ELLY DI ATAS ANGIN

KPU Sulut Terancam Dipidana


Manado, ME

Drama pertarungan antara Elly Engelbert Lasut (E2L) versus Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) terus bergulir. Adu kuat dua kubu kini tersaji di ruang sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut. Teranyar, Yessy Cs dibuat ‘babak belur’ olah para saksi yang dihadirkan dalam agenda sidang terakhir.

Sidang musyawarah lanjutan sengketa Pemilihan Umum Kepala daerah (Pemilukada)  antara bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, E2L dan David Bobihoe (DB) selaku Pemohon dengan KPU Sulut selaku Termohon, dengan agenda pemeriksaan bukti, termasuk keterangan ahli dari masing-masing pihak, digelar di kantor Bawaslu Sulut, Kamis (10/9).

Pada sidang musyawarah sengketa kali ini, pihak Pemohon menghadirkan 3 saksi ahli dan 2 saksi fakta yakni, Prof. DR Hasanudin Pakar Hukum Pidana, Jumanto yang melakukan judicial review Undang-Undang (UU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait seorang narapidana bebas dan bisa mengikuti Pemilukada serta Femmy Lumempow, saksi Bahasa Indonesia dari Universitas Sam Ratulangi Manado.

Sedangkan pihak Termohon menghadirkan 2 saksi, yakni saksi ahli pakar hukum DR Johny Lembong SH MH dan pendamping DR Jemmy Sondakh.

Masing-masing saksi ahli menyampaikan pendapatnya. Adu argumen antara kedua pihak tersaji.  

Sebelum dipaparkan keterangan saksi, pihak Bawaslu Sulut terlebih dahulu mendengarkan keterangan dari Anthonius Ayoubaba dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulut dan perwakilan dari Badan Pemasyarakatan Kota Manado.

Hadir dalam sidang lanjutan ini yakni Pimpinan Bawaslu Sulut , Ketua Herywn Malonda, Johnny Suak, Sjamsurizal Aj. Musa, sedangkan KPU Sulut dihadiri Ketua Yessy Momongan, Ardiles Mewoh, Zulkifli Golonggom, Vivi George dan Sekretaris KPU Sulut.

Sidang akan dilanjutkan Jumat (11/9) besok, dengan agenda mendengarkan pandangan Penuntut Umum dan kemungkinan sumber dari Bawaslu Sulut. Sidang sengketa ini sesuai jadwal akan diputuskan  tanggal 16 September mendatang.

STATUS ELLY BUKAN NARAPIDANA
Satatus E2L yang jadi alasan ‘penjegalan’ oleh KPU dibahas pihak-pihak yang berkompeten. Anthonius Ayoubaba dari Kanwil Kemenkumham Sulut, mengurai soal proses pemasyarakatan narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan hingga lahir status bebas bersyarat seperti yang disandang E2L.

“Di pemasyarakatan kita mengenal 3 tahapan pebinaan. Yang pertama kita sebut maksimum sekuriti. Itu diawali sejak sepertiga masa pidana dimana seorang divonis oleh hakim, memiliki kekuatan hukum tetap,  berubah statusnya menjadi narapidana,” terangnya.

“Di dalam tahap akhir, seseorang bisa diberikan pembebasan bersyarat. Cuti menjelang bebas dan proses ini diawasi oleh Balai Pemasyarakatan. Jika seseorang menjalani bebas bersyarat, sesuai dengan Undang-Undang pemasyarakatan, itu statusnya beralih,” urainya.

Ketika seorang narapidana menjalani program pembebasan bersyarat, ia mengantongi SK yang dikeluarkan Dirjen Pemasyarakatan. Hal yang sama yang kini melekat pada E2L. “Jadi seorang napi kalau sudah mendapat SK pembebasan bersyarat maka bersangkutan sudah akan dikeluarkan dari LP. Dengan perubahan atau alih status, dari napi menjadi klien pemasyarakatan,” tegas Antonius.

“Jadi di pemasyarakatan kita tidak mengenal terminologi mantan narapidana. Yang kita kenal adalah klien pemasyarakatan,” kata Ricky Lumingkewas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manado, mempertegas pernyataan Antonius.

HAK POLITIK ELLY TIDAK DICABUT
Keputusan MK yang memenangkan gugatan Jumanto sudah jelas. Jika keputusan hukum itu diarahkan ke E2L,  dirinya tidak lagi menyandang status sebagai narapidana.

