KUBU ELLY TUDING YESSY CS BLUNDER


Manado, ME

Gerak palu kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masih mengundang tanya. Keputusan menghentikan langkah Elly Engelbert Lasut dan David Bobihoe (E2L- Bobihoe) di arena pemilihan gubernur dan wakil gubernur memantik perlawanan. Penyelenggara pesta demokrasi dituding ‘nakal’. ‘Tangan asing’ disinyalir ikut bermain.  

KPU Sulut kangkangi aturan perundang-undangan. Serangan tajam itu terlontar dari kubu E2L- Bobihoe. “Ini jadi persoalan ketika muncul penafsiran sendiri-sendiri. Kita sudah baca hasil putusan MK. Itu tidak bisa ditafsir. Mereka (KPU) hanya permasalahkan soal bebas bersyarat. Faktanya, E2L kan sudah bebas. Jadi jelas tidak ada masalah lagi,” terang Victor Rompas, Tim Pemenangan E2L- Bobihoe, Rabu (26/8).

KPU sudah menzalimi E2L. MK memutuskan bekas narapidana bisa ikut Pemilukada namun hal itu ditafsir salah oleh KPU.

“Semua prosedur sudah dilakukan. KPU Sulut melakukan klarifikasi yang tidak ada di aturan. Putusan hukumnya sudah jelas, tidak bisa ditafsir. Kita sendiri heran, sampai penetapan KPU tidak pernah menyurat ke kita,” ketusnya.  

Rapat pleno penetapan calon gubernur dan wakil gubernur oleh KPU Sulut merupakan keputusan yang terkait dengan publik karena itu wajib melibatkan Bawaslu. “Kenap tidak terbuka? Apalagi tidak melibatkan Bawaslu. Ini pleno untuk kepentingan publik, Bawaslu harus dilibatkan. Jangan berdalih itu kewenangan mereka sehingga rapat pleno dilakukan tertutup,“ sembur pengurus DPD Partai Golkar Sulut itu.
 
“Jadi kalau mengikuti aturan, Elly Lasut-David Bobihoe lolos. Ketika menfasir, ada perbedaan. Tapi kami berkeyakinan akan menang. Gugatan resmi melalui Bawaslu sudah kita layangkan Selasa kemarin,” sambungnya.

Kubu E2L-Bobihoe tidak terima dengan putusan KPU. “Kita menggugat KPU lewat prosedur hukum, lewat Bawaslu. Sesuai aturan kita melapor ke Bawaslu dan tembusan ke semua pihak terkait, termasuk DKPP,” akunya.

“Sampai masa verifikasi KPU tidak menyurat. Padahal semua dokumen yang dimintakan sudah kami berikan. Selama ini kita menjalankan semua sesuai aturan. Syarat-syarat yang diminta KPU kita hargai dan hormati. Kami kecewa, penyelenggara Pemilukada tidak ikut aturan,” ketusnya.
 
BAWASLU PANGGIL KPU
Laporan dugaan pelanggaran KPU Sulut yang dilayangkan kubu E2L-Bobihoe, langsung ditindaklanjuti Bawaslu Sulut. Rabu (26/8), Komisioner KPU Sulut diminta mengklarifikasi alasan mereka menggugurkan pasangan E2L-Bobihoe.

"KPU sudah kita panggil dan dimintai keterangan. Mereka diminta menunjukkan bukti serta argumen yang mendasari keputusan yang mereka ambil. Ini akan disingkronkan dengan keterangan pelapor. Kita akan kaji sehingga dapat diketahui apakah ini perlanggaran Pilkada atau bukan," ungkap Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda.

Pertemuan tersebut baru sebatas mendengarkan keterangan. "Tahap selanjutnya kita nanti rapat. Kalau substasi, ada kode etik yang harus kita jaga. Kita memang tidak bisa menginformasikan sesutu yang berproses.  Tapi prinsipnya KPU sudah ditanyai terkait item-item yang sudah dilaporkan pelapor," jelasnya.

Diungkap, isi laporan kubu E2L terkait tidak trasparannya KPU Sulut. KPU juga dianggap tidak melaksanakan aturan perudang-undangan.

Tentang kemungkinan apakah kasus itu akan menjadi pelanggaran atau bisa berkembang menjadi sengketa Pemilukada, Malonda enggan mengomentari.
Menariknya, Malonda mengaku tidak mengetahui adanya surat keterangan PN Manado yang menyatakan E2L tidak dicabut hak pilihnya serta tidak sedang menjalani hukum pidana.

