Foto: Rutan Malendeng. (Ist)
Eks Legislator Minut 'Dimalendengkan'
Airmadidi, ME
Palu penegakan hukum di Tanah Minahasa Utara (Minut) kembali berayun. Kali ini, kasus dugaan korupsi pembangunan tiga lapangan Sepak Bola, masing-masing di Kecamatan Wori, Kecamatan Dimembe dan Kecamatan Kauditan, jadi sasaran 'ketukan' keadilan.
Kasus yang getol dikuak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi sejak tahun 2013 ini berhasil menyeret tersangka VP alias Ven, selaku oknum Ketua komite pembangunan lapangan sepak bola. Tersangka yang juga diketahui pernah menjadi Legislator di Kabupaten Minut ini ditangkap tim Kejari Airmadidi di Wilayah Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (5/9) akhir pekan lalu. Usai melakukan penangkapan, tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng.
Dihubungi Minggu (6/9), Kajari Airmadidi, Agus Sirait SH MH, membenarkan hal tersebut. “Tersangka VP yang diketahui merupakan Ketua komite pembangunan lapangan sepak bola sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Penangkapannya dilakukan di Jakarta dimana ada tim yang ditugaskan kesana,” tegas Sirait.
Dalam menguak kasus ini, pihak Kejaksaan sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak terkait, diantaranya komite dari kecamatan Wori, Dimembe dan Kauditan, Kumtua Desa Kaima, Kumtua Desa Laikit dan Kumtua Desa Wori. Korps Adhyaksa bahkan telah memeriksa pihak Kemenpora dalam hal ini Brahmantori, Asisten Deputi Pengembangan Sarana Prasaran Keolahragaan. Brahmantori sendiri adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek bantuan revitalisasi sarana prasarana olahraga tiga lapangan sepak bola di Minut.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain terkait kasus pembangunan lapangan olahraga itu. Kita tunggu saja perkembangannya," tandas sosok yang dikenal tegas yang tak pandang bulu dalam menuntaskan kasus penyimpangan di Minut ini.
Sekedar informasi, dana bantuan untuk proyek tiga lapangan sepak bola tersebut berbanderol total Rp 900 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemepora). Sedangkan dari hasil pemeriksaan tim penyidik, dugaan penyimpangan anggaran untuk pekerjaan proyek di setiap lapangan ada sekitar Rp 150 juta.
Kasus ini sendiri berhasil dibongkar setelah berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kejari ditemukan adanya hasil yang tidak signifikan antara anggaran proyek dengan realisasinya dilapangan. (risky pogaga/media sulut)



































