Foto: Wagub Sulut (kiri), Gubernur Sulut (tengah) dan Anggota DPD RI Benny Ramdhani (kanan), dalam uji Publik RUU Pertanahan yang digelar Kamis (25/6), bertempat diruang rapat CJ Rantung kantor Gubernur Sulut.
SHS: Pemda Bisa Lebih efisien Kelola Pertanahan
Manado, ME
Merujuk dari berbagai permasalahan pertanahan yang ada di Tanah Air, terlebih Sulawesi Utara banyak yang belum bisa tertangani dengan baik, bahkan tak sedikit yang masih berada di luar pantauan berbagai instansi terkait.
Pemerintah Daerah (Pemda) terlebih yang sudah mengkalim Otonomi daerah (Otda) dalam kewenangannya sudah semestinya mendapat pendelegasian dalam penyelesaian masalah pertanahan. Merujuk pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Selain dinilai bisa lebih efektif dalam menyelesaikan permasalahan ini, Pemda tentunya sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat bisa lebih memahami dasar permasalahan yang terjadi di daerah, terlebih dalam bidang teritorial sehingga meminimalisir gejolak sosial yang bisa terjadi di masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur DR Sinyo Harry Sarudajang saat menerima kunjungan kerja Komite I DPD RI yang dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD-RI Benny Ramdhani dalam rangka melakukan uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang digelar Kamis (25/6), bertempat diruang rapat CJ Rantung kantor Gubernur Sulut.
Pihak Pemda lebih layak mengurusi urusan pertanahan karena Pemda di tingkat lurah, camat Bupati dan Walikota lebih dan harus memahami subjek, objek dan bukti kepemilikan tanah di daerah masing-masing, Kedepannya Badan Pertanahan yang ada di masing-masing daerah akan dijadikan Dinas Pertanahan guna kelancaran pengurusan masalah pertanahan daerah.
Hal ini mendapat sambutan positif dari Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Benny Rhamdani, dirinya berjanji akan memperjuangkan hal tersebut ditingkat pusat agar masalah pertanahan yang terjadi didaerah dapat diminimalisir dan pengelolaan sumber daya alam di daerah dapat dikelolah dengan baik. (andrew rayen)



