Menurut dia, pelapor masih memiliki waktu untuk memasukkan bukti pendukung. "Waktu penyelesaian perkara adalah lima hari berarti mereka masih punya waktu," ujarnya.
 
KPU AKUI SK PN MANADO
KPU Sulut kokoh pada keputusan. Langkah yang ditempuh sudah sesuai aturan. Penegasan itu digariskan Ketua KPU Sulut, Yessy Momongan. Soal polemik surat keterangan PN Manado yang menyatakan E2L tidak dicabut hak pilihnya serta tidak sedang menjalani hukum pidana, diakui Momongan bukan persoalan bagi KPU.

“Dari 10 item, 9 memenuhi syarat dan 1 item Tidak Memenuh Syarat. Kalau soal surat keterangan PN Manado, itu dimasukkan ke KPU dan penilaian kami memenuhi syarat. Hasil verifikasi kami soal mantan narapidana (1  item yang dianggap TMS),” aku Momongan, sembari menjelaskan jika klarifikasi KPU ke Bawaslu kemarin belum sampai membicarakan hal itu.

“Tadi belum sampai di situ, masih di sekitar proses bagaimana kami menentapkan pasangan calon dan proses pengumuman yang kami lakukan.”

Soal rapat pleno tertutup yang dilakukan KPU Sulut ketika menetapkan calon, menurut Momongan itu sah sesuai aturan. “Kami memang melakukan rapat pleno internal dan kami rahasiakan tempatnya. Tapi hasilnya kita umumkan. Itu sangat normatif sebagaimana yang diatur dalam Perkapu,” pungkasnya.
 
DIDUGA ADA INTERVENSI
Pendukung pasangan E2L-Bobihoe, bereaksi keras. Bola panas sasar KPU Provinsi Sulut. Lembaga yang dinahkodai Yessy Momongan dituding inkonsistensi dalam mengambil keputusan.

Malah pengguguran E2L-Bobihoe sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sulut diduga sarat konspirasi politik. “KPU Provinsi sangat plin-plan dalam mengambil keputusan. Pleno sampai dua kali. Pertama pasangan E2L-Bobihoe lolos. Selang beberapa jam dinyatakan tidak lolos. Ada apa? Kami duga ada permainan yang digerakkan oleh oknum tertentu untuk menggagalkan E2L maju sebagai calon gubernur Sulut,” sembur Jimmy Tindi, Ketua Relawan Elly Lasut.

Diduga ada skenario politik yang dilakoni segelintir oknum yang memiliki kepentingan tertentu, untuk menjegal E2L. “Ini ada ketakutan E2L kembali maju di Pilgub,” tanggap salah satu aktivis yang dikenal sangat vokal itu.

Tindi pun menjamin akan melakukan perlawanan secara hukum terhadap KPU Provinsi. “Termasuk oknum-oknum yang terduga akan berusaha menjegal pencalonan E2L-Bobihoe.  Kami akan ambil langkah hukum dan menyeret untuk diadili,” kuncinya.

Sebagaimana diketahui. Senin (24/8) malam, KPU Sulut resmi menyelesaikan pleno tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Sulut pada Pemilukada 9 Desember 2015 mendatang di Novotel GKIC Manado. Dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur ditetapkan memenuhi syarat.  Sementara, satu pasangan bakal calon tidak memenuhi syarat.

“Sesuai hasil pleno KPU Sulut, kami menyatakan ada dua pasangan bakal calon yang memenuhi syarat, yaitu pasangan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw yang diusung PDIP dan Nasdem serta Maya Rumantir -Glenny Kairupan yang diusung Partai Gerindra dan Partai Demokrat. Semua persyaratan yang harus dimasukkan ke KPU lengkap dan memenuhi syarat,” terang Komisioner KPU Sulut, Ardilles Mewoh.

Satu pasang bakal calon yang tidak memenuhi syarat dikarenakan salah satu persyaratan tidak terpenuhi.  “Untuk pasangan Elly Lasut dan David Bobihoe Akib, khusus untuk Elly Engelbert Lasut (E2L), dari sekitaran 10 persyaratan hanya 9 yang memenuhi syarat. Satu persyaratan yang tidak memenuhi adalah salinan putusan mengenai status yang bersangkutan sebagai mantan narapidana,” terang Mewoh.

“Dari data yang kami kumpulkan, masa tahanan yang harus dijalani sampai 24 Agustus 2016. Jadi pasangan Elly Lasut -David Bobihoe dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tandasnya.

Surat keputusan resmi terhadap hal itu pun langsung dibacakan ketua KPU Sulut, Yessy Momongan, di hadapan para jurnalis. (media sulut)



Sponsors

Sponsors