GOLKAR SIAPKAN SVR?

ELLY PUPUS, IMBA TERANCAM


Manado, ME

Konstelasi politik di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), berubah. Langkah Elly Engelbert Lasut (E2L), kandas. Calon Gubernur (Cagub) Partai Golkar itu resmi divonis gugur oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut.

Status bebas bersyarat yang disandang Elly jadi penghadang mimpi Eks Bupati Talaud untuk bertarung di Pemilukada Provinsi Sulut. Nasib calon Walikota Manado dari Partai Golkar, Jimmy Rimba Rogi, ikut terancam. Status serupa yang melekat pada Mantan Ketua DPD I Partai Golkar jadi penyulut.

Itu menyusul hasil keputusan Bawaslu Sulut dalam sidang putusan musyarawah sengketa Pemilukada Sulut, dengan pemohon pasangan Elly Engelbert Lasut dan David Bobihoe dan termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, Rabu (16/9) kemarin.

Dalam satu pijakan amar putusan Bawaslu, menegaskan masa pembebasan bersyarat, tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati maupun calon walikota/wakil walikota. Itu mengacu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Sistem Pemasyarakatan.

Elly dinilai masih berstatus sebagai terpidana yang masih dalam bimbingan dari lembaga pemasyarakatan. Mengingat Elly ditetapkan bebas bersyarat hingga 24 Desember 2016. Elly dianggap masih memiliki kewajiban hukum terhadap negara.

Pun begitu, hak konstitusi dari Partai Golkar versi munas Ancol dan Munas Bali, Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) dan  Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai partai pengusung, tidak dicabut. Ketiga partai pengusung itu diperkenankan untuk mengganti posisi Elly sebagai calon gubernur.

Itu tertuang dalam amar putusan Bawaslu Sulut, dibacakan bergilir oleh tiga pimpinan Bawaslu Sulut, masing-masing Herwyn Malonda, Johny Suak dan Syamsurijal AJ Musa. Setidaknya ada 8 inti putusan Bawaslu.

Pertama mengabulkan pemohon ikut sebagian. Kedua, keputusan Elly Lasut tidak memenuhi, sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, KPU dimintra memberi hak konstitusi bagi calon yang memenuhi syarat. Keempat, Parpol pengusung dapat melakukan pengisian calon mengganti calon yang tidak memenuhi syarat. Kelima, KPU diminta memperbaiki keputusan penetapab pasangan calon gubernur. Keenam, KPU diminta memberi waktu kepada partai Golkar, PKPI dan PKS untuk melakukan pengusulan calon gubernur baru selama tujuh hari. Ketujuh, KPU diminta melakukan verifikasi persyaratan pencalonan gubernur dari  gabungan parpol pengusung, Golkar, PKPI dan PKS ditingkat Provinsi Sulut dan program pemohon penguat.

“Intinya tidak seorang pun boleh dirugikan karena pelanggaran yang dirugikan orang lain. Setiap warga berhak mendapatkan hak konstitusinya. Itu diatur dalam UUD 1945. Jadi Partai Golkar Munas Bali dan Ancol, PKPI dan PKS dipulihkan hak konstitusinya untuk mengisi calon gubernur yang baru,” tegas Johnny Suak pimpinan Bawaslu Sulut.

ELLY ‘PASRAH’, KPU SIAP TINDAKLANJUTI
Hasil putusan Bawaslu Sulut terkesan telah tercium Elly Lasut.  Mantan Bupati Talaud itu, nampak tak hadir dalam sidang putusan musyawarah sengketa Pemilukada yang dihelat di Kantor Bawaslu Sulut.

Istri Elly, Tjelly Tjanggulung pun sudah meninggalkan ruang sidang sebelum amar putusan selesai dibacakan pimpinan Bawaslu.

Sinyal serupa didendangkan kubu Elly. Tak terkecuali, calon wakil gubernur pendamping Elly, David Bobihoe yang ikut hadir dalam persidangan.  “Kalau kewenangan pengisian calon gubernur itu kewenangan Partai Golkar Munas Bali dan Munas Ancol, PKPI dan PKS sebagai partai pengusuang. Yang pasti hak saya sebagai warga negara tak bisa dibatalkan. Karena saya telah memenuhi syarat,” ungkapnya kepada wartawan..

“Jadi sata kembalikan ini pada proses dan mekanisme partai dan KPU Sulut,” sambungnya.

Disinggung soal gugatan ke PTUN, David enggan menanggapinya. “Itu bukan kewenangan saya. Sekali lagi saya kembalikan kepada Parpol pengusung,” kuncinya.

Disatu sisi  Viktor Rompas, Ketua Tim Pemenangan Elly-Bobby, menyatakan hasil keputusan Bawaslu Sulut itu masih akan dibahas bersama partai pengusung. “Ini masih akan kita bicarakan lagi dengan  partai pengusung dan dikonsultasikan dengan Pak Elly Lasut sebagai pemohon,” tukas pimpinan Golkar Sulut versi Munas Bali.

