MANUVER CAKADA BONEKA
Jakarta, ME
Momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, diborgol sederet persoalan. Gereget demokrasi terancam buntung, akibat terkuaknya kisruh pencalonan di delapan penjuru mata angin tanah air. Skenario politik pun ditebar menghiasi cakrawala suksesi Calon Kepala Daerah (Cakada) yang hanya memiliki calon tunggal. Gerbang masuk Cakada 'boneka' dibuka. Demokrasi Indonesia terancam.
Persoalan calon tunggal melilit 13 daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara (Sulut). Tak ada satupun Cakada yang mendaftar. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, ada daerah yang telah mengoreksi data peserta pemilihan umum kepala daerah serentak. Data tersebut terkait daerah yang belum memiliki syarat minimal dua pasangan bakal calon sebagaimana disyaratkan KPU.
"Kemarin kan ada 15 kabupaten kota, hari ini ada 2 daerah yang mengoreksi datanya sehingga jadi 13," jelas Husni di Gedung KPU, Kamis, 30 Juli 2015.
Dua daerah tersebut adalah Kabupaten Sorong Selatan (Papua Barat) dan Tidore Kepulauan (Maluku Utara). Menurut Husni, daerah yang masih memiliki bakal calon tunggal, antara lain Kabupaten Asahan (Sumatera Utara), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Blitar dan Pacitan, dan Kota Surabaya (Jawa Timur), Kabupaten Purbalingga (Jawa Tengah), Timur Tengah Utara (NTT), Tasikmalaya (Jawa Barat), Minahasa (Sulawesi Utara), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur) dan Kabupaten Pegunungan Arfak. Adapun satu daerah tanpa pasangan calon yang mendaftar adalah Kabupaten Boltim di Sulut.
Daerah-daerah yang masih memiliki calon tunggal, telah menghubungi partai politik setempat untuk menyampaikan bahwa belum ada dua pasangan calon di daerah itu. KPU juga telah membuka perpanjangan pendaftaran pada 1-3 Agustus 2015. "Kalau tak juga memanfaatkan tanggal itu, maka kami akan menunda pelaksanaan pilkada hingga 2017," terang dia.
Mekanisme Pilkada serentak mengisyaratkan minimal ada dua pasangan calon yang bertarung di tiap daerah. Saat ini, dari 269 daerah yang akan melaksanakan pilkada pada 9 Desember mendatang, masih ada 13 daerah yang belum memiliki dua pasang calon.
Bila Pilkada di daerah tersebut ditunda, Husni mengatakan anggaran untuk Pemilu akan dikembalikan ke daerah masing-masing. "Anggaran kan bersumber dari daerah masing-masing," lugas Husni. "Kalau berlebih, akan dikembalikan ke daerah."
Terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai, kekhawatiran munculnya calon kepala daerah 'boneka' di 12 daerah yang masih memiliki calon tunggal, tidak beralasan. Menurut JK, apabila calon yang dianggap 'boneka' tersebut memenuhi syarat, maka tidak ada alasan untuk menolak partisipasi calon-calon tersebut.
"Apa yang Anda maksud calon boneka? Kalau memenuhi syarat. Ya kan memenuhi syarat, tidak ada istilah boneka, pokoknya semua memenuhi syarat," tutur JK.
Dia menilai, kehadiran calon kepala daerah 'boneka' dalam Pilkada serentak tidak bisa dipungkiri. Pasalnya, beberapa daerah memiliki kandidat kuat yang berpotensi membuat pesimis calon rivalnya. Salah satunya adalah sosok incumbent Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini."Kan itu masalahnya ada memang calon yang baik dan kuat, kayak di Surabaya. Mau apa? Kalau tidak ada orang yang berani melawan ya bagaimana? Mau diapain kalau tidak ada yang berani lawan? Tinggal kasih waktu saja tiga hari, mau waktu untuk mencalonkan diri coba-coba," sebut JK.
Munculnya calon boneka ini lantaran adanya kekhawatiran ditundanya Pilkada di daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Penundaan tersebut hingga periode pilkada serentak berikutnya yakni tahun 2017. Sebelumnya, JK mengatakan akan sulit untuk membuktikan calon yang dianggap boneka. Oleh sebab itu, tidak bisa dilakukan penindakan."Bagaimana caranya membuktikan dia itu boneka? Apa rumusannya bahwa dia itu boneka? Susah kan? Dia mendaftar, dapat dukungan 20 persen, dia juga memang tidak serius ya bagaimana," ugkap JK.
JK juga mengusulkan untuk membatasi syarat dukungan maksimal bagi partai politik atau gabungan partai untuk mengajukan calon kepala daerah. Salah satunya adalah partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi perolehan sekurang-kurangnya 20 persen dari kursi DPRD dan sebanyak-banyaknya 50 persen kursi.
