BOLA PANAS DI TANGAN BAWASLU

KPU Sulut Ngotot Tutup Pintu Untuk Elly


Manado, ME

Laga pamungkas Elly Engelbert Lasut (E2L) versus Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) berada di pucak klimaks. Adu jurus terampuh diperagakan di ruang pengadilan. Masing-masing kubu ngotot pada pendirian. KPU dianggap kangkangi aturan. Namun Yessy Cs tak bergeming. Bola panas akhirnya bergulir ke arah Bawaslu.

Babak akhir sidang musyawarah sengketa Pemilihan Umum Kepala daerah (Pemilukada) antara bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, E2L dan David Bobihoe (DB) selaku Pemohon dengan KPU Sulut selaku Termohon, berakhir panas.

Sidang yang digelar Bawaslu Sulut, Sabtu (12/9) malam, di Hotel Sintesa Peninsula Manado dengan agenda pembacaan kesimpulan Pemohon dan Termohon, berujung tanpa kata sepakat dua belah pihak yang bersengketa.

Selesai memaparkan kesimpulan masing-masing, pimpinan Bawaslu Sulut yang terdiri dari Herwyn Malonda, Johnny Suak dan Syamsurizal Musa, memberi kesempatan kepada Pemohon dan Termohon untuk melakukan musyawarah. Namun, setelah memanfaatkan waktu sekitar 1 jam, pihak yang bermusyawarah sepakat untuk tidak sepakat.

KPU Sulut tetap menolak mengakomodir E2L sebagai calon Gubernur Sulut pada Pemilukada 9 Desember 2015.

KPU SULUT TABRAK ATURAN
E2L layak diakomodir sebagai calon Gubernur bersama pasangan Wakil Gubernurnya, DB. Penegasan itu dilontarkan pihak Pemohon melalui kuasa hukumnya, Febro Takaindengan. Kesaksian dan fakta yang dipaparkan para saksi ahli selama sidang musyawarah, menegaskan hal itu.

Saksi fakta, Sururudin yang merupakan kuasa hukum di kantor Yusril Ihza Mahendra, yang diketahui menjadi kuasa hukum Jumanto saat melakukan judicial review terhadap Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), menjelaskan Jumanto yang legal standing untuk menggugat UU Nomor 1 Tahun 2015 di MK masih berstatus sebagai klien masa pembinaan sampai 30 Juni 2017.

“Dalam putusan MK tidak menyinggung tentang pembebasan bersyarat. Bahwa permohonan Pemohon memiliki status sama dengan Jumanto. Bahwa pemohon sesuai dengan putusan MK seharusnya dapat ditetapkan sebagai calon,” jelas Takaindengan.

Pihak KPU diminta membatalkan putusan yang menggugurkan E2L.  Sebab putusan itu bertentangan dengan aturan KPU, Kemenkumham serta putusan MK.

Berbagai bukti telah menjelaskan bahwa KPU Provinsi Sulut telah melakukan banyak pelanggaran. KPU telah melakukan tindakan melawan hukum dengan membuat surat/dokumen yang bersifat manipulatif. Telah keliru menyatakan tidak memenuhi syarat kepada Pemohon dan telah melakukan sejumlah pelanggaran kode etik.

Sebelumnya, pada pembacaan kesimpulan pihak Pemohon melalui kuasa hukum Febro Takaindengan sempat mengutip pernyataan saksi ahli bahasa, Femmy Lumempouw, yang mengatakan bahwa ahli menerangkan masa adalah waktu dimana seseorang itu berada. Tahanan adalah rintangan, hambatan, orang yang dihambat kemerdekaannya di dalam penjara. Penjelasan itu hendak memastikan apa status E2L sesungguhnya.

“Ahli menerangkan kata mantan belum masuk dalam kamus besar bahasa Indonesia. Bahwa ahli menerangkan kata bebas adalah merdeka. Artinya terlepas dari hambatan, rintangan atau bebas dari penjara atau lapas. Bahwa ahli menerangkan bahwa terpidana adalah orang yang menerima putusan yang memiliki hukum tetap dari hakim di pengadilan,” tutur Takaindengan.

KPU TEGASKAN TIDAK KELIRU
Palu kebijakan yang diayunkan KPU Provinsi Sulut sudah berjalan sesuai rel aturan perundang-undangan. Ketua KPU Sulut, Yessy Momongan memastikan, pihaknya tidak keliru menafsir amar putusan MK. Baginya frasa mantan naraidana berarti seseorang yang telah tuntas menjalani masa hukuman. Pernyataan itu mementahkan keterdangan Jumanto. Menurut Momongan, legal standing putusan MK status bebas bersyarat Jumanto.

KPU juga membantah saksi dari kubu E2L yang menyatakan Fathor Rasid yang bersama Jumanto mengadakan judicial review tidak maju dalam Pemilukada serentak tahun ini. KPU telah mengecek namanya tidak ada. “Jika melanggar pasti akan ditindak oleh Panwas,” tandasnya.

