Astaga... Alfamart dan Indomaret di Bitung Tak Kantongi Ijin


Bitung, ME

Kehadiran mini market Alfamart dan Indomaret di sejumlah wilayah Kota Bitung ternyata belum mengantongi ijin dari Pemerintah Kota (Pemkot). Bahkan kuat dugaan Alfamart dan Indomaret beroperasi tanpa mengantongi ijin gangguan atau HO, namun Pemkot pun tutup mata.

“Sangat tidak masuk akal jika Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal serta Bagian Perekonomian tidak tahu menahu jika Indomaret dan Alfamart sudah beroperasi tanpa ijin HO dan ijin lainnya,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Bitung, Superman Boy Gumolung, Rabu (8/7/2015).

Gumolung menyatakan, pihaknya akan memanggil menagement Alfamart dan Indomaret serta instansi terkait soal ijin usaha dalam rapat dengar pendapat.

“Satpol PP juga akan kami panggil dalam hearing tersebut, mengingat mereka terkesan hanya diam kendati masyarakat sudah mempertanyakan ijin kedua minimarket tersebut,” katanya.

Kader PKPI Kota Bitung ini mengaku sangat menyayangkan kinerja Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal, Bagian Perekonomian serta Satpol PP yang hanya tutup mata dengan kahadiran Alfamart dan Indomaret.

“Jangan-jangan sudah ada main mata sampai ketiga instansi itu tak merespon dan membiarkan kedua minimarket itu beroperasi tanpa ijin. Makanya akan diperjelas dalam hearing nanti,” katanya.

Sementara itu, Pemkot Bitung tak menampik jika kehadiran minimarket Alfamart dan Indomaret tak mengantongi ijin. Hal itu dinyatakan Asisten Dua Pemkot Bitung, Salma Hasjim ketika ditanya soal ijin beroperasi kedua minimarket itu.

“Beberapa waktu lalu kami sudah minta agar mereka segera mengurus seluruh ijin termasuk ijin gangguan, tapi rupanya permintaan itu belum diindahkan,” kata Hasjim.

Ia pun mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan turun untuk melakukan penertiban setelah dilakukan rapat dengan instansi terkait soal ijin operasi Alfamart dan Indomaret.

Lain halnya, Kasat Satpol PP Pemkot Bitung, Boy Rumawung mengaku jika pihaknya belum menerima surat pemberitahuan soal Alfamart dan Indomaret yang belum mengantongi ijin.

“Kami belum menerima surat dari Bagian Perekonomian maupun Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal soal kedua minimarket yang tak mengantongi ijin,” kata Rumawung.

Prinsipnya kata dia, jika ada pemberitahuan atau permintaan untuk penertiban, pihaknya pasti akan melaksanakan. Apalagi jika itu melanggar Perda, pihaknya akan langsung merespon.(Ray)



Sponsors

Sponsors