Foto: Jemmy Kumendong.
Batas Boltim-Mitra Tinggal Tunggu Penetapan Permendagri
Manado, ME
Menyikapi pemberitaan beberapa media tentang Permasalahan Batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan Minahasa Tenggara (Mitra), Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulawesi Utara, Jemmy Kumendong menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa penegasan batas daerah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
2. Penetapan batas daerah antara Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur ini telah melalui berbagai tahapan sebagaimana yang diamanatkan oleh Permendagri nomor 76 tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, dimana tahapan yang dilalui yaitu:
a. Penyiapan dan penelusuran dokumen dengan meneliti peraturan perundang-undangan tentang perbatasan daerah, peta dasar dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan batas wilayah administrasi yang disepakati,
b. Pelacakan batas dengan melakukan survey dan pengecekan lapangan yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kedua kabupaten kota, dalam survey ini telah ditentukan titik-titik kordinat batas kedua kabupaten,
c. Setelah ditentukan titik-titik kordinasi batas, telah dilakukan pemasangan tanda batas berupa pilar batas untuk selanjutnya disahkan peta batas yang di tanda tangani oleh Bupati Minahasa Tenggara Dan Bupati Boltim dengan di saksikan oleh Gubernur Sulawesi Utara.
3. Berdasarkan tahapan yang sudah dilaksanakan tersebut maka dapat ditegaskan bahwa Penanganan masalah batas antara Kabupaten Minahasa Tenggara dan Boltim di tingkatan Pemerintah Provinsi sudah selesai karena di Biro Pemerintahan dan Humas terdapat data otentik yaitu berita acara Hasil Rapat Penegasan Batas Daerah Antara Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kabupaten Boltim yang di tandatangani secara langsung oleh Bupati Mitra ketika itu yaitu Telly Tjangkulung dengan Bupati Boltim Sehan Landjar serta diketahui oleh Gubernur Sulawesi Utara DR. S H Sarundajang, berita acara tersebut tertanggal 3 April 2013, penandatanganan berita acara tersebut juga disaksikan oleh masing-masing Ketua DPRD sebagai representasi rakyat di daerahnya dan dalam berita acara tersebut telah disepakati bersama batas wilayah antara Kabupaten Mitra dan Kabupaten Boltim, dimana kesepakatan ini telah ditindaklanjuti dengan pemasangan Pilar, Penentuan Koordinat dan pembuatan peta batas.
4. Dokumen peta batas itu sendiri telah ditandatangani oleh Bupati Mitra Telly Tjangkulung dan Bupati Boltim Sehan Landjar dengan disaksikan oleh Gubernur Sulawesi Utara.
5. Berdasarkan hal tersebut maka, dimintakan agar semua pihak menghormati kesepakatan batas yang telah ditetapkan karena telah diajukan ke Menteri Dalam Negeri RI dan tinggal menunggu penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penetapan Batas antara Kabupaten Boltim dan Mitra yang sementara berproses di Kementerian Dalam Negeri yang dalam jangka waktu dekat ini akan segera diterbitkan.
6. Dihimbau juga agar kiranya menghindari pernyataan-pernyataan yang bersifat masih mempertanyakan persoalan batas tersebut, terlebih ketika pernyataan tersebut mempunyai kepentingan politis, sedangkan disatu sisi sesuai berita acara kesepakatan bersama bahwa kedua belah pihak wajib mentaati hasil kesepakatan dan bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing.(tim me)



































