudah katakan kepada Kapolda Sulut, saya akan menjamin keamanan di Kota Manado pasca putusan karana saya lebih sayang masyarakat Kota Manado daripada diri saya sendiri," kunci Imba.
IKUT DIGUGURKAN, BOBBY MENGELUH
Keputusan KPU Manado membingungkan Bobby Daud. Kasus hukum menjerat Imba namun mengapa dirinya ikut digugurkan karena dianggap TMS. "Masakkan saya juga ikut di-TMS-kan. Kami butuh penjelasan KPU Manado atas putusan itu," keluhnya, Jumat (13/11).
Semangat untuk memperjuangkan keadilan bersama Imba telah membara di ubun-ubun. Mantan legislator Manado ini merasa tertantang untuk membuktikan kebenaran.
"Semua persyaratan sudah kita penuhi, masa sanggah sudah lewat, pak Imba sudah dinyatakan memenuhi syarat tapi kenapa digugurkan," lirih Bobby lagi.
Kebenaran yang hakiki diyakini akan terangkat dalam persidangan. "Kebenaran pasti menang, semua pasti terbuka," ucapnya penuh keyakinan.
REKOMENDASI BAWASLU ADA YANG ANEH
Keputusan menganulir paslon Jimmy Rimba Rogi dan Bobby Daud (RoDa), terdapat kejanggalan. Rekomendasi mereka seharusnya pada 1 orang tapi berimbas ke pasangannya. Kesimpulan itu terlontar dari Ketua Penjaringan Pilkada Partai Golkar, Firasat Mokodompit, Minggu (15/11).
"Dari rekomendasi penjegalan Bawaslu Sulut itu, terdapat sangat jelas celah hukumnya yang ditinjau kembali. Sehingga Golkar sendiri akan membawa hal ini ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) sebagai sengketa Pilkada," tutur Mokodompit.
Politisi senior Beringin ini melanjutkan, rekomendasi Bawaslu Sulut 237/KPPS/kpumdo023/Pilwako/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan nomor 11/KPPS/kpumdo023/ Pilwako/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado 2015, seperti keterpaksaan.
Keterpaksaan itu ikut menganulir Bobby Daud. Padahal dalam komposisi hukum, Daud tak bersalah. Persoalan ini akan dibawa ke DKPP.
Disinggung kalau waktu semakin sempit sehingga kecil kemungkinan kasus ini bisa diakomodir di sidang DKPP, Mokodompit menampiknya. Katanya masih ada waktu.
Rencana itu tak bisa digagalkan siapa pun karena dalam jangka waktu 3 hari ini, seluruh kelengkapan sidang sudah rampung untuk diangkut ke Jakarta.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar sangat mendukung. “DPP akan turut mengantar sebab pihak pusat memberi respon baik proses melalui jalur hukum. Intinya, karena ada celah hukum dan perlu dicermati maka ke DKPP direstui pusat," terang Mokodompit.
Sebelumnya, Ketua DPD I Golkar Sulut, Stevanus Vreke Runtu (SVR), ikut merestui langkah yang akan ditempuh. SVR sendiri mengutarakan penyesalan atas keputusan KPU Manado tersebut. Sembari bertutur kalau itu merugikan parpol dan calon yang diusung.
KPU: KEPUTUSAN KAMI BERDASARKAN REKOMENDASI BAWASLU
KPU Manado yang sejak awal ‘ngotot’ menetapkan pasangan RoDa sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota, Jumat akhir pekan lalu tiba-tiba balik arah. Imba-Bobby di-TMS-kan.
Pernyataan mengejutkan itu disampaikan langsung Ketua KPU Manado, Euginius Paransi dalam konverensi pers yang digelar di kantor KPU Manado. Paransi didampingi oleh empat Komisioner KPU lainnya.
Diungkap, digugurkannya paslon ini berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Sulut.
"Bawaslu Sulut yang meminta KPU Manado merevisi putusan penetapan terhadap pak Imba dan pak Bobby," ujar Paransi.
"Kami (KPU, red) yang menetapkan pasangan ini sebagai calon. Dan Bawaslu yang menggugurkan. Kami hanya menjalankan rekomendasi Bawaslu saja sesuai amanah undang-undang yang mewajibkan untuk ditindaklanjuti,” kata Paransi dengan nada lantang sembari membenarkan pertanyaan wartawan bahwa pihaknya tidak melakukan kajian atas rekomendasi tersebut.
Kedua paslon tersebut dinyatakan TMS sejak 12 November 2015 dan dianulir berdasarkan kajian dari Bawaslu Sulut yang menyatakan Imba narapidana.
Soal Bobby Daud yang ikut dianulir, itu juga diakui merupakan bagian rekomendasi Bawaslu Sulut yang harus KPU ikuti.
BAWASLU RI TEGASKAN IMBA TMS
Jimmy Rimba Rogi harus dieliminasi sebagai peserta Pilkada Manado 9 Desember 2015. Penegasan itu telah dilayangkan Ketua Bawaslu RI, Muhammad, sejak Selasa (13/10), usai menggelar rapat koordinasi stakeholders di Manado. Alasannya, Imba masih bebas bersyarat.
“Pendapat hukum Bawaslu bahwa yang bebas bersyarat itu belum memenuhi syarat,” ujarnya.
Bawaslu memastikan tidak akan bergeser pada pandangan hukumnya. Muhammad yang berbeda pendapat dengan komisioner Bawaslu lainnya, Nasrullah, mengaku telah menyurati KPU RI untuk menjalankan rekomendasinya. ”Kami (Bawaslu RI) sudah menyurati KPU RI soal status Imba tersebut,” bebernya.
