MAMI PEMPROV BELUM AMAN

BPK MENTAHKAN STATEMEN GUBERNUR SHS


Manado, ME

Polemik kasus temuan dana Makan Minum (MaMi) fiktif di Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) tahun anggaran 2013, kembali bergulir liar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut menampik telah menyurat ke Gubernur Sulut.

Lembaga independen yang dinahkodai Andi Kangkung Lologau MM Ak, menegaskan, pihaknya belum mengirimkan surat resmi menyangkut hasil verifikasi tindak-lanjut temuan MaMi Pemprov yang diduga merugikan uang negara sekitar Rp8,8 Miliar itu.

“Tidak ada surat dari BPK ke Pemprov soal itu (Hasil pemeriksaan temuan MaMi,red),” tegas Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Humas, BPK RI perwakilan Sulut, Andi Patiroi, kala dikonfirmasi media ini soal hasil pemeriksaan kasus MaMi, Selasa (21/4) malam via telepon genggam. “Informasi dari mana itu,” sergahnya.

"Dari Gubernur Sulut," jawab wartawan.  

Patiroi tetap menepisnya. “Tidak ada surat yang disampaikan. Coba konfirmasikan lagi. Itu surat bersumber dari mana. Apalagi surat yang isinya menyebut temuan telah selesai. Sekali lagi itu tidak ada,”  timpal Patiroi.

Fakta itu sekaligus menepiskan statemen Gubernur Dr Sinyo Harry Sarundajang (SHS) yang menyebut telah menerima surat resmi dari BPK RI tentang hasil pemeriksaan soal temuan MaMi. Orang nomor satu di Bumi Nyiur Melambai malah sempat menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan tak ada temuan kerugian negara.

Itu disampaikan SHS dalam Rapat Paripurna Istimewa Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Gubernur Sulut tahun 2014, kala menjawab rekomendasi Pansus LKPJ agar Pemprov segera menindak-lanjuti temuan MaMi tahun 2013. “Itu (MaMi Pemprov,red) sudah ditindak-lanjuti,” kata SHS dalam rapat paripurna yang dihelat di Kantor DPRD Sulut, Senin (20/4).

Ia mengaku Polda tak sempat menetapkan tersangka dalam kasus MaMi, karena Polda memberikan kesempatan untuk menyelesaikan temuan BPK tersebut. “Pak Kapolda kan tidak menetapkan tersangka karena Kapolda memberi kesempatan dulu. Pada saat waktu ditentukan tetap ada kerugian negara, maka akan ditindak. Tapi sebelum waktu 60 hari selesai sudah kita selesaikan,” terangnya.

Temuan BPK pada hasil laporan keuangan tahun 2013 telah menyebabkan Pemprov menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK. Terindikasi ada kerugian Negara dalam pengeloaan keuangan. Atas dasar itu, kemudian SHS mengaku mengirimkan surat resmi ke Kapolda Sulut yang lama, Brigjen Pol Jimmy Sinaga untuk mengusut temuan BPK itu. “Sekiranya ada temuan saya minta untuk ditindak tegas. Itu sebagai konsekwensi dari komitmen saya untuk membangun tanpa korupsi. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, termasuk saya. Saya katakan ke Kapolda dan Kejati, kalau saya didapati melakukan pelanggaran hukum, diproses,” paparnya.

“Tapi disamping itu, kita juga menindaklanjuti catatan BPK untuk diperbaiki. Waktu itu kita manfaatkan sebaik-baiknya. Dan itu sudah diperbaiki seutuhnya,” sambungnya.

Tak hanya itu, SHS mengaku telah menerima surat resmi dari BPK RI.  “Kita sudah dapat surat dari BPK bahwa dari hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah provinsi Sulut tidak ada kerugian negara. Jadi soal MaMi sudah selesai,” lugasnya. “Temuan-temuan itu juga sudah kita paparkan secara terbuka di DPD RI. Malah Pemprov Sulut, mendapat rangking tertinggi di dalam penyelesaian temuan-temuan di DPD RI,” tandasnya.

Sekedar diketahui, dalam Forum Media Workshop yang digelar BPK Perwakilan Sulut di bulan Desember 2014, Kepala Perwakilan BPK Sulut Drs Andi Lologau menyebut ada sekitar Rp 16 Miliar temuan MaMi Pemprov yang tidak diakui kewajarannya.

Namun Rp 8 Miliar sudah ditindak-lanjuti. Sementara yang sekitar Rp 6 Miliar sudah sementara proses penyelesaian. Namun yang paling bermasalah disebut ada sekitar Rp 2 Miliar lebih.  Sebab itu dinilai tak ada bukti.

BPK pun tengah mempelajari tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Sulut terkait pengembalian sisa dana MaMi Pemprov yang diduga fiktif itu.

