IMBA KEMBALI KE UJUNG TANDUK

Komisioner Panwas Manado Dicopot, KPU Kans Menyusul


Manado, ME

Nasib Jimmy Rimba Rogi terancam. Status hukum yang menjeratnya kembali dipermasalahkan. Kali ini, giliran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) yang langsung turun tangan. ‘Panglima’ kans terdepak dari pentas pertarungan calon kepala daerah. Sementara, Panitia Pengawas (Panwas) Kota Manado yang meloloskannya, resmi diberhentikan .

Posisi Imba (sapaan akrab Jimmy Rimba Rogi, red) sebagai calon Walikota Manado pada Pemilihan Walikota (Pilwako) Manado 2015 kembali disoal. Imba bersama pasangannya, Bobby Daud, dikabarkan bakal dianulir.

Bawaslu RI dalam rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (26/10) malam, menyepakati pengambilalihan kasus calon kepala daerah bermasalah karena soal status hukum, termasuk kasus Imba.

Bawaslu RI dan KPU RI dalam rapat itu ikut menyepakati soal mekanisme pembatalan calon bermasalah. "Disepakati mekanisme pembatalan calon bermasalah itu dengan rekomendasi Panwas setempat. Setelah rekom diterima, KPU daerah wajib menindaklanjuti segera," ungkap Komisioner Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak, Rabu (28/10).

Selain menyepakati mekanisme pembatalan calon bermasalah, Bawaslu juga mengambil alih penanganan kasus calon bermasalah di Manado Sulut dan Bovendigul Papua.

"Untuk kasus Manado kami telah memerintahkan Bawaslu Sulut untuk memberhentikan sementara Panwaslu Manado hingga ada putusan DKPP," ujar Simanjuntak.

PANWAS MANADO DIBERHENTIKAN
Bawaslu RI memutuskan untuk memberhentikan sementara seluruh anggota Panwas Kota Manado karena merekomendasikan mantan terpidana bebas bersyarat lolos sebagai peserta Pilkada.

Bawaslu RI telah menerima laporan dari Bawaslu Provinsi Sulut terkait pengambilalihan tugas dan wewenang Panwas Kota Manado oleh Bawaslu Provinsi Sulut.

"Pada prinsipnya, Bawaslu RI memandang ada ketidaktaatan Panwas Kota Manado terhadap apa yang diinstruksikan. Atas dasar itulah maka kami memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulut untuk memberhentikan sementara anggota Panwas Kota Manado berikut segala aktivitasnya, terhitung sejak 27 Oktober kemarin," kata Anggota Bawaslu RI, Nasrullah, Rabu (28/10).

Diketahui, Panwas Kota Manado memberikan surat rekomendasi, tertanggal 21 Oktober 2015, kepada KPU setempat terkait penetapan Jimmy Rimba Rogi sebagai peserta Pilkada.

Surat rekomendasi Bawaslu tersebut menguatkan keputusan KPU Kota Manado yang sebelumnya menetapkan Jimmy Rimba Rogi, terpidana kasus korupsi, sebagai calon walikota.

Imba didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Manado ketika dia menjabat sebagai Walikota pada 2006-2007.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Manado 2009, Imba divonis penjara selama lima tahun dengan denda Rp200 juta subsider kurungan penjara tiga bulan.

Imba kemudian mendaftar sebagai calon Walikota Manado dengan berbekal surat kebebasannya, namun berbagai kelompok masyarakat dan lembaga pemantau Pemilu menilai penetapannya sebagai peserta Pilkada menyalahi peraturan karena statusnya masih bebas bersyarat.

Hal itu diperkuat dengan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyatakan Jimmy Rimba Rogi masih harus menjalani masa percobaan bebas bersyarat hingga 29 Desember 2017.

KPU MANADO HARUS DIBERI SANKSI
Penetapan Jimmy Rimba Rogi sebagai calon Walikota, mulai memakan ‘korban’. Usai langkah Bawaslu menindak tegas Panwas Manado, bola panas kini mengarah ke KPU Manado.

Bawaslu berharap, KPU RI juga memberikan tindakan tegas terhadap jajarannya di Kota Manado.

"Pada dasarnya Bawaslu tidak ingin masuk dalam otoritas KPU. Seandainya KPU ingin melakukan langkah yang sama, ya silakan. Dalam kasus ini, Bawaslu dan KPU telah memiliki pendapat yang sama," ujar Anggota Bawaslu RI, Nasrullah.

KPU sendiri merespon positif ‘signal’ tersebut. Dipastikan, langkah konkrit sebagai ‘hadiah’ bagi KPU Manado akan dilakukan.

BAWASLU DAN KPU SULUT SIAP ‘EKSEKUSI’
Buah kebijakan terakhir Bawaslu RI terkait penetapan Jimmy Rimba Rogi sebagai calon Walikota Manado, siap ditindaklanjuti penyelenggara Pemilu di Sulut. Bawaslu Sulut segera mengambil langkah.

“Apa yang sudah diputuskan Bawaslu pusat, akan kami tindaklanjuti. Kami akan merealisasikan hal itu,” singkat Komisioner Bawaslu Sulut, Jhony Suak, Rabu (28/10).

Nyanyian senada terlontar dari KPU Sulut. Apapun keputusan KPU pusat akan dilaksanakan. “Kami hanya akan mengikuti arahan dari atas,” pungkas Ketua KPU Sulut, Yessy Momongan.