KPU RI juga telah mengirim surat kepada KPU Daerah (KPUD) setempat supaya merekomendasikan pendapat hukum Bawaslu. “Artinya, Imba tidak boleh diloloskan sebagai calon kepala daerah. Sebab, tidak terbukti bebas murni alias masih bebas bersyarat. KPU harus menjalankan rekomendasi itu,” paparnya.
Sebelumnya, kabar mengenai status majunya eks narpidana (napi) kasus korupsi 2008 itu di Pilkada serentak 2015 terjadi kesimpang siuran. Lantaran, pihak Bawaslu menyatakan surat dari Kementerian Hukum dan HAM telah memenuhi syarat.
Kemudian, ditepis oleh pihak Bawaslu RI dan Sulut karena ada dua dokumen yang menyatakan Imba telah memenuhi sanksi subsidernya. Dan dokumen satunya, menyebut Imba masih dalam masa percobaan hingga 2017 .
MASSA RODA BERGERAK
Ribuan masa pendukung Jimmy Rimba Rogi dan Bobby Daud turun ke jalan Kota Manado, Sabtu (14/11). Para demonstran mendatangi KPU Manado, KPU Provinsi Sulut dan selanjutnya ke Taman Kesatuan Bangsa (TKB) Kota Manado.
Berbagai letupan dalam orasi, mempertanyakan hasil keputusan KPU. Massa yang terlihat panas, awalnya memaksa masuk ke kantor KPU. Namun, aksi itu berhasil dihadang pihak kepolisian yang telah melakukan penjagaan ketat di lokasi tersebut. Massa akhirnya bergerak dan melanjutkan aksinya di TKB.
Keputusan KPU Kota Manado mengeliminasi pasangan RoDa dianggap sebuah tindakan kejahatan dalam demokrasi yang berdampak pada pemasungan hak politik warga negara.
“Keputusan KPU Manado atas rekomendasi Bawaslu merupakan perbuatan yang akan menyebabkan hak politik masyarakat pendukung Imba-Boby terpasung. Kami nilai KPU Manado dan Bawaslu sebagai provokator yang sengaja ingin mengacaukan stabilitas keamanan di Manado. Kami minta polisi tangkap para komisioner provokator itu,” teriak Rubby Rumpesak saat berorasi di depan kantor KPU Sulut.
Kemerdekaan berpolitik warga negara telah dirampas secara paksa oleh penyelenggara Pemilukada. “KPU dan Bawaslu merupakan penjajah yang sudah merampas hak politik Imba-Bobby, sekaligus menjajah suara masyarakat pendukung Imba-Bobby yang sesuai hasil survei telah mencapai 41 persen dari jumlah pemilih,” tegasnya.
Sementara itu, aktivis muda lainnya, Yudhistira Nusrin menuding KPU dan Bawaslu yang merupakan institusi independen telah terperdaya dengan kepentingan politik.
“KPU dan Bawaslu itu lembaga independen. Dalam mengambil keputusan, harusnya mengedepankan hukum bukannya politik. Sebagai penyelenggara Pilkada, mereka harus bersikap adil dan bijaksana. Jangan masuk terlalu jauh pada kepentingan politik. Apalagi aturan hukum yang ada disampingkan dan lebih mengedepankan kepentingan politik,” ungkap Nusrin.
Ketua Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII) Sulut ini menyatakan bahwa, dengan adanya penistaan terhadap demokrasi di Kota Manado, pihaknya tidak akan berdiam diri.
“Kami sebut ini sebuah penistaan terhadap demokrasi. Kami akan terus melawan segala bentuk tindakan ketidakadilan di Kota Manado. Kami akan terus menyuarakan penolakkan terhadap putusan KPU Manado yang mengugurkan Imba-Bobny. Kami akan terus melakukan aksi ini hingga tanggal 9 Desember, jika Imba-Bobby tidak dikembalikan statusnya sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota secara resmi,” pungkasnya.
RUMAH KOMISIONER KPU MANADO DIOBRAK-ABRIK
Keputusan KPU Manado yang menggugurkan pasangan RoDa, ternyata memicu reaksi kekecewaan para pendukungnya. Buntutnya, aksi pengrusakan terjadi. Rumah salah satu komisoner KPU Manado, Romy Polii, di Kelurahan Winangun I Kecamatan Malalayang, jadi sasaran, Jumat (13/11) malam.
Menurut penuturan saksi, Ivan Vergou, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.30 Wita. "Ada sekitar 20 motor yang datang dengan alasan pertama untuk main futsal di lapangan rumah yang hanya bersebelahan dengan tempat main futsal. Setelah itu mereka masuk sampai teras di depan rumah dan berteriak, 'mana dia, mana'," jelas Ivan, sembari menirukan teriakan-teriakan orang yang datang menyerang.
Sambil berteriak, gerombolan itu kemudian masuk ke rumah Polii dan melakukan perusakan. "Sambil berteriak,mereka secara membabi buta menghancurkan meja kaca yang terletak di depan rumah. Lalu mereka menghancurkan jendela-jendela kaca, kursi-kursi di teras rumah," tuturnya.
Keluarga yang ada di dalam rumah merasa ketakutan dan tidak berani untuk keluar rumah.
Tim Satu Paniki Polresta Manado, kemudian langsung datang ke tempat kejadian dan langsung mengamankan komisioner KPU tersebut ke Polresta Manado untuk membuat laporan.
Pihak Kepolisian menjelaskan, pelaku pengrusakan berjumlah enam orang sudah tertangkap.
"Sudah kami amankan beberapa saat setelah kejadian,” singkat Kapolresta Manado, Rio Permana. (tim me)



