Sejauh ini, undang-undang baru mensyaratkan batas minimal dukungan 20 persen dan belum menetapkan syarat batas maksimal dukungan. Pembatasan ini bertujuan menekan adanya calon tunggal. Dengan demikian diharapkan tidak ada monopoli koalisi partai yang mendukung satu pasangan calon.
"Jadi, tiap tahun itu ada minimum dukungan partai, katakanlah 20 persen, maksimum 50 persen, jadi yang 50 persen itu harus cari yang lain. Ini saran dari seorang menteri waktu sidang kabinet kemarin," aku JK.
Diprediksi memunculkan calon boneka demi menyelamatkan gelaran Pilkada yang bakal digelar serentak. Jika pada perpanjangan waktu pendaftaran nanti, yaitu pada 1 hingga 3 Agustus masih tetap tak satupun calon yang mendaftar, maka Pilkada terancam diundur hingga 2017 mendatang. Sesuai aturan Pilkada, setiap daerah yang menggelar hajatan lima tahunan itu, harus memiliki minimal dua pasang calon.
CALON TUNGGAL SIGNAL KEMUNDURAN DEMOKRASI
Fenomena calon tunggal dan prediksi munculnya calon boneka dalam Pilkada serentak, dinilai sebagai kemunduran demokrasi.
Wakil Ketua Pemuda Demokrat Jawa Timur, Hadi Margo menilai Pilkada bukan dalam konteks menang dan kalah, tapi lebih mendorong keberanian calon pemimpin masa depan dalam memberi pelayanan terbaik pada masyarakat."Potensi munculnya calon boneka sangat merugikan makna Pancasila. Sebab, kepala daerah merupakan salah satu kaderisasi bagi partai politik, jika tak ada calon lain, maka kaderisasi partai menjadi mandek," terang Hadi Margo.
Di Surabaya, keinginan Koalisi Majapahit, yang terdiri dari Gerindra, PKB, PAN, PKS, Golkar dan Demokrat untuk mencari lawan tangguh bagi pasangan petahana Risma-Whisnu, masih belum muncul. Bahkan, bisa dibilang Koalisi Majapahit gagal berkoalisi. Ini jika pada batas akhir perpanjangan pendaftaran masih tak ada pasangan yang muncul. Sedangkan keinginan kuat memasang calon boneka agar pasangan Risma-Whisnu mendapat lawan, dan Pilwali Surabaya tidak ditunda sampai 2017 seperti bunyi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, bisa dipastikan pilkada di Kota Pahlawan ini merugikan rakyat.
"Kondisi ini menunjukkan, rakyat tidak mempunyai pilihan untuk menentukan siapa pemimpin yang layak memerintah lima tahun ke depan," kuncinya.
WACANA AKLAMASI MENGUAT
Pilkada serentak 2015 diharapkan tidak ditunda. KPU sebaiknya tetap meneruskan tahapan Pilkada seandainya tetap hanya ada calon tunggal, setelah perpanjangan waktu pendaftaran pasangan calon ditutup. Mekanisme aklamasi mencuat.
"Wacana aklamasi patut mendapat tempat. Hal ini menghindari skenario politik adanya 'calon boneka' hasil rekayasa yang merupakan penghinaan terhadap demokrasi," ungkap Wakil Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino, Kamis (30/7).
Alasan kedua, esensi demokrasi tidak harus dengan kontestasi elektoral. Sebab, proses penjaringan calon kepala daerah sudah merupakan bagian dari demokrasi itu sendiri karena melibatkan masyarakat. "Dukungan kuat terhadap calon kepala daerah yang menghasilkan calon tunggal tidak terlepas dari aspirasi masyarakat serta kondisi obyektif yang menghendaki demikian," jabarnya.
Alasan ketiga, pengunduran penyelenggaraan Pilkada pada tahun 2017 pada daerah yang memiliki calon tunggal secara tidak langsung mengurangi hak pilih pasangan calon kepala daerah tersebut, sehingga merugikan secara politik."Pasangan calon kepala daerah tersebut bisa jadi akan kehilangan momentum politik atau konstelasi politik akan berubah alias tidak sama dengan tahun 2017," cerocosnya.
Alasan keempat, dengan pemilihan secara aklamasi, pemerintahan lokal di daerah bersangkutan justru akan berjalan efektif. Di sisi lain, mundurnya penyelenggaraan pilkada pada 2017, kepemimpinan daerah tersebut otomatis akan diganti dengan Pelaksana Tugas (Plt) sementara. "Pertanyaannya adalah pejabat Plt sementara tersebut tidak mewakili siapa-siapa juga lemah legitimasinya. Hal ini akan mempersulit dalam mengambil kebijakan-kebijakan strategis di daerah itu," usulnya.
