IMBA MENANG


Manado, ME

Bola panas dalam genggaman penyelenggara pesta demokrasi di Kota Tinutuan terlepas. Nasib Jimmy Rimba Rogi di arena pemilihan kepala daerah (Pilkada) pun menjadi terang. Haluan fokus kini mengarah semakin tajam. Panji kemenangan di medan laga siap dikibarkan.

Status hukum ‘Panglima’ terang-benerang. Ganjalan kasus yang menghadang resmi digeser. Langkah menuju kursi top eksekutif Manado pun semakin leluasa. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado memastikan keputusan meloloskan pasangan Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota sudah sesuai rel aturan.

“Apa yang menjadi tanda tanya warga Kota Manado, apa yang dinanti-nanti selama ini, sudah terjawab hari ini (kemarin, red). Kami sudah menerima surat tadi pada pukul 15.00 Wita dari Panwas (Panitia Pengawas) Kota Manado,” kata Ketua KPU Kota Manado, Eugenius Paransi, Kamis (22/10).

Komisioner Panwas Manado menyerahkan secara resmi ke Komisioner KPU Manado surat Nomor 3/Panwas/X/2015, tertanggal 21 Oktober 2015, Perihal Hasil Penanganan Pelanggaran.

“Jadi surat ini ditujukan kepada Ketua Bawaslu RI, tembusan KPU Kota Manado. Jadi surat itu sehubungan dengan surat pelimpahan ke Bawaslu Provinsi kemudian dilimpahkan ke Panwas Kota Manado,” jelasnya.

Dalam surat ini dilaporkan, berdasarkan Peraturan KPU RI nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, yang diubah dengan Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015, kemudian sehubungan dengan surat Kementerian Hukum dan HAM RI, melalui Dirjen Pemasyarakatan tanggal 7 Oktober 2015 perihal status hukum Jimmy Rimba Rogi, KPU telah menetapkan Jimmy Rimba Rogi sebagai calon Walikota sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Surat ini menguatkan dan tentu menjawab polemik di masyarakat terhadap status hukum calon Walikota atas nama Jimmy Rimba Rogi,” tandas

Paransi, sembari menjelaskan jika surat tersebut diantar langsung tiga Komisioner Panwas Manado ke Komisoner KPU Manado.

“Jadi secara resmi Jimmy Rimba Rogi sudah ditetapkan sah sebagai calon Walikota. Ini sudah dikaji cukup lama dan sesuai kajian hukum yang berlaku dan mereka berkesimpulan sesuai dengan Undang-Undang,” terangnya.

Dasar keputusan ini dipaparkan jelas dalam lampiran surat tersebut. “Kajian hukumnya jelas dan tentunya lampiran ini bagian yang tidak terpisahkan dari surat itu. Panwas memang berkewajiban menyampaikan kepada apa yang dimintakan. Ya, KPU kan tidak minta tapi Bawaslu yang minta. Tentu secara proporsional mereka harus menyampaikan kepada Bawaslu RI,” kunci Paransi.

PANWAS PASTIKAN KEPUTUSAN SESUAI KAJIAN HUKUM
Surat ‘yang dinanti’ buah keputusan Panwas Manado terkait status Jimmy Rimba Rogi telah melalui kajian hukum yang matang. Sejumlah surat penting menjadi legitimasi keputusan itu.

“Kita sebetulnya tidak memberikan rekomendasi kepada KPU karena ini sudah melewati proses itu. Sekarang kan tahapan pelaporan sebetulnya. Pada dasarnya kita Panwas Kota Manado hanya melaksanakan prosedur penanganan pelanggaran yang dilaporkan sejumlah lembaga seperti ICW,” papar Komisoner Panwas Manado, Stanley Kho Walandouw, Kamis (22/10).

Laporan masuk ke Bawaslu RI kemudian Bawaslu RI melimpahkan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu provinsi melimpahkannya ke Panwas Kota Manado.

“Panwas Kota memang terlalu lama. Tapi bukan terlalu lama karena kita mengobok-obok atau pun kita membuang-buang waktu atau masuk ‘angin’ atau apa, tapi kita butuh kajian, kita juga butuh bukti-bukti yang konkrit untuk menyelesaikan penanganan laporan ini,” aku Walandouw.

Keputusan KPU Kota Manado yang menetapkan Jimmy Rimba Rogi sebagai calon Walikota Manado periode 2015-2020 sudah sesuai prosedur yang ada.

