Perencanaan, Bukti Keseriusan Pembangunan


Manado, ME

Pembangunan Sulawesi Utara (Sulut) merupakan target utama setiap pemerintahan yang ada, terlepas siapapun pemegang tapuk pimpinan. Baik pembangunan infrastruktur, maupun dari segi sumber daya manusia. Tercatat dalam data Badan Pusat Statisitik (BPS) Sulut, masih ada beberapa sektor yang belum terkelola secara maksimal, baik karena kurangnya infrastruktur maupun kurangnya sumber daya manusia yang memadai untuk mengelola.

Kota Manado contohnya, meskipun berhasil mencapai pertumbuhan ekonomi rata-rata 7 persen setiap tahunnya dalam 5 tahun terakhir, dan mampu mencapai tingkat kemandirian ekonomi hingga 20 Persen, tertinggi di Sulut. Namun hal ini belum menggambarkan perencanaan yang sukses karena dari penelitian yang dilakukan oleh pakar keuangan daerah Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Dr. Debby Rotinsulu SE. MSi. masih ada setidaknya 60 persen potensi pendapatan asli daerah (PAD) kota Manado yang belum terkelola dengan baik.

Hal ini tentu menjadi salah satu tolak ukur potensi PAD yang dimiliki Sulut namun belum terkelola maksimal, Dra. Linda Wantania, MM, Msi dalam sambutannya ketika membuka acara kordinasi  Perencanaan dan Pengembangan Modal dirangkaikan dengan Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM), Rabu (24/6), bertempat di Aula kantor BKPM Provinsi Sulut.

Perencanaan merupakan bagian terpenting dari pelaksanaan suatu kegiatan karena perencanaan yang strategis akan memudahkan pengambilan keputusan sesuai arah yang benar, efisien, dan efektif agar tujuan dan sasaran yang direncanakan dapat tercapai.

Watania yang didampingi Kabid Pengembangan Penanaman Modal Florence Tumiwa, SE lebih lanjut mengatakan bahwa arah perencanaan penanaman modal adalah untuk mendukung pelaksanaan RUPM guna mendorong peningkatan penanaman modal yang berkelanjutan, maka diperlukan kelembagaan yang sehat, baik di Pusat, Provinsi maupun Kab/Kota dengan pembagian kewenangan, pendelegasian kewenangan dan koordinasi dari masing-masing pihak.

Lebih jauh diharapkan,  Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) yang disusun baik di Provinsi maupun Kab/Kota harus berdasarkan potensi dan karakteristik yang dimiliki oleh masing-masing daerah serta mengaju pada arah kebijakan penanaman modal yang telah ditetapkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan untuk meningkatkan kesejahterakan masyarakat. (andrew rayen)



Sponsors

Sponsors