Tak hanya itu, itu Lologau menyatakan temuan dugaan MaMi fiktif Pemprov itu telah dilaporkan ke BPK RI. Sebab hanya BPK RI yang dapat melaporkan temuan yang berpotensi pidana ke aparat penegak hukum. Meski begitu, BPK mengapresiasi langkah Gubernur Sulut, Dr S H Sarundajang yang telah melaporkan kasus temuan MaMi fiktif ke Polda Sulut.  


POLDA JUGA BELUM TERIMA SURAT BPK

Aparat kepolisian yang berperan dalam pengusutan kasus dugaan penyimpangan MaMi Pemprov juga mengaku belum menerima surat dari BPK terkait hasil pemeriksaan tindak-lanjut temuan MaMi Pemprov.

“Kita belum terima data BPK soal hasil verifikasi temuan MaMi Pemprov itu,” ungkap Wakapolda Kombes Pol Charles Ngili, ketika dikonfirmasi manadoexpress.co, Selasa malam.

Ketika disinggung soal temuan MaMi telah selesai, Ngili balik bertanya. “Siapa yang bilang?,” katanya. “Kita tetap masih tunggu surat resmi dari BPK dulu,” timpalnya.

Ngili juga sebelumnya sempat memberikan bocoran soal perkembangan pengusutan kasus MaMi Pemprov. "MaMi Pemprov itu masih diaudit oleh BPK Pusat,” ungkapnya.

Data resmi BPK menyebutkan dari total temuan Rp8,8 Miliar, baru sekitar Rp5 Miliar yang ditindak-lanjuti. Sementara Rp3,8 Miliar, masih kabur. “Yang sisanya itu sedang dikejar,” timpalnya.

Sebelumnya, Brigjen Pol Wilmar Marpaung, melalui Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik, ketika dikonfirmasi media ini akhir pekan lalu menyatakan pengusutan kasus dugaan MaMi fiktif Pemprov tengah berproses.

“Pengusutan kasus MaMi Pemprov itu tetap jalan. Tidak dibiarkan. Itu terus berlanjut. Cuma itu diproses oleh Mabes Polri,” lugasnya. “Karena kasus ini sudah ditangani Mabes, jadi Polda menunggu hasil penyelidikannya serta petunjuk lebih lanjut dari Mabes,” tutupnya.

Sekedar diketahui, kasus dugaan MaMi fiktif Pemprov dilaporkan Gubernur SHS ke Polda Sulut, 16 September 2014. Itu menyusul pemaparan BPK Perwakilan Sulut, soal temuan dugaan MaMi fiktif dalam pengelolaan keuangan tahun 2013, yang menyebabkan Pemprov meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dalam LKPD tahun 2013. Sederet pejabat di lingkup Pemprov pun telah diperiksa secara marathon oleh tim penyidik Tipikor Polda Sulut.


HANYA PENEGAK HUKUM YANG BISA PUTUSKAN KASUS MAMI

Statemen Gubernur Sulut, Dr S H Sarundajang yang menyebutkan kasus MaMi telah selesai, berbuntut panjang. Yang memutuskan temuan MaMi Pemprov ada atau tidak berpotensi masuk ke rana hukum dinilai merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Apalagi, temuan dugaan MaMi fiktif Pemprov itu tengah berproses hukum. Itu menyusul laporan resmi yang dilayangkan oleh Gubernur SHS ke Polda Sulut. “Karena MaMi Pemprov ini sudah sementara berproses hukum. Jadi yang berhak menyatakan kasus itu selesai atau tak berimplikasi ke ranah hukum adalah aparat kepolisian yang menanganinya. Bukan dari aparat pemerintah,” tanggap Taufik Tumbelaka, salah satu pemerhati pemerintahan.

Itu pun mesti disertai dengan penjelasan yang akurat dari aparat penegak hukum. “Misalnya tak ada bukti kuat atau apapun yang dapat memperkuat alasan Polisi untuk menghentikan perkara,” bebernya.

Sekalipun ada surat dari BPK yang menyebutkan temuan MaMi telah diselesaikan, itu tetap dianggap bukan suatu jaminan bagi pemerintah untuk menyampaikan kasus MaMi telah tuntas. “Apalagi, BPK sendiri membantah sudah menyurat ke Pemprov. Harusnya Pemprov tunggu dulu pernyataan resmi dari aparat kepolisian yang menangani kasus itu. Supaya ada kepastian hukum,” tandas jebolan fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta itu.

Putra mantan Gubernur pertama Sulut itu pun mendorong aparat kepolisian untuk secepatnya menuntaskan pengusutan terhadap kasus MaMi Pemprov tersebut. “Agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Kalau memang ada implikasi penyimpangan, tindak sesuai prosedur hukum yang berlaku usut tuntas. Jika tidak, paparkan secara terbuka kepada publik,” tandasnya. (tim me)



Sponsors

Sponsors