“Sudah menyatakan bahwa apa yang menjadi gugatan Jumanto, dengan status bebas bersyarat itu disebut dengan mantan terpidana. Sehingga ini ketika mau diarahkan, didorong kepada kita terpidana, tentu akan bertolak belakang dengan putusan MK,” ungkap E2L, Kamis (10/9), di kantor Bawaslu Sulut.

Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang musyawarah sengketa Pemilukada di Bawaslu Sulut menegaskan, E2L bukan narapidana.

“Saksi ahli KPU juga mengatakan bahwa saya bukan narapidana. Dikatakan Prof Hasanudin bahwa saya ini tidak narapidana. Beliau itu pembuat Undang-Undang, dia juga adalah penasehat Menteri yang bergelut di dunia pemasyarakatan sehingga apa yang ia sampaikan berdasarkan keahliannya,” tegasnya.

“Saya dikatakan bukan napi tapi klien Bapas. Persis dengan keterangan dari Bapas dan Depkumham, khususnya Kanwil Sulut. Ditambah disampaikan Prof Hasanudin bahwa hak politik saya tidak dicabut. Saya bisa berpolitik,” sambung E2L.

Ada harapan, dalam sidang putusan nanti Bawaslu tidak terpengaruh dengan tekanan apapun. “Harapan untuk putusan besok, kita normatif saja. Supaya Bawaslu tidak terpengaruh dengan tekanan-tekanan politik dari luar. Kan kita sudah melihat dengan terbuka dan jelas. Ini objektif sekali. Kita tidak mengada-ada, saya itu punya hak untuk menjadi calon dan itu diungkapkan oleh pakar-pakar hukum yang berkompeten,” tutur E2L.

TERJADI PELANGGARAN HAM DI PILKADA SULUT
Sidang musyawarah sengketa Pemilukada di Bawaslu Sulut sempat menyinggung soal rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnasham) supaya pihak Bawaslu bisa mengembalikan hak-hak E2L. Rekomendasi itu diharapkan bisa direspon positif pihak Bawaslu.

“Sampai hari ini, surat dari Komnasham saya sudah terima tembusan. Dilihat bahwa sudah ada pelanggaran HAM di situ. Hak saya untuk perpolitik itu kan diatur. Komnasham menilai fakta dan realita. Kita bersyukur Komnasham juga ternyata mengawasi dan memantau jalannya Pemilu di sini,” ungkap E2L.

Komnasham berharap hak E2L dikembalikan. “Kan tidak baik kalau Pemilukada di Sulut cacat karena ada pelanggaran HAM. Secara nasional sudah terangkat oleh Komnasham ada pelanggaran di situ dan minta hak saya untuk dikembalikan. Ini seruan moril saja, Komanasham hanya mendorong supaya bisa mengembalikan hak-hak saya,” kata E2L berharap.

ANCAM PIDANAKAN YESSY CS
Pihak E2L berharap KPU bisa mengakui telah terjadi kekhilafan saat memutuskan E2L-DB tidak bisa diakomodir sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut. Namun jika usaha untuk menghalang-halangi tetap diperagakan penyelenggara Pemilukada, langkah hukum akan diambil.

“Seandainya KPU mengakui terjadi kekeliruan dan kita ada jalan keluar, semua itu kita anggap kekhilafan. Tidak masalah soal itu. Saya juga tidak mau mencelakakan orang yang mau bertugas. Walaupun mungkin itu merugikan saya. Tapi kalaupun ini sampai ada usaha untuk terus menghalang-halangi, berusaha menyembunyikan, untuk berusaha membuat saya tidak menjadi calon, itu kita akan melawan,” ungkap E2L.

“Seperti kata saksi ahli KPU tadi, itu pelanggaran pidana. Juga jadi catatan kami, kami bisa laporkan pihak KPU yang sudah melakukan pemalsuan, sudah melakukan pembohongan, kemudian itu dijadikan dasar keputusan. Saya tidak mengada-ada, saya punya fakta yang kami  sendiri lihat,” tegasnya.

“Pak Jumanto kehadirannya di sini sudah menjelaskan secara ril bahwa batas akhir bebas seseorang itu tidak dijadikan syarat untuk dia bisa ikut Pikada atau tidak.”  

KPU SULUT ‘DICURIGAI’
Sejumlah calon kepala daerah di berbagai daerah di Indonesia yang berstatus klien Bapas seperti E2L, semuanya lolos dalam tahapan pencalonan. Fakta itu diungkapkan Jumanto.