Selanjutnya jika peraturan KPU (PKPU) tidak memadai dalam mengakomodasi pemilihan aklamasi calon tunggal di pilkada Serentak saat ini. "Perpu (Peraturan Pengganti Undang-Undang) menjadi jalan sebagai payung hukum untuk mengatasi persoalan calon tunggal," kuncinya.
BOLTIM JADI BAHAN PERGUNCINGAN NASIONAL
Kabupaten Boltim menjadi materi perguncingan masyarakat nasional. Tanpa pendaftar, Pilkada di kabupaten yang terletak di Bumi Nyiur Melambai terancam ditunda.
Komisioner KPU Arief Budiman menegaskan, rekapitulasi pendaftaran Pilkada untuk sementara terdapat 684 pasangan yang telah mendaftar di 268 Dapil se-Indonesia.
"Perhitungan kami untuk sementara ya, sudah 684 yang mendaftar," ungkap Arief.
Untuk calon pasangan tunggal terdapat di beberapa daerah dari rekapitulasi pendaftaran yang telah masuk sampai saat ini. "Seperti Kota Surabaya, Pacitan dan Blitar di Provinsi Jawa Timur, Purbalingga di Propinsi Jawa Tengah, Tasikmalaya di Provinsi Jawa Barat, Serang di Provinsi Banten, Asahan di Provinsi Sumatera, Minahasa Selatan dan Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara, Timur Tengah Utara di NTT, Mataram di NTB dan Samarinda," terang dia.
Ada kabupaten yang belum ada calon yang mendaftar sama sekali. Daerah itu adalah Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulut.
"Namun dua dari Sulut ini yang tidak ada calonnya ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kita tidak tahu," pungkas dia.
4 PENYEBAB PILKADA SERENTAK SEPI PEMINAT
Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini menilai ada empat penyebab pelaksanaan Pilkada serentak sepi peminat untuk bertarung dalam kontestasi tersebut. Salah satunya, calon kepala daerah sulit mendapatkan kendaraan politik untuk bisa ikut pilkada karena buruknya komunikasi yang dibangun.
"Banyak faktor yang membuat peminat Pilkada menurun dibanding sebelumnya. Pertama, lemahnya komunikasi politik sehingga melahirkan sulitnya mencari 'perahu partai' yang mencukupi untuk maju," kata Jazuli, Kamis (30/7).
Dia mengatakan, faktor kedua adalah prosedural teknis yang diatur dalam UU Pilkada dan peraturan yang dinilai berat seperti buat calon perorangan. Faktor ketiga, kuatnya incumben yang maju untuk kedua kali membuat pesaing agak takut lalu ditambah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota legislatif mundur ke Pilkada.
"Ketika tokoh lokal tidak ada yang berani, lalu tokoh pusat pun enggan maju karena harus mundur," koarnya.
Dia memahami para anggota legislatif yang ingin maju dalam Pilkada serentak, tidak maju dalam kontestasi tersebut. Hal itu menurut dia, para legislator harus mengorbankan posisinya di legislatif yang diraihnya dengan susah payah.
"Hal itu disebabkan harus mengorbankan posisinya di legislatif yang diraihnya dengan susah payah sementara di pilkada belum tentu menang jadi mereka berpikir berkali-kali untuk ikut Pilkada," semburnya.
Dia mengatakan, faktor keempat yaitu Pilkada menghabiskan biaya yang banyak karena prinsip demokrasi belum tegak seutuhnya. Selain itu, menurut dia, ditambah praktik politik uang yang selalu terjadi bahkan ada beberapa daerah yang terang-terangan menerima 'serangan fajar'.
"Kondisi itu juga membuat terjadinya pergeseran kontestasi demokrasi menjadi kontestasi uang dan pragmatisme," nilainya.
Jazuli menilai, faktor internal parpol yang kurang dalam rekrutmen calon kepala daerah, tidak dominan karena kenyataannya kandidat yang maju dalam Pilkada adalah orang parpol. Menurut dia, hanya karena persyaratan minimal kursi maka harus berkoalisi dengan parpol yang lain.
"Coba lihat yang daftar dari calon perseorangan ada berapa, lalu bandingkan dengan dari jalur partai politik," jabarnya. Selain itu menurut dia, Pilkada bukan hanya ruang bagi parpol namun juga ruang publik melalui calon perseorangan. Jazuli tidak ingin ada stigmasasi tentang lemahnya rekrutmen parpol tanpa fakta dan bukti.(tim ms/mrd/tmp)



































