Foto: Elly Lasut.
ELLY MELAWAN
Manado, ME
Pasangan Elly Engelbert Lasut dan David Bobihoe (E2L-Bobihoe), angkat senjata perang. Vonis kalah sebelum bertempur yang diketok Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), tak meluluhkan nyali bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur yang diusung Partai Golkar dan Hanura, PKS, PAN dan PKPI itu.
Komitmen untuk melakukan gugatan hukum tak sekedar isapan jempol. Faktanya, Selasa (25/8) kemarin, E2L-Bobihoe resmi melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut. Lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), jadi sasaran tembak.
Tak hanya itu, E2L-Bobihoe juga siap melaporkan KPU Provinsi Sulut, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Keputusan KPU menggugurkan E2L-Bobihoe ditengarai improsedural dan sarat muatan politis.
“Ya, kita telah mengajukan gugatan ke Bawaslu Propinsi Sulut atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Propinsi Sulut,” singkat E2L, Selasa kemarin. E2L ditemani Bobihoe, para petinggi partai pendukung, relawan serta simpatisan.
Mantan Bupati Talaud itu pun sempat berkicau di jejaring sosial Facebook pribadinya, saat melaporkan gugatan ke Bawaslu Sulut. "Ajukan gugatan ke Bawaslu Propinsi Sulut terhadap dugaan pelanggaran oleh KPU Propinsi Sulut...berjuang meraih kembali apa yang baru saja dirampas...semoga saja masih ada obyektifitas dan kejujuran yang tertinggal..."!!!,” tulis bekas calon gubernur periode 2010-2015, yang terjegal kasus hukum.
"Berharap...semangat dan harapan...tekad dan kebersamaan... menjadi semakin kuat ditengah kesukaran...,” sambungnya.
Nada berbau sindirin pun ikut terlontar. "jika yang lain dgn status bebas bersyarat boleh...mengapa yg lain tidak....? "jika yg menggugat mk itu statusnya bebas bersyarat dan dikabulkan hakim mk...mengapa "mereka" menggagalkan....? "jika persyaratan p-kpu hanya minta maaf di media dan surat bebas dari lapas....mengapa ditambah dengan syarat tambahan & asumsi sendiri tentang definisi bebas bersyarat...? "jika dasarnya harus undang2 mengapa yang dipakai surat menteri...? para ahli sekelas yusril ihsa mahendra dkk tak digubris...bukankah penjelasan dan pendapat hukum mereka sudah sangat jelas...??? padahal saat di jelaskan ke"mereka" yg tidak sekolah tinggi...ternyata dengan mudah dimengerti....!!
Tak sampai disitu, E2L sempat dendangkan singgungan tajam. "jangan menggunakan kekuasaanmu bagi orang2 yg tidak "melawan"...ketika engkau memiliki peluang...jangan gunakan kesempatanmu untuk "menindas"...demi kepentingan mereka yang lebih berkuasa ...!!! perjuangan masih panjang (sengketa di bawaslu & dkpp)....jalan masih terbuka...biarlah ini menjadi "tanda" benarkah jalan yang kupilih...”
Sebelumnya, E2L sempat mengkritisi keputusan KPU pasca menyetop langkah E2L–Bobihoe untuk maju di Pemilukada Provinsi Sulut 9 Desember 2015 mendatang. Status hukum yang kini melekat padanya pun dijelaskan panjang lebar.
“Yang bebas bersyarat itu baca di putusan MK (Mahkamah Konstitusi) halaman 35 poin 7 dan 9. Itu disebutkan tentang status dari penggugat bebas bersyarat. Ada dua orang penggugat. Satu Rosid nanti selesai Desember 2015. Sama yang dorang bilang kita selesai Agustus 2016. Jadi legal standing penggugat, seperti Jumanto itu dalam posisi bebas bersyarat. Sama dengan saya. Mereka dikabulkan karena meraka yang menggugat,” papar E2L.
“Dorang sekarang tidak mencalonkan diri karena berbagai pertimbangan. Mungkin cuma membantu karena yang si Jumanto nanti 2017. Faturosi tidak mencalonkan. Tapi waktu menggugat, sama kami bebas bersyarat. Yang mereka gugat adalah Undang-Undang Pilkada pasal 7 tentang mantan narapidana. Dia dimenangkan dalam posisi itu,” sambungnya.
Ia mengaku heran. Di Mahkamah Konstitusi saja mengabulkan Faturosi yang posisinya sama dengan dirinya sementara ia tidak bisa ikut Pilkada.
“Sekarang soal bebas bersyarat. Yang namanya bebas bersyarat itu bebas. Bukan hukuman bersyarat. Namanya bebas bersyarat itu artinya sudah menjalani 2/3 jadi dia berhak untuk keluar atau bebas. Ketika dia bebas, ya bebas orang itu,” ketus E2L.
“Sekarang kalau mau pake bebas bersyarat, itu di KUHP saja pasal 15 ayat 2a jelas-jelas bilang bahwa pembebasan bersyarat itu adalah bebas karena telah menjalani 2/3 dan dapat diberikan aturan-aturan khusus misalnya pembimbingan, pengawasan, melapor di Bapas (Badan Pemasyarakatan). Sejauh tidak mengganggu kebebasan beragama atau berpolitik. Jadi itu tidak bisa mengganggu kita pe kebebasan berpolitik,” tegasnya.
