Foto: Agus Sirait.
Kejaksaan 'Prodeokan' Eks Kadis Tata Ruang Minut
Airmadidi, ME
Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi, kembali menunjukkan taringnya. Selasa (18/8), korps baku coklat itu menahan oknum mantan Kepala dinas (Kadis) Tata Ruang Minut berinisial AS alias Ag. Sebelumnya, sekitar 7 jam diperiksa sebagai saksi dan setelah menemui bukti-bukti kuat tentang keterlibatannya dalam kasus penggelapan retribusi IMB medio 2013, akhirnya ditetapkan tersangka dan langsung digiring ke Rutan Malendeng sekitar pukul 19:30 Wita. Kajari Airmadidi Agus Sugianto Sirait SH menjelaskan, AS ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti kuat oleh penyidik Kejari.
"AS dua kali kita panggil saksi tapi tidak kooperatif, nanti ketiga kali ini, baru datang dan diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan setelah ada bukti kuat," tutur Sirait.
Lanjut Sirait, tersangka diduga terlibat dalam penggelapan dana retribusi yang dilakukan secara bersama-sama. Saat ini baru dua ditetapkan tersangka yakni YT alias Yeldi oknum Kabid Pengawasan Dinas Tata Ruang Minut namun belum ditahan, kemudian AS.
Keduanya tersangkut dugaan penggelapan dana terkait permohonan pengurusan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk UD Sukses Mekar Abadi sebesar Rp942 juta. Akan tetapi kedua oknum ini sebelum dilakukan pembayaran, telah mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang tidak dicap dan tanpa tandatangani. Setelah beberapa hari AS mengeluarkan SKRD sah dan hanya menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp712 juta. "Dari keterangan mereka, selisih Rp229 juta, sudah dikembalikan ke karyawan UD Sukses. Tapi ini hanya modus, untuk menghilangkan jejak. Kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi melanggar pasal 11 dan 12 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang dikuatkan dengan UU Nomor 20 tahun 2000, dimana minimal 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta, maksimal 20 tahun denda Rp1 miliar," beber Sirait, sembari menambahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Sebelumnya, kasus ini sudah merebak sejak tahun 2013. Sedangkan untuk kesepakatan pemberian uang di 2014, mengetahui hal tersebut Kejari Airmadidi langsung mengumpulkan bukti di lapangan, dan tahun 2015 langsung melidik kasus ini. "Kasus ini murni hasil temuan tim Intel Kejari Airmadidi di lapangan," tutup Sirait.
Sementara itu, pendamping hukum AS yakni Stevi Da Costa SH belum memberikan komentar terkait kasus tersebut. (risky pogaga/media sulut)



































