Foto: APK yang rusak.
Perusak APK Terancam Pidana
Bitung,ME
Pengrusakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Bitung kian marak, sejumlah sepanduk dan baliho pasangan calon yang dipasang KPUD kota Bitung banyak yang dirusak, bahkan ada beberapa titik yang tersisa rangka. Hal ini sangat disayangkan oleh sekretaris KPUD kota Bitung Ryllo Panai, ia mengatakan, sebagai masyarakat yang taat hukum seharusnya tidak melakukan tindakan tidak terpuji tersebut, sebab APK yang dirusak itu dibeli dengan menggunakan uang Negara.
“Memang saat ini ada beberapa titik yang telah kami ganti APK-nya karena dirusak, untuk itu kami sangat berharap APK yang sudah diganti tersebut tidak lagi dirusak warga,”kata Ryllo.
Lebih lanjut Ryllo mengatakan, saat ini KPU telah bekerja sama dengan satuan polisi pamong praja dan Polres kota Bitung untuk melakukan penindakan terhadap oknum yang kedapatan merusak APK. Disamping itu, pelaku pengrusakan bisa terkena sangsi pidana, untuk itu pihaknya menghimbau kepada masayarakat untuk menjaga seluruh APK yang tersebar di kota Bitung. Ia pun meminta aparat keamanan untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum pelaku pengrusakan.
Ryllo menambahkan, pergantian APK yang rusak hanya bisa dilakukan di 23 titik yang difokuskan disepanjang jalur protokol kota Bitung, diluar dari itu KPU tidak akan menggantinya karena terbatasnya anggaran. Sementara rangka APK yang tersisa menurutnya tidak bisa dibongkar sebelum masa tenang.”Memang kami akui APK yang dirusak ini sangat mengganggu nilai estetika kota Bitung, untuk itu kami akan berkoordinasi dengan KPU Sulut terkait masalah ini,”terangnya.(joel polutu/media sulut)



































