Foto: Kapolres Bitung, AKBP Reindolf Unmehopa SH SIK.
Kepsek SMPN 1 Bitung Resmi Tersangka
Bitung, ME
Kapolres Bitung, AKBP Reindolf Unmehopa SH SIK menyatakan, Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Kota Bitung yang berinisial R dan Ketua Panitia Penerimaan SMPN 1 inisial SM resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalagunaan wewenang. (Baca: Oknum Kepsek di Bitung Tertangkap Tangan Terima Pungli)
“Keduanya menjadi tersangka penyalagunaan wewenang dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara,” kata Unmehopa, Kamis (2/7).
Ia mengatakan, R dan SM masih menjalani pemeriksaan dan kemungkinan besar akan langsung ditahan. “Masih sementara dimintai keterangan, namun yang jelas keduanya sudah resmi menjadi tersangka,” katanya.
Sementara itu, Pembina Garda Tipidkor Sulut, Allan Berty Lumempouw mengatakan dengan adanya kejadian tersebut, dirinya meminta agar aparat hukum terus memantau sekolah - sekolah pada penerimaan siswa baru.
"Kami meminta agar Polres dapat terus memantau sekolah lainnya karena tidak menutup kemungkinan ada sekolah - sekolah lain melakukan hal yang sama," tegas Lumempouw.
Sebelumnya diberitakan, R dan SM diamankan dalam operasi tangkap tangan dugaan Pungli penerimaan siswa baru di SMP Negeri 1 Kota Bitung. Dalam operasi itu, berhasil diamankan uang sebanyak Rp.38.250.000 yang diduga berasal dari orang tua siswa dengan harapan anak mereka bisa diterima di sekolah tersebut. (Ray)



































