MMS TAK 'AMAN'

Surat Keterangan Penghentian Penuntutan Dimentahkan


Kotamobagu, ME

Kasus hukum yang menyeret MMS alias Marlina ternyata belum berakhir. Kisah pelik eks Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) raya itu telah memasuki babak baru. Proses hukum yang ‘terhenti’ kini kembali terbuka. Menyeruak kabar, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado kini siap ‘menguliti’ politisi Golkar tersebut.

Nasib MMS yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD ) Bolmong tahun 2010, rupanya terus menggantung. Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu mentah setelah digugat LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak).

Atas hasil tersebut, PN Tipikor Manado akhirnya memerintahkan pihak Kejari Kotamobagu untuk segera melimpahkan berkas perkara atas nama MMS.

Sumber resmi menyebutkan, penggugat atau pemohon melalui kuasa hukum Steven Wagiu SH, menggugat Kejari Kotamobagu terkait dikeluarkannya SKP2 tersangka korupsi TPAPD Bolmong MMS.

Lanjut sumber, dalam sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Manado, Jumat (16/10) lalu, Hakim Jemmy Lantu SH, mengabulkan gugatan pemohon. Amar putusannya, penerbitan SKP2 oleh Kejari Kotamobagu tidak sah. Penolakan itu berdasarkan pencabutan keterangan saksi tidak diatur dalam KUHAP.

“Pencabutan keterangan harus dilakukan di Pengadilan karena empat saksi merupakan terpidana dalam kasus yang sama, berdasarkan bukti kliping koran yang dimasukan pemohon,” kata sumber.

Hakim juga memerintahkan Kejari Kotamobagu untuk segera melimpahkan berkas perkara tersangka MMS ke Pengadilan. Putusan Pra Peradilan tidak bisa dibanding berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 65 tahun 2012.

KEJARI KOTAMOBAGU SIAP TINDAKLANJUTI
Gugatan hukum yang menyasar Kejari Kotamobagu berhasil dilakukan. Perintah untuk menyerahkan berkas perkara atas nama MMS harus dilakukan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Fien Ering, membenarkan soal putusan itu. Pihak Kejari memastikan akan segera menindaklanjuti putusan tersebut.

“Ya, putusannya sudah kita dengar,” aku Ering akhir pekan lalu.

“Tapi legalitas seperti surat putusan tentu menjadi dasar pelimpahan berkas. Artinya kita akan tunggu surat putusannya. Kalau suratnya sudah ada, tentu akan segera kita limpahkan,” jelasnya.

JERAT KASUS TPAPD BOLMONG
Indikasi korupsi TPAPD Kabupaten Bolmong tahun anggaran 2010 silam yang menyeret MMS sebagai tersangka, diketahui sempat getol didalami penyidik Kejari Kotamobagu. Salah satu anggota legislator Sulut itu pun terancam hukuman 20 tahun penjara.

Pihak Kejari Kotamobagu telah melakukan P21 terhadap berkas MMS sebelum kemudian lahir SKP2 ‘kontroversial’. “Saat ini berkas MMS yang sudah P21, terus dipelajari. Kita tak mau gegabah. Jadi perlu waktu guna melakukan penelitian berkas,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu, Ivan Bermuli SH, Rabu (10/6).

Kejari Kotamobagu tidak bekerja sendiri. Korps Adhyaksa besutan Fien Ering itu terus melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.

“Terkait rencana pelimpahan berkas tersangka MMS, sudah kita koordinasikan dengan Kejati,” bebernya lagi.

Keputusan kejaksaan menetapkan P21 terhadap berkas perkara MMS itu dilandasi dengan alat bukti yang kuat. “Kita memiliki alat bukti. Salah satunya yakni pernyataan empat terpidana dalam kasus serupa saat di persidangan,” lugasnya.

“MMS Bisa diancam dengan Pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberatasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” sambungnya. Pun begitu Ivan belum bisa menjelaskan alat bukti yang dimaksud. “Ini nanti dibuka di persidangan,” kuncinya.

MMS sendiri sempat menghilang. Setelah sekian lama menghilang, MMS dibekuk aparat Polres Bolmong di Jakarta. Politisi Golkar itu diserahkan Korps Bhayangkara ke Kejari Kotamobagu awal bulan Juni lalu. Pun begitu, srikandi berdarah Batak tersebut masih unjuk gigi. Marlina, ketika itu tak ditahan dengan alasan kesehatan.

Informasi yang dirangkum media ini, tim penyidik Polres telah memburu Marlina dalam kurun waktu hampir sebulan. Maklum, penyidik dituntut untuk segera menyerahkan tersangka Marlina ke Kejari Kotamobagu.

Kepala Satreskrim Polres Bolmong, yang saat itu masih dijabat oleh AKP Iverson Manossoh SH, saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah menyerahkan MMS ke Kejari Kotamobagu.

“Ia betul tersangka sudah kami serahkan,” singkat Iver.

Setelah MMS diserahkan ke Kejaksaan oleh Polres Bolmong, MMS langsung diterima oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu. Pantauan media ini, mantan Bupati Bolmong dua periode ini dikawal sejumlah aparat Polisi dari Polres Bolmong. Sejumlah keluarga dan kerabat dekat MMS pun turut mengantar MMS ke Kejaksaan. Termasuk putra kesayangan MMS, Aditya Anugerah Moha (ADM) yang tidak lain, salah seorang anggota DPR-RI.

Usai diperiksa selama empat jam lebih, MMS akhirnya keluar dari ruangan dan langsung masuk ke ruangan Kajari Fien Rering. Tak lama kemudian MMS keluar dan langsung meninggalkan kantor Kejari Kotamobagu kembali ke kediamannya.

“Selaku warga negara yang baik dan taat hukum, saya menghargai proses hukum,” singkat MMS ketika itu.

Sementara itu, Kasie Pidsus Kejari Kotamobagu, Ivan R Bermuli SH mengatakan, meski status MMS sudah tahap dua atau sudah diserahkan ke Kejaksaan, namun status MMS tidak kapasitas sebagai tahanan.

“Ada berbagai pertimbangan setelah kita pelajari saat tersangka berada di ruangan, termasuk kondisi kesehatan,” kata Ivan setelah diwawancarai sejumlah wartawan.

Meski demikian, status MMS sudah tahap dua, artinya resmi sudah menjadi tanggung jawab Kejaksaan. Selain itu, soal kapan waktu untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipikor, Ivan belum memastikan.

“Yang pasti akan diupayakan secepat mungkin. Kita masih tunggu, karena yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan kesehatan,” tandasnya.
Kasus TPAPD ini diketahui telah menjerat sedikitnya 9 orang tersangka, di antaranya, SM alias Suharjo, IL alias Ikram, CW alias Cimmy, MP alias Mursid, FS alias Fery, FA alias Farid, EG alias Edy, IG alias Iswan dan MMS alias Marlina.

Di antara 9 tersangka itu, ada yang sudah menjalani masa hukuman, yakni, SM alias Suharjo, IL alias Ikram, CW alias Cimmy, MP alias Mursid, dan FS alias Fery. Sementara, FA alias Farid sedang menjalani proses hukum yang tidak lama akan segera memasuki tahap sidang putusan. Sementara dua tersangka sisa, yakni IG dan EG sedang dalam proses perampungan berkas oleh penyidik Tipidkor Polres Bolmong. (endar yahya/media sulut)



Sponsors

Sponsors