Apa Itu APBD ?


Manado, ME

Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Melalui APBD dapat diketahui besaran anggaran yang dimiliki suatu daerah, dana yang dimiliki tersebut terdiri dari beberapa point.
Anggaran pendapatan :

Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri atas Pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain penerimaan daerah yang sah.
Dana perimbangan dari pemerintah pusat, yang meliputi Dana Bagi Hasil (DBH) , Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK).

Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah, dana darurat, maupun pinjaman daerah.

Dana anggaran yang telah terkumpul tersebut kemudian menjadi Total Pendapatan Daerah (TPD), TPD ini akan menjadi acuan bagi pihak eksekutif atau pimpinan daerah beserta dinas-dinas dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyusun Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah. serta untuk Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya yang dirumuskan dalam anggaran belanja.

Anggaran belanja :

Belanja langsung, adalah belanja kebutuhan rutin setiap daerah yang wajib untuk dilaksanakan guna menunjang pertumbuhan di daerah yang didalmanya terdiri dari belanja modal, belanja barang jasa, serta belanja pegawai.

Belanja tidak langsung, adalah jenis belanja daerah yang tidak rutin atau wajib untuk dilaksanakan seperti belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja pegawai yang tidak berbentuk gaji.

Setelah semua anggaran disusun oleh pihak eksekutif semisal Gubernur atau Walikota beserta jajarannya baru kemudian draft yang sudah berbentuk Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD), diajukan kepada pihak legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kemudian akan dibahas apakah pos-pos anggaran yang ditetapkan sudah sesuai dengan kebutuhan. Apabila semua proses pembahasan telah selesai dijalani dan R-APBD sudah siap untuk dijalankan maka kemudian pihak eksekutif dan legislatif akan bersama-sama mengusulkan ke Kementrian Dalam Negeri untuk segera mengesahkan R-APBD menjadi APBD, yang kemudian akan disahkan kembali di daerah melalui rapat paripurna.

Apabila sudah melewati proses paripurna maka APBD sudah menjadi Undang-undang dan pelaksanaannya wajib dilakukan, apabila sebuah daerah tidak menjalankan alokasi anggaran sesuai dengan APBD maka akan dianggap sebuah pelanggaran dan sanksi tegas menunggu di depan mata.

Tidak sedikit kepala daerah yang harus menerima ganjaran karena dianggap gagal menjalankan APBD, sudahkah alokasi anggaran di daerah kitadan pertanggung jawabannya sesuai undang-undang ?

(andrew)



Sponsors

Sponsors