Ratusan Karung 'Cabo' Dimusnahkan Kejari
Bitung, ME
Kepulan asap hitam terlihat membumbung tinggi ke udara dari tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Kota Bitung di Kelurahan Aertembaga, Selasa (19/5).
Penyebabnya bukan kebakaran sampah ataupun rumah melainkan ratusan bal karung warna putih berisi berbagai jenis pakaian bekas atau lebih tren dikenal dengan sebutan Cabo (cakar bongkar), yang merupakan barang bukti yang dimusnakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung turut disaksikan Bea Cukai Bitung.
"Untuk hari ini yang dimusnakan 679 bal diangkut menggunakan kendaraan truk sampah milik Dinas Kebersihan Kota Bitung dengan jumlah angkutan 16 kali," tutur Kajari Bitung Bambang Eko Mintohardjo,SH,MH didampingi Kasipidsus Kejari Bitung, Heru Rustanto SH bersama Kasubsi Intelejen Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madia pabean C (KPPBC TMP C) Bitung, Anwar Indrianto.
Dalam penjelasan, total keseluruhan cabo yang akan dimusnakan 2.246 bal berisi berbagai jenis pakaian bekas dari Tawao Malaysia bakal dijual di daerah Wanci, Sulawesi Tenggara.
Barang-barang Cabo tersebut merupakan sitaan hasil tangkapan dari TNI AL 25 Maret 2014 oleh KRI Kerapu 812 terhadap KLM Berkat Zaman Julifa.
"Dari tangkapan ikut diamankan kelengkapannya dan Nahkoda serta ABK lainnya di perairan Sulawesi dengan posisi koordinat 02 15 00 U-125 05 50 T, dari pencegahan tersebut diketahui bahwa KLM Berkat Zaman Julifa mengangkut pakaian bekas (ballpress) dari Tawao Malaysia yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan," urainya.
Selanjutnya sitaan itu disidangkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bitung nomor 149/.Pid.B/2014 PN.Bit menyatakan bahwa terdakwa TZ alias Tazdin sang Nahkoda kapal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan di bidang impor karena itu pidana penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 1 bulan.
"Dan untuk barang buktinya pakaian bekas 2.246 ball dirampas untuk dimusnakan. Karena pelanggarannya bukan tidak punya dokumen melainkan barang itu merupakan barang yang tidak bisa di import atau barang bekas," jelasnya sembari menambahkan keuntungan yang dapat diraup dari penjualan pakaian cabo itu mencapai miliaran rupiah, jika dihitung per satu bal dibandrol Rp 1 juta sampai Rp 2 juta kemudian di kalikan 2.246 bal bisa mencapai Rp 3 sampai Rp 5 Miliar.
Adapun pemusnahan yang dilakukan diperkirakan memakan waktu empat sampai lima hari di lokasi yang sama, setiap kali melakukan pemusnahan akan dikawal ketat oleh petugas bea cukai Bitung dan Kajari Bitung.(raynaldi)



