PANWAS MANADO TAK TAHU KEPUTUSAN BAWASLU
Keputusan Bawaslu untuk memberhentikan sementara seluruh pimpinan Panwas Manado, belum diketahui pasti Sjane Walangare cs. Hingga kini, belum ada surat resmi terkait keputusan tersebut yang tiba di meja Komisioner Panwas Manado.

“Kita no coment dulu karena nda jelas. Kalau sudah ada surat masuk baru kita berani bicara. Karena sampai sekarang belum ada surat yang masuk soal itu,” jelas Ketua Panwas Manado, Sjane Walangare, via telepon, Rabu (28/10) tadi malam.

Soal kabar dianulirnya Jimmy Rimba Rogi dari pentas pesta demokrasi Pilkada Kota Manado, langsung ditepis.

“Sampai sekarang Imba masih calon Walikota Manado dan belum ada keputusan apa-apa terkait keputusan Bawaslu RI,” terang personil Panwas Manado, Stanley Walandouw.

NASIB IMBA
Sejak awal, posisi Imba sebagai calon Walikota Manado telah digoyang berbagai elemen masyarakat. Lolosnya mantan Walikota Manado itu sebagai peserta Pilkada dipolemikkan. Ancaman teranulir dari arena pertarungan pun menguat, usai calon Gubernur Sulut, Elly Engelbert Lasut dianulir KPU Sulut. Alasannya, Imba memiliki kasus yang sama seperti Elly.

Setelah beberapa waktu ‘menggantung’, nasib Imba dipastikan Panwas Manado. Keputusan KPU Manado, pasangan Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota sudah sesuai rel aturan.

“Apa yang menjadi tanda tanya warga Kota Manado, apa yang dinanti-nanti selama ini, sudah terjawab hari ini (kemarin, red). Kami sudah menerima surat tadi pada pukul 15.00 Wita dari Panwas Kota Manado,” kata Ketua KPU Kota Manado, Eugenius Paransi, Kamis (22/10).

Komisioner Panwas Manado menyerahkan secara resmi ke Komisioner KPU Manado surat Nomor 3/Panwas/X/2015, tertanggal 21 Oktober 2015, Perihal Hasil Penanganan Pelanggaran.

“Jadi surat ini ditujukan kepada Ketua Bawaslu RI, tembusan KPU Kota Manado. Jadi surat itu sehubungan dengan surat pelimpahan ke Bawaslu Provinsi kemudian dilimpahkan ke Panwas Kota Manado,” jelasnya.

Dalam surat ini dilaporkan, berdasarkan Peraturan KPU RI nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, yang diubah dengan Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015, kemudian sehubungan dengan surat Kementerian Hukum dan HAM RI, melalui Dirjen Pemasyarakatan tanggal 7 Oktober 2015 perihal status hukum Jimmy Rimba Rogi, KPU telah menetapkan Jimmy Rimba Rogi sebagai calon Walikota sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Surat ini menguatkan dan tentu menjawab polemik di masyarakat terhadap status hukum calon Walikota atas nama Jimmy Rimba Rogi,” tandas Paransi, sembari menjelaskan jika surat tersebut diantar langsung tiga Komisioner Panwas Manado ke Komisoner KPU Manado.

“Jadi secara resmi Jimmy Rimba Rogi sudah ditetapkan sah sebagai calon Walikota. Ini sudah dikaji cukup lama dan sesuai kajian hukum yang berlaku dan mereka berkesimpulan sesuai dengan Undang-Undang,” terangnya.

Dasar keputusan ini dipaparkan jelas dalam lampiran surat tersebut. “Kajian hukumnya jelas dan tentunya lampiran ini bagian yang tidak terpisahkan dari surat itu. Panwas memang berkewajiban menyampaikan kepada apa yang dimintakan. Ya, KPU kan tidak minta tapi Bawaslu yang minta. Tentu secara proporsional mereka harus menyampaikan kepada Bawaslu RI,” kunci Paransi.

Panwas Manado tegaskan keputusan tersebut. “Kita sebetulnya tidak memberikan rekomendasi kepada KPU karena ini sudah melewati proses itu. Sekarang kan tahapan pelaporan sebetulnya. Pada dasarnya kita Panwas Kota Manado hanya melaksanakan prosedur penanganan pelanggaran yang dilaporkan sejumlah lembaga seperti ICW,” papar Komisoner Panwas Manado, Stanley Kho Walandouw, Kamis (22/10).

Laporan masuk ke Bawaslu RI kemudian Bawaslu RI melimpahkan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu provinsi melimpahkannya ke Panwas Kota Manado.

“Panwas Kota memang terlalu lama. Tapi bukan terlalu lama karena kita mengobok-obok atau pun kita membuang-buang waktu atau masuk ‘angin’ atau apa, tapi kita butuh kajian, kita juga butuh bukti-bukti yang konkrit untuk menyelesaikan penanganan laporan ini,” aku Walandouw.

Keputusan KPU Kota Manado yang menetapkan Jimmy Rimba Rogi sebagai calon Walikota Manado periode 2015-2020 sudah sesuai prosedur yang ada.

“Dan kami sudah memutuskan sekian lama ini, apa yang telah dilakukan KPU sudah sesuai prosedur yang ada. Karena kami berpatokan pada Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015 dan juga pada surat terakhir yang disampaikan Kemenkumham lewat Dirjen Pemasyarakatan,” tegasnya. (tim me/media sulut)



Sponsors

Sponsors