Foto: Rinto Rachman. (Foto: Ist)
Kajati dan Kapolda Diminta Telusuri Alokasi Bantuan KBR di Minut
Rinto: Ada Mafia di Dishut Minut dan Hutan KBR Tidak ada di Minut
Airmadidi, ME
“Kami tidak percaya dengan Polres Minut Dan Kajari Airmadidi”
Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Pemerhati Pembangunan Nasional (LAK- P2N) Minahasa Utara (Minut), Rinto Rachman, mengatakan, sesuai petunjuk teknis (juknis) KBR, Dana Bantuan Kebun Bibit Rakyat (KBR) diplot dari APBN sejak tahun 2011 dan 2014, tidak sesuai di lapangan, dan seharusnya persyaratan calon kelompok masyarakat KBR jumlah anggotanya paling sedikit 15 (lima belas) orang dan terdapat area hutan/lahan untuk lokasi penanaman bibit KBR ekuivalen minimal 40 ha, dan standar jumlah bibit 25 ribu batang per unit KBR.
Lanjut Rinto, Sasaran Penggunaan Bibit (Kebun Bibi Rakyat) KBR di Minut tidak jelas, sesuai juknis seharusnya bibit KBR digunakan untuk kegiatan rehabilitasi mangrove dan penanaman di kawasan hutan yang telah diarahkan sebagai areal kerja Hutan Kemasyarakatan (HKm)/Hutan Desa (HD) atau yang telah memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) dan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD). dan/atau lahan tidak produktif lainnya.
Ditambahkannya, dan untuk tahun 2014 pemerintah menyiapkan dana bagi kolompok KBR di Minut, sebesar Rp 1,05 Miliar, ada 21 kelompok KBR yang menerima bantuan tersebut, setiap kolompok mendapat 25 ribu bibit jadi total ada 525 Ribu bibit, tapi kenyataannya, dari tahun 2011 sampai sekarang di Minut tidak pernah ada yang namanya hutan KBR, dan itu tugas KAJATI DAN POLDA SULUT untuk menyelidikinya karena dana bersumber dari APBN sudah diserap, hutan KBR di Minut tidak Ada, Sembur Rachman.
Menurut Rinto Rachman Ketua LSM LAK-P2N Minut, Alokasi KBR Pada setiap desa calon lokasi KBR, dapat ditetapkan paling banyak 2 (dua) unit KBR dengan, kelompok masyarakat yang belum pernah mendapat kegiatan KBR atau Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi (BLM-PPMPBK); dan terdapat lahan untuk penanaman bibit KBR.
Di salah satu media online lokal Sulut, Selasa (24 Maret 2015) Kepala Dishut Minut Ir Joppy Lengkong, mengatakan, KBR sudah digunakan untuk kegiatan hutan rakyat, turus jalan, kanan kiri dan hampir seluruh desa di Minut merasakan bantuan tersebut, menurut Rinto dan juga selaku Wakil Ketua Bidang Intelejen/Tipikor di KNPI Minut, pernyataan Kadis Lengkong hanya suatu alibi belaka, dan coba tunjukkan di desa mana dan lokasih di mana hutan rakyat yang ada di Minut?, sesuai Juknis Alokasi KBR Pada setiap desa calon lokasi KBR, dapat ditetapkan paling banyak 2 (dua) unit, berarti sudah ada hutan KBR seluas 80 ha dan di tanami 50 ribu batang pohon, tantang Rachman.
Di paparkan aktifis asal Likupang ini, sesuai Peraturan/Juknis, Serah terima bibit hasil KBR itu?, Kelompok masyarakat KBR menyerahkan kepada PPK yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan, dan PPK menyerahkan kepada Kepala BPDAS selaku KPA dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan, kemudian Kepala BPDAS menyerahkan kepada Kepala Dishut, dan Kepala Dishut menyerahkan kepada Kelompok Masyarakat KBR yang dituangkan dalam berita acara serah terima pengelolaan dan pemanfaatan bibit KBR untuk dipelihara dan ditanam. LanjutNya, itu tugas KAJATI DAN POLDA SULUT untuk menyelidiki Kadis Dishut Minut, karena dana bersumber dari APBN dari tahun 2011 s/d 2014, sudah diserap, hutan KBR di Minut tidak Ada.(**)



































