Maktub: Penyelesaian UKIT Harus Sesuai Putusan Hukum

Kemenristekdikti Dukung Yang Sesuai Aturan


Tomohon, ME

Kasus yang kini masih melilit Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT), diharapkan dapat diselesaikan dengan baik. Walau demikian, keputusan hukum harus tetap menjadi acuan. Hal tersebut ditegaskan Staf Khusus Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Abdul Wahid Maktub.

"Kita doakan yang terbaik. Harus sesuai aturan, jadi siapa yang sesuai aturan akan kita dukung. Kita akan memberi keputusan nanti. Karena ini negara hukum jadi harus sesuai keputusan hukum," tegas Maktub, usai memberi kuliah umum di UKIT YPTK, Selasa (10/11).

Kemenristekdikti berharap persoalan UKIT bisa diselesaikan tanpa intervensi pihak luar. Namun, jika tak kunjung selesai, Kemenristekdikti akan ambil tindakan.

"Kita akan berusaha keputusan itu akan memberikan kebaikan bagi semuanya. Kalau secara internal bisa diselesaikan dengan baik, why not. Jadi tidak harus ada intervensi. Tapi kalau terpaksa, apa boleh buat," terangnya.

"Jadi saya serahkan semuanya kepada mekanisme aturan yang ada. Harus sesuai aturan," tandas mantan Komjen RI dan Dubes RI di sejumlah negara Timur Tengah itu.

Soal Kepmen 220 yang telah dikeluarkan Kementerian Pendidikan sebelumnya, diakui Maktub akan dikoreksi. "Semua yang dianggap menjadi kesalahan dan kekurangan kami, akan kami koreksi," kuncinya.

Diketahui, status UKIT masih terus berpolemik. Sebelumnya diberitakan, legitimasi hukum telah dipegang Yayasan Perguruan Tinggi Kristen (YPTK). Sesuai putusan Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) menegaskan, YPTK adalah pengelolah UKIT yang sah. Diketahui juga, sebelumnya pernah ada Kepmen 220 dari Kementerian Pendidikan, yang menjelaskan tentang alih kelolah penyelenggaran UKIT ke UKIT Yayasan Wenas. Hal itu yang membuat keluar Kepmen tersebut. Tapi putusan hukum kemudian memastikan tidak pernah ada keputusan hukum soal alih kelolah itu. Makanya, pengadilan memutuskan YPTK sebagai pengelolah UKIT yang sah. Keputusan hukum tertinggi di Mahkamah Agung maupun keputusan Kemenkumham menegaskan hal tersebut. (hendra mokorowu).

 



Sponsors

Sponsors