Foto: Surat penetapan calon walikota dari partai Nasdem.
Prahara Penetapan Calon Walikota Partai Nasdem, Surat Keputusan atau Rekomendasi ?
Bitung, ME
Ditetapkannya Max Lomban sebagai calon wali kota dari Partai Nasdem oleh Dewan pimpinan pusat (DPP) Partai Nasdem terus menimbulkan berpolemik.
Ternyata surat yang dibawa Virgie Baker dan Ketua Bidang Hukum dan Ham DPP Nasdem Taufik Basari dinilai bukanlah Surat Keputusan (SK) melainkan surat rekomendasi. Hal ini diungkapkan praktisi hukum , Fahry Lamato SH.
Ia melihat ada kejanggalan dan menimbulkan pertanyaan terkait surat itu. "Di bagian pembukaan dan penutup surat tertera surat rekomendasi bukan surat keputusan. Sementara rekomendasi adalah satu masukan ataupun pengajuan sebagai bahan pertimbangan, apabila disetujui maka dibuatlah Surat Keputusan," ucapnya, Selasa (30/6).
Lamato juga mengatakan bahwa partai Nasdem belum punya hak untuk mendaftarkan langsung calon walikota karena cuma memiliki 4 kursi di DPRD dan harus berkoalisi dengan partai lain agar memenuhi kuota minimalnya 6 kursi," ucap pria berprofesi pengacara seraya menegaskan bahwa salah satu syarat untuk mendaftar ke KPU harus menunjukkan Surat Keputusan bukan Rekomendasi.
Sementara itu, kejanggalan surat yang berisi penetapan calon Wali Kota Bitung dari partai Nasdem telah sampai ke telinga Patrice Rio Capella selaku sekjen DPP partai Nasdem, melalui salah satu kader partai Nasdem, Jefry Sagune yang telah melakukan komunikasi mempertanyakan keabsahan surat itu.
"Kemarin malam, tepatnya hari minggu saya telepon Pak Sekjen dia juga tidak tahu mengenai surat yang membubuhkan tanda tangan ketua umum dan sekjen. Pak sekjen malah balik bertanya kenapa bisa begitu?," ujar Sagune.
Sagune mengatakan bahwa melihat kejanggalan yang terjadi, maka DPD Partai Nasdem Bitung sepakat menyatakan penolakan terhadap SK yang dikantongi Lomban.
"Nasdem Bitung tidak mempermasalahkan figur didalam surat itu yakni Max Lomban, melainkan keabsahan dari proses penerbitan surat tersebut dan prosesnya harus sesuai mekanisme internal. Tapi kalau ada kejanggalan, otomatis kita harus mengambil langkah. Sepanjang belum terklarifikasi bahwa SK itu sah, kami belum bisa menyatakan menerima dan mendukung pencalonan Pak Lomban dari Nasdem," tukasnya.(Ray)



