KPU memiliki alasan tidak meloloskan pasangan E2L-DB berdasarkan salinan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor – 273.PK.01.05.06 tahun 2014 tanggal 24 Juli 2014, yang tertulis bahwa tanggal bebas akhir Pemohon adalah 24 Agustus 2016. Dijelaskan, belum selesainya Pemohon menjalani pidana tersebut dikuatkan oleh keterangan Kanwil Kemenkumham yang menyatakan bahwa status terpidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat masih menjalani pidana. Cuma pidananya adalah pidana bersyarat karena dibebaskan bersyarat seperti yang dimaksudkan aturan tersebut sebagai klien pemasyarakatan. Dengan demikian Pemohon masih berstatus sebagai terpidana yang sedang menjalani pembinaan tahap akhir.

“Seseorang disebut sebagai mantan terpidana adalah sejak yang bersangkutan selesai menunaikan segala kewajiban hukumnya melalui serangkaian alur sistem pemasyarakatan yang harus dilalui oleh semua terpidana yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu rangkaian kesatuan penegakan hukum pidana,” terang pihak Termohon.

KEPUTUSAN AKHIRI KE BAWASLU
Tidak tercapai kesepakatan antara Pemohon dan Termohon, mengharuskan Bawaslu untuk mengambil keputusan. Siapa yang harusnya menjadi pemenang dari pertarungan ini.

Pimpinan Bawaslu Sulut, Johnny Suak, ketika mendapatkan kesempatan untuk memberikan tanggapan dalam sidang musyawarah Sabtu akhir pekan lalu, mengartikan bahwa sesuai aturan, dalam hal musyawarah tidak mencapai kesepakatan, pimpinan musyawarah menuangkan hasil musyawarah dalam berita acara musyawarah.

“Kemudian lanjut pada pasal 3, keputusan sebagaimana dimaksud ayat 2 yang sudah disepakati diserahkan kepada Bawaslu. Kita akan mempertimbangkan keterangan Pemohon, Termohon, pihak terkait, lembaga pemberi keterangan, serta bukti-bukti yang dikemukan dalam musyawarah,” paparnya.

“Mau tidak mau kami harus mengambil keputusan seperti itu. Keputusan yang dimaksud pada ayat 3 ditetapkan dalam keputusan Bawaslu Provinsi yang akan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota,” urai Suak.

Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda, memastikan telah mengupayakan musyawarah kedua pihak sesuai aturan untuk menemukan solusi. Namun ketika keduanya mengeras, Bawaslu akan memutuskan episode akhir drama ini.

“Pasti kita sudah mengetahui bahwa masing-masing pihak bersikukuh pada dalil, petitum, fakta yang menurut masing-masing pihak mempunyai kebenaran masing-masing dari sisi masing-masing. Ibarat kita berjalan, satu ke barat dan satu ke timur, satu ke Aceh dan satu lagi ke Papua. Sampai kapanpun tidak akan ketemu,” ujar pimpinan sidang, Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda.

Musayawarah pihak E2L yang diwakili pengacaranya Febro Takaindengan dan Ketua Tim Pemenangan E2L Victor Rompas dengan pihak KPU Sulut yang terdiri dari, Yessy Momongan, Ardilles Mewoh, Zulkifli Golonggom, Fachrudin Noh, Vivi George, tidak tidak mendapatkan kata sepakat. Meskipun kecewa karena tidak terjadi kesepakatan antara pihak Pemohon dan Termohon, Bawaslu siap menindaklanjuti sidang sengketa Pemilukada antara E2L versus KPU Sulut dengan agenda keputusan, paling lambat Rabu, 16 September 2015.

“Hasil musyawarah sepakat untuk tidak sepakat. Memang ada hal penting yang kami dengarkan menyerahkan sepenuhnya kepada kami apapun keputusannya. Walaupun berat, bola panas ada ke kami. Kami berharap kita semua berdoa supaya kami bisa membuat keputusan,”  ucap Malonda.

“Kami merasa inilah beban yang sangat berat yang harus kami pikul. Sepakat tidak sepakat dalam proses musyawarah, tetapi sepakat menyerahkan ke kami proses ini supaya diambil putusan karena kalau lihat Undang-Undang, ini adalah titik awal dari proses selanjutnya. Apakah langsung ditetapkan sebagai calon atau akan melakukan upaya hukum banding atau juga bisa saja ada putusan dilakukan verifikasi lagi. Segala kemungkinan bisa saja terjadi,” sambungnya.

Diketahui, sebelumnya KPU Sulut tetap konsisten dengan keputusannya untuk tidak mengakomodir E2L sebagai calon Gubernur. KPU kemudian mengembalikan keputusan sepenuhnya ke Bawaslu.

“Kami telah sepakat antara Pemohon dan Termohon, hasil musyawarah Pemohon dan Termohon sepakat menyerahkan keputusan akhir ke pimpinan musyawarah,” tandas Ketua KPU Sulut, Yessy Momongan.

“Apapun hasilnya kami menghormati, menghargai secara objektif dan terbuka dan akan ditindaklanjuti oleh kami dalam hal ini Termohon. Itulah kesepakatan dalam musyawarah kami setelah diberikan waktu yang cukup untuk kami musyawarah, terima-kasih,” kunci Momongan. (joyke watania)



Sponsors

Sponsors