DISKRMINASI PUTUSAN MK

Wakil Rakyat Terjerat, Politik Dinasti Menganga


Jakarta, ME

Ketukan palu Mahkamah Konstitusi (MK) memantik kontroversi. Hasil uji materi atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah jadi pemicu. Putusan melawan diskriminasi itu dinilai bentuk diskriminasi pada satu pihak. Para wakil rakyat ikut terjerat. Sementara, buah lain dari kebijakan tersebut menjadi celah bagi eksisnya politik dinasti di negeri bernama Indonesia.

Persidangan MK, Rabu (8/7), memutuskan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus mengundurkan diri terhitung sejak pencalonannya disahkan KPUD.

Ketentuan di UU itu yang dibatalkan adalah Pasal 7, yang mengatur bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD cukup memberitahukan pencalonannya sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada pimpinan sehingga tidak perlu mengundurkan diri. Namun, MK menganggap ketentuan itu inkonstitusional.

Sementara, MK menyatakan keluarga petahana boleh maju dalam percaturan politik lokal memperebutkan kursi kepala daerah. Keputusan itu dianggap tidak tepat oleh banyak pihak.

"Soal dinasti politik itu berlebihan, melebih daripada tuntutan," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan, akhir pekan lalu.

Pemohon meminta keluarga incumben boleh maju mengikuti Pilkada. Tetapi ternyata MK juga meminta anggota DPR yang maju bertarung di Pilkada harus mundur.

"Malah ditambah kan putusannya. Dia kan minta keluarga (petahana) boleh ikut Pilkada. Eh malah ditambah anggota DPR yang mau ikut Pilkada harus mundur. Itu kan putusannya berlebih," ketus Zulkifli.

"Makanya nanti pas di MK kami akan bahas itu juga. Tapi nanti lah, ada porsinya di MK," pungkas Ketum PAN ini.

MELANGGENGKAN POLITIK DINASTI
Putusan MK terkait bolehnya keluarga petahana untuk maju dalam Pilkada harus dihormati. Namun putusan itu bakal berbuah bencana bagi Indonesia.

"Keputusan MK final dan mengikat makanya PKS tetap menghormati keputusan MK. Namun saya tetap melihat adanya peluang bagi politik dinasti untuk muncul akibat putusan MK ini," ujar Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta, Minggu (12/7).

MK telah memutuskan pencabutan pembatasan keluarga petahana untuk maju dalam pencalonan kepala daerah serta keharusan bagi anggota DPR, DPRD, dan DPD untuk mundur dari jabatannya jika ikut Pilkada. Putusan MK ini diambil berdasarkan azas equality before the law.

"Sesuai dengan asas equality before the law, dalam UUD NRI 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memilih atau dipilih," aku Sukamta.

Keputusan MK perlu diapresiasi. Keputusan diharapkan akan mengokohkan demokrasi meskipun bisa saja membuka peluang terjadinya politik dinasti yang mengarah kepada oligarki politik.

Sayangnya aturan bagi anggota DPR, DPRD dan DPD yang harus mundur dari jabatannya ketika mencalonkan diri dalam Pilkada justru bertentangan dengan asas equality before the law. "Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap putusan MK, saya menilai ada ketidakkonsistenan di sini," jelasnya.

Putusan MK soal anggota DPR, DPD dan DPRD diharuskan membuat surat pengunduran diri dan mundur dari jabatannya saat resmi ditetapkan sebagai calon kepala daerah bahkan dianggap lebih berbahaya daripada politik dinasti.

"Masalah menang kalah itu tergantung Allah. Mereka berdosa menerapkan aturan begitu. Harusnya enggak boleh seperti itu," tutur politikus PAN, Muslim Ayub.

Dengan adanya putusan seperti itu, maka banyak calon yang akan mundur. Hal itu berbeda dengan keluarga petahana yang malah banyak mendaftar sebagai calon kepala daerah.

"Kalau mau perbaiki negeri, ingin mengubah desa jadi maju tapi dengan adanya aturan ini enggak berani kita. Kan kita juga menjadi anggota DPR harus keluarkan banyak. Ini bukan lagi orang salah obat lagi tapi lebih dari itu. Ini lebih kejam daripada dinasti," keluhnya.

Diketahui, selama ini, dalam Pasal 7 huruf s dan d Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak perlu mundur. Mereka hanya dipersyaratkan memberitahukan kepada pimpinan.

Namun, syarat itu tak berlaku bagi PNS. Mereka diharuskan mundur dari jabatannya sejak jadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Majelis Hakim Konstitusi menilai, seharusnya syarat ini tak hanya berlaku bagi PNS. Anggota DPR, DPD maupun DPRD juga harus mundur. Hal ini semata biar terjadi keadilan.


MK DINILAI SENTIMEN TERHADAP DPR
Putusan MK pada persidangan Rabu (8/7), telah melahirkan berbagai reaksi penolakan. Mantan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), Miryam S Haryani, dengan tegas menyatakan tidak menerima putusan MK yang mengharuskan anggota DPR/DPD/DPRD untuk mengundurkan diri apabila ingin maju menjadi kepala daerah.

Putusan itu bentuk sentimen secara kelembagaan terhadap legislatif karena putusannya tidak sesuai dengan alasannya yang diputuskan sendiri oleh MK.

Alasan yang dimaksud Miryam tidak sesuai tersebut adalah landasan pengajuan uji materi terhadap UU Pilkada karena ada pasal yang dianggap mengandung unsur diskriminasi, yaitu dengan diharuskannya TNI/Polri dan PNS untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebelum maju jadi calon kepala daerah.

"Situasi ini sangat sulit untuk digambarkan serta dicarikan rasionalisasinya. Bahkan atas kondisi ini tidak bisa dipungkiri bahwa kemudian ada kemungkinan keberpihakan atau sentimen kelembagaan yang ditunjukkan oleh MK dalam putusannya," cerocos Miryam S Haryani, Minggu (12/7).

Anggota Komisi V DPR RI ini dapat menerima dianulirnya pasal mengenai kewajiban PNS untuk mundur dalam UU Pilkada dengan dalih diskriminasi, meskipun harus menghilangkan semangat yang sesungguhnya hadir kenapa aturan itu dibuat.

Namun dia berpandangan, putusan ini menjadi sulit untuk pihaknya pahami ketika MK mewajibkan anggota DPR untuk mundur apabila ingin maju sebagai calon kepala daerah.

Ibaratnya, MK ingin memberikan solusi untuk PNS dengan mengorbankan pihak lain yakni anggota DPR/DPRD.

"MK dalam hal ini ingin menghapuskan diskriminasi untuk PNS tapi memunculkan diskriminasi baru bagi anggota DPR/DPRD. Bagaimana ini dapat dijelaskan apabila pengajuan uji materinya atas dasar adanya diskriminasi," tanya Bendahara Fraksi Hanura di DPR RI ini.

Ketua DPP Hanura ini sangat menyayangkan peristiwa yang dimunculkan oleh MK.

"Seharusnya sebagai pengawal konstitusi, MK harus mampu melihat setiap perkara yang diajukan secara holistik agar putusan yang dikeluarkan tidak memunculkan permasalahan baru bagi publik," sesalnya. (trb/dtc/kom/mrd/media sulut)



Sponsors

Sponsors