Di daerah lain kini ada yang satusnya seperti E2L dan tetap diberi kesempatan untuk ikut Pilkada. “Ismed Mile posisinya bebas bersyarat. Dia pe bebas bersyarat nanti berakhir Desember 2015. Posisinya sama dengan saya. Dia ditetapkan di Bone Bolango. Masakkan dia bisa, saya tidak. Itu contoh-contoh,” paparnya.
“Ini sebenarnya ada apa ? Ada apa masalah di sini? Kalau tidak menginginkan kok bisa diperlakukan berbeda,” tutupnya dengan nada kesal.
DIDUGA ADA INTERVENSI
Pendukung pasangan E2L-Bobihoe, ikut bereaksi keras. Bola panas sasar KPU Provinsi Sulut. Lembaga yang dinahkodai Yessy Momongan dituding inkonsistensi dalam mengambil keputusan.
Malah pengguguran E2L-Bobihoe sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sulut diduga sarat konspirasi politik. “KPU Provinsi sangat plin plan dalam mengambil keputusan. Pleno sampai dua kali. Pertama pasangan E2L-Bobihoe lolos. Selang beberapa jam dinyatakan tidak lolos. Ada apa? Kami duga ada permainan yang digerakkan oleh oknum tertentu untuk menggagalkan E2L maju sebagai calon Gubernur Sulut,” sembur Jimmy Tindi, Ketua Relawan Elly Lasut.
Ia menduga ada skenario politik yang dilakoni segelintir oknum yang memiliki kepentingan tertentu, untuk menjegal E2L. “Ini ada ketakutan E2L kembali maju di Pilgub,” tanggap salah satu aktifis yang dikenal sangat vokal itu.
Tindi pun menjamin akan melakukan perlawanan secara hukum terhadap KPUD Provinsi. “Termasuk oknum-oknum yang terduga akan berusaha menjegalpencalonan E2L-Bobihoe. Kami akan ambil langkah hukum dan menyeret untuk diadili,” kuncinya.
Sebagaimana diketahui. Senin (24/8) malam, KPU Sulut resmi menyelesaikan pleno tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Sulut pada Pemilukada 9 Desember 2015 mendatang di Novotel GKIC Manado. Dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur ditetapkan memenuhi syarat. Sementara, satu pasangan bakal calon tidak memenuhi syarat.
“Sesuai hasil pleno KPU Sulut, kami menyatakan ada dua pasangan bakal calon yang memenuhi syarat, yaitu pasangan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw yang diusung PDIP dan Nasdem serta Maya Rumantir -Glenny Kairupan yang diusung Partai Gerindra dan Partai Demokrat. Semua persyaratan yang harus dimasukkan ke KPU lengkap dan memenuhi syarat,” terang Komisioner KPU Sulut, Ardilles Mewoh.
Satu pasang bakal calon yang tidak memenuhi syarat dikarenakan salah satu persyaratan tidak terpenuhi. “Untuk pasangan Elly Lasut dan David Bobihoe Akib, khusus untuk Elly Engelbert Lasut (E2L), dari sekitaran 10 persyaratan hanya 9 yang memenuhi syarat. Satu persyaratan yang tidak memenuhi adalah salinan putusan mengenai status yang bersangkutan sebagai mantan narapidana,” terang Mewoh.
“Dari data yang kami kumpulkan, masa tahanan yang harus dijalani sampai 24 Agustus 2016. Jadi pasangan Elly Lasut -David Bobihoe dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tandasnya.
Surat keputusan resmi terhadap hal itu pun langsung dibacakan ketua KPU Sulut, Yessy Momongan, di hadapan para jurnalis.
E2L-BOBIHOE MASIH BERPELUANG LOLOS
Angin segar ditiupkan Bawaslu Sulut. Pasangan E2L-Bobihoe masih memiliki peluang lolos dari lubang jarum. Itu bila terbukti ada pelanggaran yang dilakukan KPU Provinsi Sulut atas keputusan penganuliran pasangan E2L-Bobiboe sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur Sulut.
“Ya, bisa ada perubahan,” ungkap Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda kala dikonfirmasi harian ini, tadi malam via telepon genggam.
“Tapi bisa juga tidak. Itu tergantung hasil pemeriksaan yang akan kita lakukan dari laporan yang dilayangkan pasangan Elly Lasut dan David Bobihoe di Bawaslu tadi (kemarin, red),” sambungnya.
Pun begitu, Malonda tak mau berspekulasi. “Kita akan lakukan dulu pemeriksaan. Laporan ini akan kita tindak-lanjuti selambat-lambatnya lima hari, terhitung setelah laporan masuk. Artinya laporan ini akan segera ditindak-lanjuti,” urai mantan Ketua Panwas Kabupaten Minahasa itu.
“Yang pasti kita akan melakukan pemeriksaan secara teliti dengan mengacu pada aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Seperti diketahui, Diketahui, E2L divonis 7 tahun penjara pada tahun 2011 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, karena bersalah dalam kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 2006-2008, dan sempat ditahan LP Sukamiskin, Jawa Barat. E2L bebas pada November 2014.(media sulut)



