“Dan kami sudah memutuskan sekian lama ini, apa yang telah dilakukan KPU sudah sesuai prosedur yang ada. Karena kami berpatokan pada Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015 dan juga pada surat terakhir yang disampaikan Kemenkumham lewat Dirjen Pemasyarakatan,” tandasnya.

PANWAS TEPIS AROMA INTERVENSI
Panwas Manado sadar keputusan soal Jimmy Rimba Rogi kini bergulir panas di masyarakat. Walau demikian, keputusan tak dibuat terburu-buru. Tudingan adanya intervensi pihak eksternal yang kencang menusuk tubuh Panwas Manado ditampik. Sebelum memberikan keputusan resmi ke publik, Panwas Manado telah memastikan hal itu.

“Menyangkut pak Imba (sapaan akrab Jimmy Rimba Rogi, red) yang sekarang ini sedang menjadi perbincangan di masyarakat, termasuk media, itu memang kami rasakan. Jadi mengenai status pak Imba, proses yang kami jalankan, upaya-upaya yang telah kami lakukan untuk supaya masalah ini bisa terselesaikan dengan baik,” beber Ketua Panwas Manado, Sjane Walangare, Selasa (19/10).

“Kami sangat bersyukur karena pada hari ini (Selasa, 19/10), kami boleh mencapai satu puncak, ketika kami sudah bisa menyelesaikan pekerjaan kami dan kami berharap kami sudah bisa mengeluarkan hasil mengenai status calon pak Jimmy Rimba Rogi tentang keikutsertaannya dalam Pilkada ini,” ungkapnya.

Masyarakat maupun pasangan calon (paslon) lain diharapkan bisa menerima keputusan Panwas dengan lapang dada. “Kami hanya berharap, apapun yang menjadi putusan kami Panwas Kota Manado, kiranya masyarakat pada umumnya dan para paslon pada khususnya untuk dapat menerima hasil kami,” pintanya.

Resistensi dipastikan akan meledak. Namun Panwas Manado menjamin keputusan yang diambil sudah sesuai aturan dan tanpa intervensi pihak manapun.

“Memang dari hasil kami ini akan ada yang merasa tidak nyaman ataupun merasa tidak puas dengan hasil keputusan kami. Kami hanya berharap bahwa kami ini melakukan yang terbaik,” tandasnya.

“Bukan karena seseorang, bukan karena kelompok, atau bukan karena siapapun. Apalagi karena intervensi dari salah satu paslon atau intervensi dari siapapun, oleh kelembagaan atau pun kekuatan politik manapun. Jadi kami mau menyatakan di sini, kami melakukan secara independen, kami melakukan secara bersih. Tidak ada intervensi dari manapun,” tegas Walangare.

Panwas berharap, apapun yang dihasilkan, ke depan merupakan hasil yang terbaik yang boleh diberikan kepada masyarakat Kota Manado.

IMBA BERSYUKUR
Hadirnya surat resmi Panwas Manado yang menegaskan Jimmy Rimba Rogi-Bobby (Roda) menjadi petarung sah dalam Pilkada 9 Desember 2015, membuat jagoan usungan Partai Golkar, PAN dan PPP ini sumringah. Keyakinan lolos dilagukan Imba.

“Sebenarnya kami tidak ada tanggapan karena sejak awal kami memang sudah lolos. Yang bikin polemik kan media," kata Imba.

Polemik status hukum Imba telah memicu kemarahan pendukungnya dan memantik berbagai kontroversi lainnya. Saat surat itu keluar, polemik yang bergulir di tengah publik pun dipastikan berhenti.

"Tapi mungkin mulai besok polemik tentu akan hilang. Kami bersyukur kepada Tuhan. Semoga pendukung kami tenang," tutur mantan Walikota Manado ini.

Pasangan Roda kini fokus untuk mengibarkan bendera kemenangan di medan pertarungan Pilkada Manado.

"Tentunya mulai besok, semua bisa selesai. Saya pikir, bisa berkosentrasi lagi untuk pemenangan saya dan Bobby ke depan. Tentunya kami bersyukur kepada Tuhan karena polemik ini bisa habis," ujarnya.

Bagi Imba, kontroversi penuh hikmah itu diharapkan justru dapat memicu gelombang dukungan masyarakat lebih besar terhadap Roda untuk memimpin Kota Manado 2015-2020. (joyke watania)



Sponsors

Sponsors