Datangi KPK, Pasuma Serahkan LHKPN


Bitung, ME

Bakal Calon Walikota Bitung dari jalur independen, Stefanus B. Pasuma mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Senin (27/7) pagi.

Kedatangan Pasuma yang ditemani beberapa staffnya menyerahkan LHKPN ke KPK, terkait dengan niatnya mencalonkan diri sebagai bakal calon Walikota Bitung, Sulawesi Utara pada Pilkada serentak 9 Desember 2015. “Saya baru selesai lapor LHKPN untuk jadi walikota Bitung,” ujar Pasuma kepada manadoexpress.co saat dihubungi via handphone.

Ia mengaku sengaja datang langsung untuk menyerahkan LHKPN ke KPK tanpa melalui utusannya. "Biar saya tahu, kan mau belajar," kata Pasuma.

Berdasarkan UU No 1 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menyatakan bahwa tanda terima LHKPN merupakan syarat dalam pendaftaran bakal calon.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan KPU No 2 tahun 2014 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Walikota dan Wakil Walikota diatur bahwa tanggal 26-28 Juli 2015 adalah masa pendaftaran pasangan calon peserta pemilihan umum kepala daerah. Adapun pada 4-7 Agustus 2015 adalah masa perbaikan syarat pencalonan.(Ray)



Sponsors

Sponsors