BOM WAKTU KASUS STADION KAWANGKOAN SEGERA MELEDAK


Manado, ME

Pengusutan skandal indikasi korupsi pembangunan Stadion Kawangkoan segera memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) mulai bergerak cepat. Korps Bhayangkara besutan Brigjen Pol Wilmar Marpaung janji secepatnya menetapkan tersangka baru. Target terealisasi bulan Mei 2015 ini.

Bola panas sasar oknum pejabat di jajaran Pemerintah Provinsi Sulut. Mengingat proyek pembangunan sarana olahraga itu difasilitasi oleh wadah birokrat yang dinahkodai Dr Sinyo Harry Sarundajang. Apalagi sudah ada oknum pejabat yang telah diperiksa oleh tim penyidik Polda.

Sederet elit birokrat yang terlibat dalam proses pembangunan proyek berbandrol sekitar Rp 14 Miliar lebih itu pun, kans ikut terseret. Sebab sebagian besar anggaran proyek stadion Kawangkoan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sulut. Tak terkecuali kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

Genderang perang itu ditabuh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol Hilman. Ia jamin akan menyeriusi kasus yang telah menyedot perhatian publik Nyiur Melambai tersebut.

“Bulan ini (Mei, red), kita akan tetapkan tersangka baru dalam kasus stadion kawangkoan,” lugas Hilman kala dikonfirmasi wartawan soal kasus Stadion Kawangkoan di sela-sela konferensi yang digelar Tim Baracuda Polda Sulut di ruangan Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda, Rabu (6/5).

“Yang pasti, kita serius dalam penanganan kasus ini,” sambungnya.

Namun Hilman masih enggan membeberkan oknum yang akan segera ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Tim penyidik Polda sendiri memeriksa sejumlah pejabat Pemprov. Salah satunya eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Pemprov Sulut, SL alias Steven. Birokrat yang kini menjabat staf ahli Pemprov Sulut itu, dinilai ikut bertanggung-jawab dalam pembangunan proyek Stadion Kawangkoan.

Sebagaimana diketahui, dugaan penyimpangan proyek yang mulai dikerjakan tahun 2007 silam, terkuak dalam hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan itu menemukan adanya indikasi kerugian uang negara dalam pembangunan proyek tersebut.

Temuan itu langsung ditindak-lanjuti Polda Sulut. Berdasarkan hasil penelusuran kasus itu bermula kala Pemprov membuat program penggembangan sarana prasarana olahraga di Sulut pada tahun 2007 silam. Arah program pun langsung mengarah ke pembangunan Stadion Kawangkoan di Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa.

Bak gayung bersambut, Pemkab Minahasa pun merespon positif program Pemprov tersebut. Pemkab pun tak sungkan-sungkan mengalokasikan dana sharing sekitar Rp 500 juta dari APBD untuk menopang pembangunan Stadion Kawangkoan.

Pemprov tak kalah semangat. Selain mengalokasikan dana sekitar Rp 9 Miliar dalam APBD, Pemprov juga membentuk komite pembangunan Sarana Olahraga Stadion Kawangkoan. Komite yang dilegalkan Gubernur itu pun mengajukan permohonan bantuan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga. Upaya itu berhasil. Tak lama berselang anggaran sekitar Rp 6 Miliar dikucurkan Kemenpora. Total pembangunan proyek Stadion Kawangkoan itu pun tembus sekitar Rp 14 miliar.

Ketika anggaran dianggap cukup memadai, komite pembangunan yang dimotori Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) dari Roy Mewoh pun siap running dengan menyesuaikan dengan perencanaan pembangunan sebagaimana yang telah diatur.

Itu meliputi pembersihan lokasi, penanaman rumput, pengadaaan sintetik trek, tribun, katingan bukti, BRC atau pagar pembatas lintasan, pagar, dan lingkaran sintetik. Namun saat kegiatan baru akan jalan, posisi Mewoh sebagai Kadispora diganti oleh Steven Liow.

Dari situ persoalan mulai timbul. Terindikasi adanya perubahan perencanaan pembangunan stadion. Alhasil pekerjaan pembangunan yang diagendakan akan rampung 2010, tak kunjung tuntas.

Penyidik Tipikor Polda dikabarkan mendapati sederet kejanggalan dalam proses pembangunan Stadion Kawangkoan. Ada beberapa pekerjaan yang diduga tidak tertuang dalam kontrak kerja. Tim penyidik pun mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi. Sehingga di tahun 2013, tim penyidik meningkatkan pengusutan kasus Stadion  Kawangkoan dari tahap penyelidikan naik ke penyidikan.

Pun begitu tim penyidik belum menetapkan tersangka, karena menunggu hasil audit lengkap dari BPKP. SL alias Steven sendiri ketika diwawancarai wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Sulut beberapa waktu lalu, terkait kasus Stadion Kawangkoan komit untuk mengikuti proses yang berjalan.

“Saya akan selalu memenuhi panggilan penyidik. Dan itu sudah saya lakukan selama ini. Setiap dipanggil untuk dimintai keterangan, saya selalu hadir,” ujarnya.

“Yang pasti saya menghormati proses yang sementara berjalan ini,” tandasnya.

KANS GOYANG PEMPROV
Janji Polda untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Kawangkoan, kans membuka tabir gelap dalam skandal indikasi penyimpangan yang masih penuh misteri itu. Oknum-oknum yang ditengarai terlibat berpotensi besar akan terkuak ke permukaan.

“Oknum yang akan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pasti akan berkicau. Yang bersangkutan tentu tak ingin susah sendiri,” tanggap Taufik Tumbelaka, salah satu pemerhati pemerintahan, politik dan hukum Sulut.

“Sebab tak mungkin penyidik melakukan penetapan tersangka tanpa memiliki data dan bukti yang akurat,” sambung jebolan Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta itu.

Oknum pejabat di Pejabat di Pemprov Sulut pun dinilai berpotensi tersangkut.

“Bisa jadi ada pejabat pemprov yang ikut terseret. Karena proyek itu difasilitasi oleh Pemprov. Bila terjadi, itu bisa jadi bom waktu bagi Pemprov. Bukan tidak mungkin, akan ada oknum petinggi yang terbawa-bawa dalam kasus itu,” urai Taufik lagi.

Putra mantan Gubernur pertama Sulut itu pun meminta Kapolda baru untuk memberi perhatian khusus bagi pengusutan kasus Stadion Kawangkoan itu.

“Kasus ini telah memunculkan berbagai prasangka negatif publik, karena proses pengusutannya terkesan lamban. Kasus ini harus secepatnya diproses agar mendapat kejelasan hukum,” lugasnya.

“Kalau memang ditemukan ada indikasi korupsi, segera diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tak ada dugaan penyimpangan harus pula disampaikan alasan mendasar secara terbuka kepada publik. Itu untuk menyikapi prasangka negatif  yang telah terlanjur berkembang di masyarakat,” kuncinya.(tim me)



Sponsors

Sponsors