Kasus Mega Proyek Pasar 23 Maret Terus Berproses

Kasatreskrim: Tinggal Menunggu Hasil Audit Tim Independen


Kotamobagu, ME

Meski hasil audit dari PU Kotamobagu dan Irjen Perdagangan menyatakan pembangunan mega proyek Pasar 23 Maret Kotamobagu yang menelan dana APBN senilai Rp9,5 miliar pada Tahun Anggaran 2014 silam tidak ada unsur kerugian Negara, namun pihak penyidik Polres Bolmong tetap optimis untuk melanjutkan kasus tersebut.

Keyakinan penyidik itu disampaikan Kepala Satreskrim Polres Bolmong, AKP Iverson Manossoh SH. Menurutnya, pihaknya masih menunggu hasil audit dari tim independen, yang melakukan perhitungan nilai bangunan pasar 23 maret tersebut.

“Kami masih menunggu hasil audit tim independen. Semoga hasilnya bisa cepat keluar,” kata Iver, yang tak mau membeberkan tim independen mana yang dipakai Polres Bolmong dalam melakukan audit.

Dirinya juga membenarkan, jika hasil perhitungan dari Dinas PU Kotamobagu dan Irjen Perdagangan yang tidak menemukan adanya unsur kerugian negara.

“Memang benar mereka telah menghitungnya, tapi masih ada tim independen, mari kita sama-sama menunggu hasilnya. Jika memang ada temuan negara, maka akan segera digelar perkara,” tandas Iver.

Seperti diberitakan sebelumnya, berbagai potensi kerugian negara sangat tampak dalam proses pembangunan pasar itu dan sebagian datanya telah dikantongi oleh penyidik Tipikor Polres Bolmong, salah satunya, proses pencairan yang ternyata tidak sesuai persentase pekerjaan serta berbagai proses pengerjaan yang tidak sesuai bestek. (endar yahya)



Sponsors

Sponsors