Foto: Kasipidum Kejari Bitung, Heri Palar SH.
Dua Kapal Asing Ilegal Segera Dimusnahkan
Bitung, ME
Dua kapal asing asal Filipina, KM. Garuda 05 dan Garuda 06 segera dimusnahkan. Hal ini dikatakan, Kasipidum Kejari Bitung, Heri Palar SH saat bersua manadoexpress.co di ruang kerjanya.
Heri mengatakan pemusnahan dua kapal tersebut, menyusul dengan keluarnya dua putusan Pengadilan Negeri Bitung pada tanggal 7 April 2015.
"Sah dan meyakinkan melanggar Undang-undang 31 tahun 2004 yang telah diubah dalam UU nomor 45 tahun 2009 pasal 293:2, melakukan pengkapan ikan di perairan Indonesia tanpa ada Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI-red)," jelas Palar, Senin (20/4).
Lanjut Palar, kedua nakhoda kapal juga dikenakan hukuman kurungan badan selama 3 tahun penjara dan denda Rp. 1,5 miliar.
"Kedua Nahkoda Kapal yang bernama Mateo Mag Aso (Garuda 05, red) dan Jefri G Mag Aso (Garuda 06, red) juga divonis," ucapnya.
Ia menambahkan pemusnahan kapal akan segera dijadwalkan.
"Pastinya akan segera dimusnahkan secara ketentuan hukum yang berlaku. Entah, memusnahkan dengan cara mengebom atau membakarnya " tutup Palar.(raynaldipratama)



