Senada dilontarkan kuasa hukum pasangan Elly-David, Febro Takaindengan. “Kalau soal langkah selanjutnya, itu masih akan dikonsultasikan dengan Pak Elly sebagai pemohon. Itu bukan kewenangan saya.  Jadi dikembalikan ke Pak  Elly dan partai pengusung,” kuncinya.

Sementara KPU Sulut sebagai pihak termohon, menilai keputusan Bawaslu Sulut sudah sangat objektif.  Lembaga penyelenggara Pemilukada itu pun siap menindak-lanjuti putusan Bawaslu Sulut tersebut.

“Sesuai keputusan bersama kami KPU sebagai pihak termohon dan pemohon waktu sidang lalu, keputusan telah kami serahkan kepada Bawaslu Sulut. Jadi keputusan yang telah diambil Bawaslu Sulut ini, akan kami tindak-lanjuti,” papar Ketua KPU Sulut, Yessy Momongan usai mengikuti proses persidangan di Bawaslu tadi malam.

“Jadi sekali lagi, semua amar putusan akan kami tindak-lanjuti,” kunci Momongan yang diamini komisioner KPU, Ardiles Mewoh dan Fachruddin Noh.

GOLKAR SIAPKAN CALON PENGGANTI
Isu awal yang menyebut Golkar telah menyiapkan calon pengganti, bila Elly digugurkan dalam pencalonan sebagai calon Gubernur Sulut, terbukti. Beringin kini tengah menggodok figur yang akan mengisi kursi Elly sebagai Cagub Golkar di Pemilukada Sulut.

Nama Stefanus Vreeke Runtu (SVR) mengemuka. Ketua DPD I Golkar Sulut versi Ketua Umum Aburizal Bakrie itu digadang-gadang akan mengganti posisi Elly. Sosok lain yang juga masuk bursa Cagub Golkar, yakni Benny Mamoto.

“DPP Golkar dari kedua kubu, baik dari hasil Munas Bali dan Munas Ancol sudah sementara menggodok calon-calon yang akan mengganti Elly sebagai Cagub. Yang lagi menguat sekarang SVR,” beber sumber Golkar Sulut, yang namanya enggan dikorankan.

“Sudah tidak akan ada lagi, gugatan banding atau lainnya. Dua kubu DPP sudah menerima putusan Bawaslu Sulut itu,” timpalnya.

Salah satu Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol, Rene Manembu ketika dikonfirmasi harian ini via telepon genggam, Rabu malam, tak menampik hal tersebut. Ia pun mengaku tak merasa kaget dengan putusan Bawaslu Sulut itu.

“Dari sore tadi (kemarin,red), kita sudah dapat info, Elly akan gugur,” beber Rene.  “Kita kini sudah sementara mengolah  calon yang akan menggantikan Elly sebagai Cagub Golkar,” timpalnya.

Disinggung soal nama-nama calon yang sedang digodok itu, politikus nasional asal Kawanua itu, masih enggan untuk membeberkannya. “Sementara digodok,” tepisnya.

Disentil soal nama SVR, Rene kembali berdiplomasi. “Itu kamu (wartawan, red), yang sebut. Tunggu saja. Pasti akan kita publikasikan,” tandasnya.

KPU SULUT SEGERA SIKAPI KASUS IMBA
Calon Walikota Manado, Jimmy Rimba Rogi bakal kena imbas. Putusan Bawaslu Sulut yang menggagalkan Elly Lasut sebagai calon gubernur, karena berstatus bebas bersyarat, akan segera ditindak-lanjuti KPU Sulut.

Lembaga besutan Yessy Momongan akan segera memanggil KPUD Manado, untuk dimintai klarifikasi tahap kedua. “Dari hasil putusan Bawaslu ini, kami akan membuat kajian lagi untuk putusan KPU Manado (terkait penetapan Jimmy Rimba Rogi sebagai Calon Walikota Manado,red),” ungkap Yessy usai mengikuti sidang musyarawah sengketa pemilukada Sulut di kantor Bawaslu Sulut, tadi malam.  “Teknisnya, kita akan memanggil KPU Manado,” sambungnya.

Disinggung, KPU Sulut sudah pernah memanggil KPUD Manado, terkait hal itu, Yessy mengatakan akan melakukan pemanggilan ulang. “Itu kan baru panggilan tahap pertama. Setelah ada putusan ini, kami perlu melakukan pemangilan kedua,” bebernya.

Disentil soal peluang akan ada perubahan dalam putusan KPU Manado, terkait Imba, Yessy hanya berdiplomasi. “Akan kita kaji dulu sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Yang pasti, kita akan melakukan kajian secara objektif dan terbuka kepada publik. Ini khusus di Manado,” tandasnya.

Diketahui, status Elly persis Imba. Eks Walikota Manado itu, berstatus bebas bersyarat pada tanggal 29 Desember 2017. Itu mengacu dari keterangan Kementerian Hukum dan HAM bernomor  PAS 1.PK.01.05-07 tertanggal 20 Agustus 2015. Namun Imba sapaan populer Rogi, diloloskan KPUD Manado sebagai calon walikota Manado.(media sulut)



Sponsors

Sponsors