Foto: Ilustrasi.
MAMI PEMPROV SIMPANG-SIUR
Manado, ME
Skandal dugaan temuan anggaran Makan Minum (MaMi) fiktif di Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) tahun anggaran 2013, seakan tenggelam ditelan bumi. Perkembangan pengusutan kasus indikasi korupsi yang sempat ‘seksi’ di akhir tahun 2014, kini nyaris tak terdengar.
Itu menyusul diambil alihnya kasus yang ditengarai merugikan uang negara sekitar Rp8,8 Miliar oleh Mabes Polri dari tangan Polda Sulut. Indikasi penyimpangan yang disinyalir menyeret sejumlah pejabat elit Pemprov tersebut diduga mengendap di induk lembaga korps bhayangkara.
Kasus itu pun kian simpang siur, kala muncul silang pendapat antara Polda dan Pemprov Sulut. Lembaga penegak hukum besutan Brigjen Pol Wilmar Marpaung klaim kasus temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut tersebut, masih berproses. Sementara Pemprov menegaskan temuan BPK itu telah dituntaskan.
“Pengusutan kasus MaMi Pemprov itu tetap jalan. Tidak dibiarkan. Itu terus berlanjut. Cuma itu diproses oleh Mabes Polri,” lugas Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik, ketika dikonfirmasi media ini.
Kelanjutan serta perkembangan penyelidikan kasus MaMi Pemprov masih menunggu hasil penyidikan Mabes Polri. “Karena kasus ini sudah ditangani Mabes, jadi Polda menunggu hasil penyelidikannya serta petunjuk lebih lanjut dari Mabes,” timpalnya.
Sebelumnya Wakapolda Sulut, Kombes Pol Charles Ngili sempat memberikan bocoran soal perkembangan pengusutan kasus MaMi Pemprov. "MaMi Pemprov itu masih diaudit oleh BPK Pusat,” ungkapnya.
Data resmi BPK menyebutkan dari total temuan Rp8,8 Miliar, baru sekitar Rp5 Miliar yang ditindak-lanjuti. Sementara Rp3,8 Miliar, masih kabur. “Yang sisanya itu sedang dikejar,” timpalnya.
Pemprov melalui Wagub Sulut Dr Djouhari Kansil pada akhir Desember 2014 lalu, sempat mengklaim telah menuntaskan temuan dugaan MaMi fiktif tahun 2013. Tindak lanjut temuan BPK disebut telah disodorkan ke BPK.
Kansil pun menyiratkan nada optimis temuan BPK itu tak akan berujung ke proses hukum. Meski begitu Ia menghormati upaya penegakkan hukum yang tengah dilakukan aparat kepolisian. Mengingat kasus MaMi fiktif itu dilaporkan oleh Gubernur Sulut, Dr Sinyo Harry Sarundajang (SHS) ke Polda.
Rasa percaya diri serupa diisyaratkan Inspektur Inspektorat Sulut, Praseno Hadi MM Ak. Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD) Provinsi Sulut juga mengklaim telah menindak-lanjuti temuan BPK soal dugaan MaMi fiktif di Setdaprov Sulut.
Penyataan Wagub dan Inspektorat Sulut itu, berbeda dengan tanggapan BPK Perwakilan Sulut. Dalam Forum Media Workshop yang digelar BPK Perwakilan Sulut di bulan Desember 2014, Kepala Perwakilan BPK Sulut Drs Andi Lologau menyebut ada sekitar Rp 16 Miliar temuan MaMi Pemprov yang tidak diakui kewajarannya.
Namun Rp 8 Miliar sudah ditindak-lanjuti. Sementara yang sekitar Rp 6 Miliar sudah sementara proses penyelesaian. Namun yang paling bermasalah disebut ada sekitar Rp 2 Miliar lebih. Sebab itu dinilai tak ada bukti.
BPK pun tengah mempelajari tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Sulut terkait pengembalian sisa dana MaMi Pemprov yang diduga fiktif itu.
Tak hanya itu, itu Lologau menyatakan temuan dugaan MaMi fiktif Pemprov itu telah dilaporkan ke BPK RI. Sebab hanya BPK RI yang dapat melaporkan temuan yang berpotensi pidana ke aparat penegak hukum. Meski begitu, BPK mengapresiasi langkah Gubernur Sulut, Dr S H Sarundajang yang telah melaporkan kasus temuan MaMi fiktif ke Polda Sulut.
DPRD SULUT DORONG TINDAK-LANJUTI KASUS MAMI PEMPROV
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut, ikut angkat suara soal kasus MaMi Pemprov. Tak tanggung-tanggung, itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Istimewa Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Gubernur Sulut tahun 2014, yang dihelat di Kantor DPRD Sulut, Senin (20/4) kemarin.
Pansus LKPJ merekomendasikan ke Gubernur Sulut, Dr Sinyo Harry Sarundajang untuk menindak-lanjuti temuan BPK soal MaMi tersebut. “Misi pemerintah di antaranya Sulut yang berdaya saing dengan memantapkan clean governance dan good governance yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme,” papar Ketua Pansus LKPJ DPRD Sulut Franky Wngkar saat membacakan catatan rekomendasi Pansus DPRD Sulut terhadap LKPJ Gubenur Sulut tahun 2014.
Pemerintahan dianggap sudah berlangsung dengan baik, dibuktikan dengan prestasi di bidang pengelolaan keuangan. “Namun kami perlu mengingatkan kembali soal temuan dana MaMi Pemprov yang hingga kini masih berproses. Harap ini untuk ditindaklanjuti,” timpalnya.
