‘DIJEGAL’

E2L Ancam Gugat KPU Sulut


Manado, ME

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tetapkan pasangan calon yang berhak untuk maju di arena pertarungan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Dua pasangan berlari mulus. Satu pasangan tak diberi ‘tiket’. Ketukan palu itu memantik tanya. Langkah perlawanan diambil. ‘Kuda-kuda’ hukum pun dipasang. Penyelenggara pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) jadi titik sasar.

Jelang malam, Senin (24/8), KPU Sulut resmi menyelesaikan pleno tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Sulut pada Pemilukada 9 Desember 2015 mendatang di Novotel GKIC Manado. Dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur ditetapkan memenuhi syarat. Sementara, satu pasangan bakal calon tidak memenuhi syarat.

“Sesuai hasil pleno KPU Sulut, kami menyatakan ada dua pasangan bakal calon yang memenuhi syarat, yaitu pasangan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw yang diusung PDIP dan Nasdem serta Maya Rumantir -Glenny Kairupan yang diusung Partai Gerindra dan Partai Demokrat. Semua persyaratan yang harus dimasukkan ke KPU lengkap dan memenuhi syarat,” terang Komisioner KPU Sulut, Ardilles Mewoh.

Satu pasang bakal calon yang tidak memenuhi syarat dikarenakan salah satu persyaratan tidak terpenuhi.  “Untuk pasangan Elly Lasut dan David Bobihoe Akib, khusus untuk Elly Engelbert Lasut (E2L), dari sekitaran 10 persyaratan hanya 9 yang memenuhi syarat. Satu persyaratan yang tidak memenuhi adalah salinan putusan mengenai status yang bersangkutan sebagai mantan narapidana,” terang Mewoh.

“Dari data yang kami kumpulkan, masa tahanan yang harus dijalani sampai 24 Agustus 2016. Jadi pasangan Elly Lasut -David Bobihoe dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tandasnya.

Surat kepurusan resmi terhadap hal itu pun langsung dibacakan ketua KPU Sulut, Yessy Momongan, di hadapan para jurnalis.
 
KEPUTUSAN KPU DIPERTANYAKAN
Gerak tegas KPU Sulut untuk ‘menghentikan’ langkah pasangan Elly Engelbert Lasut dan David Bobihoe Akib memantik reaksi perlawanan. E2L mempertanyakan langsung hal itu. Status hukum yang kini melekat padanya pun dijelaskan panjang lebar.

“Yang bebas bersyarat itu baca di putusan MK (Mahkamah Konstitusi) halaman 35 poin 7 dan 9. Itu disebutkan tentang status dari penggugat bebas bersyarat. Ada dua orang penggugat. Satu Rosid nanti selesai Desember 2015. Sama yang dorang bilang kita selesai Agustus 2016. Jadi legal standing penggugat, seperti Jumanto itu dalam posisi bebas bersyarat. Sama dengan saya. Mereka dikabulkan karena meraka yang menggugat,” papar E2L.

“Dorang sekarang tidak mencalonkan diri karena berbagai pertimbangan. Mungkin cuma membantu karena yang si Jumanto nanti 2017. Faturosi tidak mencalonkan. Tapi waktu menggugat, sama kami bebas bersyarat. Yang mereka gugat adalah Undang-Undang Pilkada pasal 7 tentang mantan narapidana. Dia dimenangkan dalam posisi itu,” sambungnya.
 
Ia mengaku heran. Masakkan MK saja mengabulkan Faturosi yang posisinya sama dengan dirinya sementara ia tidak bisa ikut Pilkada.

“Sekarang soal bebas bersyarat. Yang namanya bebas bersyarat itu bebas. Bukan hukuman bersyarat. Namanya bebas bersyarat itu artinya sudah menjalani 2/3 jadi dia berhak untuk keluar atau bebas. Ketika dia bebas, ya bebas orang itu,” ketus E2L.

“Sekarang kalau mau pake bebas bersyarat, itu di KUHP saja pasal 15 ayat 2a jelas-jelas bilang bahwa pembebasan bersyarat itu adalah bebas karena telah menjalani 2/3 dan dapat diberikan aturan-aturan khusus  misalnya pembimbingan, pengawasan, melapor di Bapas (Badan Pemasyarakatan). Sejauh tidak mengganggu kebebasan beragama atau berpolitik. Jadi itu tidak bisa mengganggu kita pe kebebasan berpolitik,” tegasnya.

Di daerah lain kini ada yang satusnya seperti E2L dan tetap diberi kesempatan untuk ikut Pilkada. “Ismed Mile posisinya bebas bersyarat. Dia pe bebas bersyarat nanti berakhir Desember 2015. Posisinya sama dengan saya. Dia ditetapkan di Bone Bolango.  Masakkan dia bisa, saya tidak. Itu contoh-contoh,” paparnya.

“Ini sebenarnya ada apa ? Ada apa masalah di sini? Kalau tidak menginginkan kok bisa diperlakukan berbeda,” Tanya E2L.
 
KUBU E2L SIAP AMBIL LANGKAH HUKUM
Hasil pleno KPU Sulut di Novotel GKIC tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur diputuskan bahwa pasangan Elly Lasut dan David Bobihoe dinyatakan tidak memenuhi syarat. Keputusan itu dipertanyakan tim pemenangan E2L. Kubu E2L dipastikan tidak menerima hasil pleno KPU Sulut dan menyayangkan keputusan yang dinilai merugikan itu.

“Pihak kami jelas tidak menerima hasil pleno KPU Sulut. Kami sudah memasukkan apa yang menjadi persyaratan yang diminta oleh KPU. Soal kasus hukum Elly Lasut, KPU hanya menafsirkan menurut pandangan mereka sendiri bukan menurut hukum dan undang-undang yang berlaku,” ungkap tim kampanye E2L, Victor Rompas.

“Putusan naik banding juga tidak dipertimbangkan oleh KPU. Di daerah lain bisa, masa di Sulut tidak. Contohnya saja di Gorontalo. Kasusnya sama tapi kenapa di sana bisa lolos? Lalu, selama masa verifikasi pun kami tidak ada masalah. Sampai saat ini tidak ada satu pun surat yang dikirim kepada kami. Tahu-tahu hasil yang kami dengar seperti ini,” keluh pengurus DPD Partai Golkar Sulut itu.

Menindaklanjuti keputusan ini, dipastikan pihak E2L akan mengambil langkah hukum guna memperoleh keadilan.

“Kami jelas sangat menyayangkan putusan ini. Tentu kami tidak terima. Untuk itu kami akan melakukan gugatan lewat jalur hukum,” sembur Rompas.
Keyakinan itu dipertegas Elly Lasut. Usaha untuk memperoleh keadilan lewat jalur hukum pasti ditempuh. “Saya dan tim pasti akan mengambil langkah hukum untuk menggugat KPU Sulut,” tandasnya. (media sulut)



Sponsors

Sponsors