“Hemat saya, dalam konteks persoalan pak Elly Lasut, ada persoalan-persoalan yang diterjemahkan sendiri oleh KPU. Ini kayaknya tidak ada koordinasi. Sementara yang lain, yang sama statusnya dengan pak Elly Lasut semuanya lolos. Karena memang dasarnya putusan MK nomor 42, PU 13 tahun 2015,” urai Jumanto, sembari menjelaskan jika bukti SK bebas bersyarat yang ia miliki, itulah yang disodorkan sebagai bukti ke Bawaslu Sulut dalam sidang Kamis kemarin.

“Jadi tidak benar pak Elly tidak lolos karena bebas bersyarat. Itu sudah dicabut oleh MK. Kalau sudah dicabut MK, siapapun tidak bisa melarang itu. Jadi dia punya hak untuk berpolitik. Memang putusan hakimnya sama dengan saya, hak politiknya tidak pernah dicabut,” tegasnya.

“Jumanto tetap bisa berpolitik karena dalam penjara pun saya bisa memilih. Cuma tidak dipilih karena di dalam penjara tapi kalau sudah di luar penjara bisa dipilih.”

Tidak pernah ada putusan hakim yang mencabut hak politik Jumanto. Sehingga ia menggugat UU Pilkada tahun 2008. “Karena di situ ada 2 pasal yang melarang saya secara pribadi dan mungkin secar umum saya tidak boleh. Karena orang hukuman yang sudah bebas dari penjara tidak boleh berperan aktif lagi, nyalon kepala daerah. Sehingga saya gugat Pasal 7 huruf d dan Pasal 45 ayat 2 Huruf a dan itu sudah dicabut oleh MK sejak tanggal 9 bulan Juli. Jadi detik-detik terakhir masa pencalonan sehingga teman-teman bisa nyalon,” jelasnya.

Jumanto mengaku sangat menyayangkan KPU Sulut tidak bertanya ke KPU Manado. “Itu yang benar KPU Manado (terkait putusan terhadap Jimmy Rimba Rogi). Karena di situ sudah jelas, itulah namanya taat hukum taat asas. Inilah yang harus kita lakukan, perlawanan dan harus kita bela,” semburnya.

Harapannya, KPU Sulut jangan sampai mau mencederai demokrasi degan cara-cara yang tidak benar. “Cara-cara jual beli lolos tidaknya calon jangan sampai itu terjadi di KPU provinsi Sulut. Karena itu yang dirindukan warga Indonesia,” kata Jumanto.

“Kalau memang putusan sudah itu maka dilaksanakan. KPU hanya melaksanakan UU yang adalah amanat. Kalau KPU tidak melaksanakan maka KPU-lah yang harus dipidanakan.  KPU yang melanggar. Harapan saya, KPU jangan bermain-main selaku pelaksana UU.”

KPU SULUT KONSISTEN
Komisi pemilihan umum (KPU) provinsi Sulut tetap teguh pada keputusan terkait penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, terutama soal tidak meloloskan bakal pasangan E2L-DB dalam Pemilukada Sulut 9 Desember 2015 mendatang.

KPU Sulut secara tegas menyatakan tetap meyakini keputusan yang mereka ambil untuk ‘menghentikan’ langkah E2L-DB sudah sesui dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan dalam pengambilan keputusan, KPU Sulut selalu berkonsultasi ke KPU RI.

“Sebagai lembaga hirarkis, KPU Sulut dalam pengambilan keputusan selalu berkonsultasi ke KPU RI. Hal inilah yang meyakinkan kami bahwa keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Ketua KPU, Yessy Momongan, Rabu (9/9).

Alasan keputusan KPU Sulut men-TMS-kan pasangan E2L-DB karena masalah status hukum E2L, dimana masa hukumannya nanti berakhir 24 Agustus 2016. “Berdasarkan penjelasan KPU RI, mantan terpidana adalah narapidana yang telah menyelesaikan masa hukuman,” jelasnya.

Terkait argumentasi Pemohon yang mengatakan dasar pertimbangkan KPU Sulut dalam memutuskan mereka TMS (Tidak Memenuhi Syarat) berbeda dengan isi pasal dalam PKPU Nomor 12 tahun 2015, komisioner KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan bahwa Surat KPU yang dipermasalahkan itu merupakan penjelasan atas pasal PKPU.

“Perlu kami jelaskan, Surat KPU Nomor 507/KPU/VIII/2015, adalah penjelasan atas Pasal 4 ayat (1) huruf f dan f1 PKPU Nomor 12 tahun 2015, dan pasal 1 angka 4 Permenkumham Nomor 21 tahun 2013. Jadi bukan isi pasal dimaksud,” ujar komisioner divisi hukum dan teknis pelaksanaan pemilu ini. (joyke watania)



Sponsors

Sponsors