SHS: TEMUAN MAMI SUDAH DISELESAIKAN
Gubernur Sulut, Dr S H Sarundajang menyikapi dingin rekomendasi DPRD Sulut itu. Orang nomor satu di Bumi Nyiur Melambai itu, menyatakan temuan MaMi Pemprov tahun 2013 itu telah ditindak-lanjuti. “Itu (MaMi Pemprov,red) sudah ditindak-lanjuti,” kata SHS dalam rapat paripurna.
Ia mengaku Polda tak sempat menetapkan tersangka dalam kasus MaMi, karena Polda memberikan kesempatan untuk menyelesaikan temuan BPK tersebut.
“Pak Kapolda kan tidak menetapkan tersangka karena Kapolda memberi kesempatan dulu. Pada saat waktu ditentukan tetap ada kerugian negara, maka akan ditindak. Tapi sebelum waktu 60 hari selesai sudah kita selesaikan,” terangnya.
Temuan BPK pada hasil laporan keuangan tahun 2013 telah menyebabkan Pemprov menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK. Terindikasi ada kerugian Negara dalam pengeloaan keuangan.
Atas dasar itu, kemudian SHS mengaku mengirimkan surat resmi ke Kapolda Sulut yang lama, Brigjen Pol Jimmy Sinaga untuk mengusut temuan BPK itu.
“Sekiranya ada temuan saya minta untuk ditindak tegas. Itu sebagai konsekwensi dari komitmen saya untuk membangun tanpa korupsi. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, termasuk saya. Saya katakan ke Kapolda dan Kejati, kalau saya didapati melakukan pelanggaran hukum, diproses,” paparnya.
“Tapi disamping itu, kita juga menindaklanjuti catatan BPK untuk diperbaiki. Waktu itu kita manfaatkan sebaik-baiknya. Dan itu sudah diperbaiki seutuhnya,” sambungnya.
Tak hanya itu, SHS mengaku telah menerima surat resmi dari BPK RI. “Kita sudah dapat surat dari BPK bahwa dari hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah provinsi Sulut. Tidak ada kerugian negara. Jadi soal MaMi sudah selesai,” lugasnya.
“Temuan-temuan itu juga sudah kita paparkan secara terbuka di DPD RI. Malah Pemprov Sulut, mendapat rangking tertinggi di dalam penyelesaian temuan-temuan di DPD RI,” kuncinya.(tim me)
Kronologi Dugaan Korupsi Dana Makan Minum Pemprov Sulut*
14 Agustus 2014 - Auditor Utama BPK-RI Wilayah VI Syafruddin Mosii memaparkan raihan opini WDP terkait LKPD Pemprov Sulut TA 2013. Paparan itu disampaikan pada rapat paripurna istimewa di Deprov Sulut. Temuan penyimpangan dana Makan Minum (MaMi) jadi salah satu penyebab Pemprov gagal meraih WTP.
16 September 2014 - Gubernur Sinyo Harry Sarundajang (SHS) melaporkan dugaan penyelewengan dana MaMi di lingkup Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) ke Polda Sulut.
7 Oktober 2010 - Penyidik Tipikor Polda Sulut memeriksa MR alias Rumbajan, salah satu mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait dugaan MaMi fiktif di Setdaprov Sulut. Sejumlah dokumen disita penyidik dari tangan saksi. Hari-hari berikutnya penyidik Polda menggulir pemeriksaan maraton terhadap sejumlah mantan PPTK lainnya.
29 Oktober 2014 - Penyidik Tipikor Polda Sulut melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dari pihak kontraktor yang bekerjasama dengan Setdaprov dalam proyek pengadaan MaMi yang terindikasi fiktif.
5 November 2014 - Jatuh tempo batas waktu tindak lanjut LHP BPK. 60 hari kerja sejak penyerahan LHP, penyelesaian ganti rugi belum dituntaskan. Dugaan MaMi fiktif resmi memasuki ranah hukum.
7 Desember 2014 - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Polda Sulut tuntaskan penyelidikan kasus MaMi fiktif Pemprov Sulut.
8 Desember 2014 - Kapolda Sulut Brigjen Pol. Jimmy Palmer Sinaga dalam suatu sesi wawancara mengindikasikan kasus MaMi Pemprov tak lagi berlanjut. Kapolda mengaku mendengar informasi bahwa tuntutan ganti rugi telah diselesaikan.
9 Desember 2014 - Peneliti ICW, Tama Langkun mengancam akan melaporkan kasus dugaan MaMi fiktif Pemprov ke Bareskrim Mabes Polri dan KPK di Jakarta.
12 Desember 2014 - BPK beberkan indikasi penyimpangan MaMi 2013 Pemprov capai Rp16 M. Wakapolda Sulut Kombes Pol. Charles Ngili dalam sesi wawancara dengan wartawan menegaskan akan menuntaskan penyelidikan kasus tersebut.
15 Desember 2014 - Pemprov melalui Wagub Djouhari Kansil klaim temuan MaMi Pemprov telah ditindak-lanjuti kesemuanya dantelah diserahkan Insepktorat Provinsi ke BPK.
16 Desember 2014 - BPK bentuk tim periksa dokumen hasil tindak lanjut temuan indikasi MaMi fiktif Pemprov yang diserahkan Inspektorat Sulut
Pertengahan Desember 2014, kasus MaMi Pemprov Sulut dikabarkan diambil alih Mabes Polri.
*Dirangkum dari berbagai sumber



































